Duda Gauli Anak Bawah Umur Hingga Hamil Dan Melahirkan

MARTAPURA – Budi Indramawan (46), warga Sei Paring Jalan Anggrek RT 7 RW 3 Martapura Kota, menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Duda beranak lima ini dituduh telah menghamili, M (15) seorang siswi MTs Bangun Jaya Martapura. Bahkan M, Senin (27/2) telah melahirkan bayi laki-laki di RSUD Banjarbaru.
Selasa (28/2), Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Wildan Alberd membenarkan penetapan Budi sebagai tersangka kasus pelanggaran pasa 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Budi yang adalah buruh bangunan ini terncam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Menurut pengakuan Budi, bermula sekitar Mei 2011 secara tak sengaja terjadi SMS nyasar ke Hp-nya, yang ternyata dari M. Dari situ terjadi perkenalan, hingga pertemuan di darat. Dikatakan tersangka, M meminta uang Rp900 ribu untuk membeli Hp.
Namun, Budi dengan tipu daya member syarat, kalau M mau uang mesti mau menjadi pelampiasan nafsunya. Budi sudah tiga tahun bercerai, sehingga sulit menahan hawa nafsunya. Anehnya M mau saja, meski Budi hanya bersedia member Rp500 ribu. “Kejadian atas dasar suka sama suka itu terjadi pada Juli 2011 di rumah saya,” akunya.
Hubungan masih berlanjut meski lewat Hp. Hubungan badan terjadi lagi pada Oktober 2011 juga di kediaman tersangka. “Usai itu saya kasih dia uang Rp300 ribu. Selepas itu saya tidak pernah lagi menyentuhnya. Bahkan, mengenai kehamilannya saya tidak tahu,” bebernya.
Menurut Budi, ia beberapa hari lau sempat didatangi pihak keluarga M yang memintanya bertanggungjawab untu biaya operasi Caesar bagi M sebesar Rp20 juta. “Saya terkejut dan mengatakan tak memiliki uang sebanyak itu, hingga akhirnya saya dilaporkan,” cetusnya. Adi

Komentar