APBD Banjar Cacat Hukum?

MARTAPURA – Diengarai, pembahasan anggaran di DPRD Banjar 2011 lalu tidak sesuai prosedur hukum yang diatur dalam PP No 16 Tahun 2010 yang mengatur tatacara pembahasan anggaran. Alhasil apakah produk APBD 2012 cacat hokum, masih diperdebatkan.
Selasa (28/2), HM Yunani, anggota DPRD Banjar, kader Partai Bintang Reformasi yang tergabung di Fraksi Golkar mempertanyakan mengenai kebiasaan di DPRD Banjar yang menyalahi PP No 16 tersebut.
“Pada pembahasan anggaran 2012 yang terjadi akhir 2011 lalu, instansi teknis terkait membahas anggaran tidak melaui komisi-komisi, melainkan langsung dengan Banggar. Padahal, dalam PP No 16 telah diatur, demikian juga dalam Tatib bahwa pembahasan anggaran maupun rancangan Perda lainnya mesti melalui komisi terkait,” ujarnya.
Ia menyayangkan, praktik pembahasan anggaran maupun lainnya, justru langsung potong kompas. Apalagi pembahasan anggaran, instansi teknis justru langsung membahasnya di Banggar, tanpa melalui komisi terkait terlebih dahulu,” bebernya.
Menurutnya, pembahasan anggaran oleh instansi teknis di komisi mitranya sangat penting, karena anggota komisi paling tidak mengetahui persoalan dan memahami kebutuhan public. “Lewat komisi-komisi lah kita bisa adu argumentasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Meski pun Banggar juga sebagian mencerminkan anggota dewan, namun setidaknya prosedur dan aturan harus tetap dikedepankan,” ucapnya.
Yunani, wakil dari Gambut ini mengaku malu dengan DPRD dari daerah lain, karena setiap pembahasan produk maupun anggaran, instansi terkait mesti menyampaikan di rapat komisi. “Saya akan konsultasikan masalah ini ke Depdagri,” tegasnya. adi

Komentar