Korban Eksekusi Minta Ganti Rugi

BANJARMASIN © Borneo Post Group yang merasa lahan miliknya salah
eksekusi dalam eksekusi 24 Nopember 2011 lalu oleh PN Banjarbaru di
kawasan Jl A Yani Km 26©27 Landasan Ulin, Banjarbaru, berharap PT
Angkasa Pura sebagai penguasa lahan yang baru, bisa memberikan
ganti rugi yang layak.
Á ÁMinggu (8/1), Adi, Pemimpin Redaksi Borneo Post Group kepada
wartawan menerangkan, persoalan bermula dari PT Angkasa Pura yang
mengklaim sebagai pemilik hak pengelolaan lahan (HPL) lahan di
sekitar Jl A Yani Km 26©27 Landasan Ulin.
Á ÁAngkasa Pura kemudian menggugat penguasa lahan Rusbandi Dkk
yang terlatak di Jl A Yani Km26,500©27. Setelah melalui serangkaian
sidang, kemudian berakhir pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:
1434 K/PDT/2008.
Á Á"Hanya saja, kami justru terkena imbas dalam eksekusi itu.
Padahal, nama kami sebagai pemilik lahan, tidak disebutkan dalam
memori gugatan. Hal itu memang beralasan, mengingat lahan kami
letaknya di Jl A Yani Km 25,950, sehingga mustahil kalau dieksekusi
juga," ujar Adi.
Á ÁMenurutnya, pihaknya pernah menanyakan lahan mereka ke tim
ahli BPN, dan dikatakan kalau lahan mereka tidak termasuk dalam
objek sengketa antara Angkasa Pura dengan Rusbandi Dkk.
Á ÁNyatanya, lanjut Adi, dalam eksekusi yang dilaksanakan juru
sita PN Banjarbaru, lahan mereka ikut dieksekusi, sehingga tiga
buah ruko dua lantai, sebuah rumah di atas tanah seluas 2.185 meter
persegi (lebar 23 meter dan panjang 95 meter), ditambah lapangan
badminton dan area parkir seluas 1.211,5 meter persegi, ikut
dieksekusi.
Á Á"Sebagai rakyat, kami menghormati putusan MA. Namun, demi
keadilan dan atas HAM, kami sebagai pemilik lahan menuntut kepada
PT Angkasa Pura I membayar ganti rugi, sebagaimana lazimnya
pemegang HPL mesti membayar ganti rugi guna memenuhi peraturan
perundangan," tegas Adi.
Á ÁMenurutnya, jika Angkasa Pura sudah membayar ganti rugi, maka
pihaknya dengan sukarela akan melepaskan hak atas kepemilikan lahan
tersebut.
Á ÁDitambahkan, kalaupun Angkasa Pura enggan membayar ganti rugi,
maka pihaknya meminta agar lahan mereka dikeluarkan dari HPL
tersebut. adi

Komentar

Aisyah M.Yusuf mengatakan…
Mas Adi Permana, sangat banyak kasus sengketa pertanahan dinegeri kita yang menurut sepengetahuan saya dikarenakan pemerintah dalam hal ini BPN tidak konsisten melaksanakan UUPA terutama pasal 27 (lihat pula penjelasannya)menyangkut tanah tanah yang oleh pemegang haknya dibiarkan terlantar, sehingga setelah puluhan tahun terlantar dan digarap rakyat pemegang haknya menggugat lewat pengadilan.inilah keteledoran pemerintah/BPN akibatnya timbul masalah yang berakibat memakan korban. Anehnya tanah yang menurut UUPA sudah jatuh kepada Negara eh malah kembali kepemegang hak lama .
Mas Adi Permata , saya bukannya seorang ahli hukum tapi saya merasa ketentuan-ketentuan dalam UUPA banyak yang diabaikan oleh BPN seperti ketentuan-ketentuan konversi dalam UUPA , hak-hak milik adat setempat diakui tapi dibanua kita semua tanah yang ada ditengah masyarakat dianggap tanah negara , coba saja mas lihat semua SK hak yang diterbitkan oleh BPN menyebutkan SK pemberian Hak Atas Tanah Negara , aneh khan apa dasarnya fihak BPN mengatakan tanah milik masyarakat adalah tanah negara? demikian dan salam hormat.