Heboh Selisih Setoran Uang Negara


MARTAPURA – Heboh selisih nilai setoran uang negara dari hasil tilang Sat Lantas Polres Banjar ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura masih berpolemik.

Jika sebelumnya pihak Polres Banjar melalui Sat Lantas mengaku uang setoran yang masuk ke kas negara sebesar Rp787 juta dan pihak PN melalui Humasnya Isa Nasarudin justru mengaku memasukkan uang denda tilang lalulintas hanya sekitar Rp655 juta atau Rp100 juta lebih kecil dari yang dilaporkan pihak kepolisian, maka menurut Kasi Pidum Kejari Martapura Budi Hartono, setoran uang denda tilang sebanyak Rp704 juta lebih sejak tahun 2009 hingga 2011.

Di tahun 2011, pihaknya hanya menyetorkan uang denda tilang sebesar Rp490 juta lebih atau berbeda Rp150 juta dari data pihak pengadilan dan 250 juta lebih dari data pihak kepolisian.

Perbedaan data setoran dana tilang selama tahun 2011 ini menjadi perhatian Kejri Martapura, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Martapura Zulkhaidir mengaku, akan menelusuri perbedaan data tersebut.

“Sementara ini kita tidak bias menyatakan ini bermasalah atau tidak, nanti kita akan duduk bersama mencocokkan data tersebut, di mana salahnya sehingga ada perbedaan,” paparnya.

Persoalan perbedaan data uang hasil tilang antara Sat Lantas Polres Banjar dan PN Martapura tahun 2011 membuat sejumlah pihak bertanya-tanya. Dari Sat Lantas Polres Banjar tertera angka sebesar Rp787.195.000, sedangkan dari PN Martapura cuma Rp655 juta dan Kejari Martapura Rp490 juta .

Menurut salah satu aktivis PMII (Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia) Kabupaten Banjar, Bahaudin SPdI, adanya perbedaan jumlah uang denda tersebut menimbulkan sebuah kecurigaan bagi masyarakat mengenai pengelolaan uang denda tilang tersebut.

Menurutnya lagi, jumlah uang denda tilang yang disebutkan baik oleh Sat Lantas Polres Banjar maupun pihak PN Martapura dibandingkan dengan jumlah berkas perkara yang sudah diputus pengadilan yang berjumlah 8.507 buah membingungkan.

Satu perkara tilang semestinya hanya dikenakan sekitar Rp76 ribu, sementara secara kasat mata di persidangan denda yang dikenakan rata-rata di atas Rp100 ribu.

Bahaudin berharap, perbedaan data ini mesti disikapi pimpian ketiga instansi hokum. “Jika memang ada yang menyelewengkan perlu ditindak tegas.

"Bahkan ada yang sampai Rp400 ribu, paling tidak uang denda tilang bisa mencapai Rp850 juta dengan rata-rata Rp100 ribu per perkara," terang mantan Ketua PMII Kabupaten Banjar ini kemarin (20/1).

Sekadar catatan, uang denda tilang yang sudah diputuskan dalam persidangan diserahkan oleh pihak PN Martapura ke pihak kejaksaan yang kemudian bertugas menyetorkannya ke negara melalui KPKN (Kantor Pelayanan dan Kas Negara) melalui BRI. adi

Komentar