Penipuan Lahan Bakal Tambang

PARINGINÄ Ä © PT Sanggam Balangan Makmur (SBM) yang bergerak di bidang
pertambangan, nyaris bentrok dengan ratusan warga Desa Juuh
Kecamatan Tebing Tinggi, Jumat (30/9), lantaran ketumpangtindihan
kepemilikan lahan.
Á ÁAwalnya, PT SBM mengaku telah membeli lahan seluas 200 hektar
dari seorang berinisial D yang mengaku sebagai pemilik lahan. Dalam
surat jual beli lahan seluas 200 Ha itu, berada di desa Bramban,
Ambakiang dan Badalungga, pembakal ketiga desa itu yang masingªmasing berinisial R, M dan S juga ikut menandatangani surat jualªbeli tersebut.
Á ÁMenurut koordinator lapangan PT SBM, Haini, pada Rabu (28/9),
pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada Muspika Awayan
bahwa pada Jumat (30/9) akan melakukan pembersihan lahan. Di hari
yang dimaksud, pihak PT SBM dengan personil 42 orang turun ke
lapangan untuk melakukan pembersihan lahan, namun sekitar 100 orang
warga tiba©tiba datang ke lokasi mempertanyakan maksud dan tujuan
PT SBM.
Á ÁDalam situasi itu, warga nyaris bentrok dengan PT SBM lantaran
warga marah karena lahan yang diakui PT SBM yang telah dibeli dari
D, merupakan lahan warga Desa Juuh. Hal itu dibuktikan warga dengan
menunjukkan surat©surat kepemilikan lahan. Selain itu, lahan itu
juga merupakan kebun karet yang bahkan sudah ditoreh.
Á ÁUntungnya, Pembakal Desa Juuh Harirani berhasil meredam emosi
warga, hingga bentrok pun bisa dihindari. Namun di balik itu, kedua
belah pihak merasa dirugikan oleh seorang berinisial D yang telah
menjual lahan seluas 200 Ha itu kepada PT SBM .
Á ÁUntuk itulah koordinator lapangan PT SBM Haini kepada à ÃMata
BanuaÄ Ä, Kamis (1/12) menjelaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan
senilai Rp2,4 M atas pembelian tanah yang ternyata diakui milik
warga Desa Juuh.
Á ÁHaini mengatakan, pihaknya telah melapor ke Polres Balangan
pada Oktober lalu dengan laporan tindak penipuan yang dilakukan
oleh D. Sementara itu, Haini menjelaskan tidak akan melakukan
pertemuan dengan masyarakat karena pihaknya telah membeli lahan itu
dari D. Sedangkan pihak D sendiri hingga saat ini tidak ada itikad
baik untuk meluruskan masalah. Padahal Haini menyebutkan PT SBM
membuka pintu lebar bagi D untuk meluruskan masalah.
Á Á"Kami menunggu D untuk mendatangi kami, meluruskan masalah
ini, tapi tidak ada. Jika memang lahan itu milik dia, harusnya dia
tidak perlu merasa takut untuk menemui kami maupun warga Juuh dan
membuktikan bahwa lahan itu benar milik dia, tapi ini tidak ada,"
jelas Haini.
Á ÁSementara itu, Pembakal Desa Juuh Hairani mengatakan, warga
juga telah melapor ke Polres untuk kasus penyerobotan lahan.
Hairani menjelaskan bahwa 80 persen lahan itu merupakan lahan
warga, sementara sisanya milik Desa Sungsung.
Hairani menjelaskan warga tidak bermasalah dengan PT SBM,
karena sama©sama menjadi korban. Namun Hairani berharap pihak yang
berwajib bisa segera mengungkap kasus itu dan berharap tidak
terjadi lagi kejadian serupa di kemudian hari.
Á ÁHairani juga berharap kepada Pemkab Balangan agar lebih
memperjelas batasan wilayah satu desa dengan desa lainnya, karena
menurutnya hingga saat ini Kecamatan Tebing Tinggi belum memilikiÔ h) 0*0*0*° ° Ô batasan yang cukup jelas, untuk menghindari terjadinya
ketumpangtindihanlahan.
Á ÁTerpisah, Kamis (1/12), Wakapolres Balangan Kompol Matsari
membenarkan adanya pelaporan dari PT SBM dan warga Juuh.
Dikatakannya, saat ini proses tersebut masih dalam penyelidikan.
sejumlah saksi dari pihak pelapor sudah diperiksa.Ã Ã ka/adi

Komentar