PELAIHARI © Semakin maraknya angkutan batubara melewati jalan raya
atau jalan negara dinilai Wakil Ketua DPRD H Arkani memang sangat
memprihatinkan, apalagi Perda Nomor 3 tentang larangan angkutan
tambang yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalsel, seakan mandul.
Á Á"Perda tersebut tidak banyak punya arti dan fungsi khususnya
di Kabupaten Tanah laut. Terbukti sejak terbitnya Perda tersebut
angkutan tambang dan kebun khusus sawit tetap jalan bahkan sekarang
lebih parah lagi terutama malam hari di Kintap dan Jorong," ucap
Arkani.
Á ÁIronisnya, menurut politisi Demokrat ini, lahir lagi Pergub 61
Tahun 2009 tentang toleransi angkutan. "Buat apa Perda dibuat
kalau tidak untuk ditaati dan dijalankan. Rambu©rambu juga
terlihat lengkap tapi hanya sebagai hiasan saja," ucapnya prihatin.
Á ÁIa juga menilai tidak ada tindakan aparat yang berkompeten
atas pelanggaran sesuai Perda. Ke depan Perda harus jelas tujuan
dan sasaran yang ingin dicapai bukan atas pesanan dan kepentingan
tertentu. Pembuatan Perda memerlukan dana dan energi yang tidak
sedikit sehingga perlu kajian yang mendalam, tidak hanya kajian
akademis tapi perlu masukan daerah kabupaten/kota lainnya.
Á Á"Apakah pantas. Layak atau cocok diberlakukan pada seluruh
Kalsel atau ada pengecualian. Terkait rencana revisi Perda Nomor 3
Tahun 2008 perlu Pansus turun langsung ke lapangan dan meminta
banyak masukan masyarakat baik pengguna maupun pemilik dan
masyarakat pengguna jalan umum lainnya," usulnya.
Á ÁBahkan jika perlu eksektif dan legislatif di kabupaten/kota
juga perlu diskusi dan diminta pendapatnya. "Harapan jangan sampai
revisi hanya berlaku sementara dan mandul lagi," katanya. can/adi
atau jalan negara dinilai Wakil Ketua DPRD H Arkani memang sangat
memprihatinkan, apalagi Perda Nomor 3 tentang larangan angkutan
tambang yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalsel, seakan mandul.
Á Á"Perda tersebut tidak banyak punya arti dan fungsi khususnya
di Kabupaten Tanah laut. Terbukti sejak terbitnya Perda tersebut
angkutan tambang dan kebun khusus sawit tetap jalan bahkan sekarang
lebih parah lagi terutama malam hari di Kintap dan Jorong," ucap
Arkani.
Á ÁIronisnya, menurut politisi Demokrat ini, lahir lagi Pergub 61
Tahun 2009 tentang toleransi angkutan. "Buat apa Perda dibuat
kalau tidak untuk ditaati dan dijalankan. Rambu©rambu juga
terlihat lengkap tapi hanya sebagai hiasan saja," ucapnya prihatin.
Á ÁIa juga menilai tidak ada tindakan aparat yang berkompeten
atas pelanggaran sesuai Perda. Ke depan Perda harus jelas tujuan
dan sasaran yang ingin dicapai bukan atas pesanan dan kepentingan
tertentu. Pembuatan Perda memerlukan dana dan energi yang tidak
sedikit sehingga perlu kajian yang mendalam, tidak hanya kajian
akademis tapi perlu masukan daerah kabupaten/kota lainnya.
Á Á"Apakah pantas. Layak atau cocok diberlakukan pada seluruh
Kalsel atau ada pengecualian. Terkait rencana revisi Perda Nomor 3
Tahun 2008 perlu Pansus turun langsung ke lapangan dan meminta
banyak masukan masyarakat baik pengguna maupun pemilik dan
masyarakat pengguna jalan umum lainnya," usulnya.
Á ÁBahkan jika perlu eksektif dan legislatif di kabupaten/kota
juga perlu diskusi dan diminta pendapatnya. "Harapan jangan sampai
revisi hanya berlaku sementara dan mandul lagi," katanya. can/adi
Komentar