TANJUNG © Anggota gabungan dari Polres Tabalong, Rabu (7/12) pukul
18.30 Wita, berhasil menangkap pengedar sabu atas nama, Jarkani
alias H Nain (55), warga Jalan Abdul Azis Gang Cinta Damai RT 1,
Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah.
Á ÁTersangka ditangkap saat mengendarai motornya di jalan tambang
batubara di wilayah Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung, bersamanya
diamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam saku seberat 8,27
gram yang terbungkus dalam 21 paket siap edar.
Kapolres Tabalong AKBP Trijan Faisal melalui Kasat Narkoba AKP
Yana Mulyana membenarkan kalau pihaknya menangkap tersangka
pengedar sabu, dan saat ini diamankan di Polres Tabalong.
Kejadiannya berawal dari dari adanya laporan masyarakat yang
mengatakan ada seseorang yang membawa sabu dari Amuntai dan akan
diantar ke Desa Banyu Tajun.
Mendapat laporan tersebut pihaknya bersama anggota gabungan
turun ke lapangan untuk mencek laporan tersebut, ternyata informasi
tersebut benar dan anggota mendapati tersangka berada di jalan
tambang.
"Saat digeledah didapati sabu sebanyak 21 paket dengan berat
8,27 gram. Dalam paketan tersebut terdapat tiga paket seberat
kurang lebih 1 gram dan satu paket setengah gram," ujar AKP Yana
Mulyana.
Sementara itu tersangka kepada wartawan mengaku, sabu tersebut
didapatnya dari Imis, warga Candi, Amuntai seharga Rp10 juta yang
dijualnya lagi dengan harga bervariasi mulai Rp300 ribu, Rp500 ribu
dan Rp2 juta tergantung beratnya.
"Sabu tersebut rencananya diserahkan kepada SI di Desa Banyu
Tajun untuk dijual, dengan harga Rp300©500 ribu dan Rp2 juta," aku
H Nain.
Akunya lagi, sabu tersebut dibelinya dengan cara utang,
setelah habis baru dibayar. Ini kali kedua ia mengantar barang
kepada SI.
"Sebelumnya ia bersama SI sudah mengedarkan sabu seberat 3
gram dan uangnya baru disetor ke Imis sebesar Rp3 juta," ujar kakek
satu orang cucu ini. amn/adi
18.30 Wita, berhasil menangkap pengedar sabu atas nama, Jarkani
alias H Nain (55), warga Jalan Abdul Azis Gang Cinta Damai RT 1,
Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah.
Á ÁTersangka ditangkap saat mengendarai motornya di jalan tambang
batubara di wilayah Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung, bersamanya
diamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam saku seberat 8,27
gram yang terbungkus dalam 21 paket siap edar.
Kapolres Tabalong AKBP Trijan Faisal melalui Kasat Narkoba AKP
Yana Mulyana membenarkan kalau pihaknya menangkap tersangka
pengedar sabu, dan saat ini diamankan di Polres Tabalong.
Kejadiannya berawal dari dari adanya laporan masyarakat yang
mengatakan ada seseorang yang membawa sabu dari Amuntai dan akan
diantar ke Desa Banyu Tajun.
Mendapat laporan tersebut pihaknya bersama anggota gabungan
turun ke lapangan untuk mencek laporan tersebut, ternyata informasi
tersebut benar dan anggota mendapati tersangka berada di jalan
tambang.
"Saat digeledah didapati sabu sebanyak 21 paket dengan berat
8,27 gram. Dalam paketan tersebut terdapat tiga paket seberat
kurang lebih 1 gram dan satu paket setengah gram," ujar AKP Yana
Mulyana.
Sementara itu tersangka kepada wartawan mengaku, sabu tersebut
didapatnya dari Imis, warga Candi, Amuntai seharga Rp10 juta yang
dijualnya lagi dengan harga bervariasi mulai Rp300 ribu, Rp500 ribu
dan Rp2 juta tergantung beratnya.
"Sabu tersebut rencananya diserahkan kepada SI di Desa Banyu
Tajun untuk dijual, dengan harga Rp300©500 ribu dan Rp2 juta," aku
H Nain.
Akunya lagi, sabu tersebut dibelinya dengan cara utang,
setelah habis baru dibayar. Ini kali kedua ia mengantar barang
kepada SI.
"Sebelumnya ia bersama SI sudah mengedarkan sabu seberat 3
gram dan uangnya baru disetor ke Imis sebesar Rp3 juta," ujar kakek
satu orang cucu ini. amn/adi
Komentar