Dasar Hukum CV ISP Di©police Line Dipertanyakan

BATULICINÄ Ä © Sejak beberapa hari lalu, arel tambang milik CV Indo
Sraya Putra (ISP) seluas 119,7 Ha berlokasi di Desa Sungai Dua,
Simpang Empat, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diberi
police line oleh Unit Minning Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus
Polda Kalsel.
Á ÁHingga kemarin, Dit Reskrimsus masih belum memberikan
keterangan resmi mengenai soal pemasangan garis polisi di lokasi
tersebut, maupun menjelaskan dasar hukum tindakan yang diambil.
Á ÁSementara Pjs Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto
yang dikontak selepas mengikuti Gelar Operasi (GO) yang juga
diikuti Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Iriyanto mengatakan,
kasus tersebut masih diproses dan penyelidik masih memeriksa saksiªsaksi.
Á Á"Dari keterangan penyidik di Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus,
kasus CV ISP diproses. Mereka masih memeriksasaksi©saksi, dan pasti
akan dikembangkan lebih lanjut," jelas Aby.
Á ÁUnit Minning selain itu juga menyita empat unit alat berat
yakni merk Hitachi sebanyak dua unit, Komatsu satu unit,
Caterpillar satu unit. Tiga alat berat dititipkan di Polres Tanbu,
sedangkan satu unit lainnya masih di TKP.
Á ÁSementara itu, pimpinan CV ISP Hj Intan sudah dicoba
dikonfirmasi via ponsel, namun Hp yang bersangkutan tidak aktif.
Á ÁInformasi yang terkumpul dari salah seorang pekerja CV ISP
yang namanya disamarkan, Anang mengatakan, ia pertama kali melihat
proses pemberian garis polisi oleh polisi di areal tambang milik
bosnya itu.
Á Á"Senin tanggal 14 November, areal didatangi anggota Krimsus
Polda Kalsel bersama orang dari Dinas Pertambangan Tanbu. Ketiga
anggota yang mendatangi itu yakni Bripka Misriadi, Ipda Trisna, dan
AKP Yudha. Saat kami tanya, ada keperluan apa, lalu mereka jawab
hanya hal biasa ada pendataan, karena ada perintah langsung dari
Dir Krimsus. Tahu sendiri lah kalau Dir baru, pasti ada gebrakan
baru," ungkap Anang meniru ucapan salah seorang anggota polisi itu.
Á ÁSebelum meninggalkan Anang dan karyawan lainnya, lanjutnya,
AKP Yudha meminta pihak perusahaan agar menyerahkan data legalitas
CV ISP ke hotel tempat mereka menginap, yakni Hotel Ebony. Namun
sore harinya saat disambangi ke hotel tersebut, ketiga anggota ini
sudah keluar dan dikabarkan berada di Km 33.
Á Á"Tanggal 15 November 2011 saat hendak bekerja, tiba©tiba saja
sudah membentang garis polisi menutup areal tambang kami. Dan saat
itu juga terjadi proses penyitaan empat unit alat berat yang biasa
kami operasikan," jelas Anang.
Á ÁMenurut Anang, police line itu dipasang aparat tanpa
memberitahu soal pelanggaran apa yang dilakukan CV ISP.
Á ÁMenurut Anang lagi, anehnya meski sudah ada police line namun
truk batubara hasil tambang manual (tualan) bisa keluar masuk
areal. Jelas hal itu ilegal, namun aparat seolah tutup mata. ArealÔ h) 0*0*0*° ° Ô ISP seolah©olah ditutup namun ditambang lagi oleh penambang ilegal.
Á ÁCV ISP sendiri menurut Anang mengantongi legalitasndo Sraya
berupa Kep Bupati Tanbu: No: 545/010/IUP©OP/D.PE/2009 Kode Wilayah
TB 06 JUNPR 08, dengan luas area 119,7 Ha, berlaku hingga 2012 dan
dinyatakan tidak termasuk kawasan hutan.Ã Ãadi

Komentar