Paketan Sabu Disimpan Dalam Speaker

TANJUNGÄ Ä © Agus (31) warga Desa Mangkusip Kecamatan Tanta dibuat
tidak berkutik oleh anggota Satuan Narkoba Polres Tabalong, setelah
tertangkap tangan saat bertransaksi Narkoba jenis sabu di teras
rumahnya, Minggu (6/11) pukul 22.00 Wita.
Á ÁSaat itu petugas mendapat informasi adanya orang yang akan
melakukan transaksi Narkoba di wilayah Kecamatan Tanta tepatnya di
Desa Mangkusip, Mendapat informasi tersebut kemudian anggota
menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengamatan dan
pengintaian di sekitar rumah tersangka.
Á ÁCuaca yang lagi hujan rupanya tidak membuat curiga Agus untuk
bertransaksi, padahal anggota Satuan Narkoba Polres Tabalong sudah
mengawasi rumahnya.
Setelah beberapa lama melakukan pengintaian, datang seorang
yang tidak dikenal menggunakan kendaraan ke rumah tersangka.
Melihat gerak gerik keduanya yang mencurigakan, anggota pun
langsung mendekati rumah Agus dan melakukan pemeriksaan. Melihat
ada petugas datang Agus yang kaget langsung menjatuhkan satu paket
sabu di teras depan rumahnya.
Melihat itu petugas langsung melakukan penangkapan
terhadapnya, tapi upaya petugas untuk menangkapnya tidaklah mudah.
Agus sempat memberikan perlawanan bergumul dengan petugas untuk
berusaha kabur, namun upayanya sia©sia saja. Sedangkan orang yang
membeli sabu kepada Agus berhasil melarikan diri di kegelapan malam
serta hujan yang lebat.
Setelah berhasil ditangkap, kemudian petugas melakukan
penggeledahan dalam rumahnya dengan didampingi Ketua RT dan warga.
Hasilnya ditemukan lima paket sabu dalam speaker, satu paket di
atas kasur dan satu paket yang dijual.
Kapolres Tabalong AKBP RP Mulya melalui Kasat Resnarkoba AKP
Yana Mulyana membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan itu.
Bersama tersangka ditemukan barang bukti sabu tujuh paket dengan
berat 1,74 gram, uang Rp2,9 juta lebih yang diduga dari hasil
penjualan sabu itu, plastik klip serta tutup bong.
"Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres
Tabalong untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya," ujar AKP Yana
Mulyana.
Kepada petugas Agus mengaku membeli barang haram itu di
Amuntai, setiap paket rata©rata beratnya 0,24 gram dan dijualnya
dengan harga Rp400 ribu. amn/adi

Komentar