Pengedar Sabu Ditangkap

TANJUNGÄ Ä © Indra (33) warga Jalan Norman Umar RT 7 Kelurahan
Kebunsari kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara
(HSU) adalah pengedar sabu ke©18 yang ditangkap Satuan Narkoba
Polres Tabalong dalam kurun waktu tiga bulan, yakni dari Juli
sampai September 2011. Tersangka ditangkap pada hari Selasa (4/10),
pukul 11.30 Wita di daerah Bilas, Kelurahan Jangkung.
Á ÁPenangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan
masyarakat bahwa di daerah Bilas, Kelurahan Jangkung Kecamatan
Tanjung, ada transaksi barang haram jenis sabu. Mendapat laporan
tersebut anggota polisi dipimpin Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP
Yana Mulyana langsung bergegas menuju lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi aparat melihat ada seseorang yang
bergegas meninggalkan lokasi itu. Tanpa pikir panjang aparat segera
menghentikan motor yang dikendarai tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan dari saku tersangka didapati
satu paket sabu didalam kotak rokok seberat 0,25 gram, kemudian
ditemukan lagi dua pipet yang salah satunya terdapat sisa sabu yang
disimpan dalam tas.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan sabu
tersebut dari seseorang di wilayah Kabupaten HSU, tepatnya di Plaza
Amuntai di tempat bilyard.
Saat itu dirinya baru saja menjual satu paket sabu, kemudian
akan beranjak dari tempatnya untuk pulang, namun baru beberapa
meter meninggalkan tempat tersebut dirinya disergap polisi.
"Saya berusaha lari dari polisi, namun karena motor yang
dikendarai mogok sehingga saya ditangkap," aku lelaki yang
berprofesi sebagai sopir di salah satu perusahaan rental mobil ini.
Sabu tersebut dijual satu paketnya seharga Rp300 ribu, dari
hasil penjualan dia bisa menghisap sabu tanpa harus mengeluarkan
uang lagi. "Pekerjaan sambilan ini baru setengah bulan digeluti,
sedangkan sebagai pemakai sudah cukup lama," ucapnya.
Kapolres Tabalong AKBP RP Mulya melalui Kasubag Humas AKP
Sumardi membenarkan pihaknya telah menangkap pengedar narkoba asal
HSU, beserta barang buktinya. Kini tersangka ditahan di Polres
Tabalong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari data yang ada sejak bulan Juli sampai September 2011
Satuan Narkoba Polres Tabalong sudah mengungkap 17 kasus narkoba
jenis sabu dengan 18 orang tersangka dan barang bukti sabu seberat
40,42 gram. Pada minggu pertama bulan Oktober satu kasus dengan
tersangka satu orang dan barang bukti sabu seberat 0,25 gram.
à Ãamn/adi

Komentar