Isteri Almarhum Mencari Keadilan



BANJARMASIN © Isteri almarhum Hadriansyah, Lilik Dwi Purwaningsih
melalui kuasa hukumnya, Petrus Manampiring SH dan Salim SH berupaya
mencari keadilan dengan berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY).
Melalui Surat bernomor: 70/PM/PMA/IX/2011, mereka meminta KY untuk
memeriksa para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru yang diduga

telah memutus perkara kasus pembunuhan terhadap Hadriansyah secara
tidak adil.
Á ÁMinggu (2/10), Petrus menerangkan kepada pers bahwa permohonan
kepada KY itu berkait putusan pidana PN Kotabaru Nomor
91/Pid.B/2004/PN.KTB tanggal 3 Agustus 2004.
Á Á"Kami memohon agar KY memeriksa para hakim yang memutus
perkara itu, yakni hakim ketua, Leba Max Nandoko Rohi SH, serta
anggota Budi Aryono SH serta Nyoto Hindaryanto SH.
Á ÁSurat tertanggal 21 September 2011 itu dikirimkan Petrus ke KY
Jl Kramat Raya No 57 Jakarta Pusat.
Á ÁDijelaskan kuasa hukum Lilik, warga Jalan Kodeco Km 08 RT. 06
Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Á ÁDikatakan pengacara asal Surabaya ini, dalam dakwaan JPU No.
Reg. Perkara : PDM © 102 / KBARU/04/2004 terhadap para terdakwa I
M Anini alias Culin bin Asri dan terdakwa II H Ardi alias Babak
yang diuraikan dalam Surat Dakwaan tanggal 27 April 2004 Nomor Reg.
Perkara : PDM © 102 / KBARU/04/2004 yang telah dibacakan di
persidangan pada pokoknya bahwa kedua terdakwa didakwa melakukan
perbuatan pidana kejahatan yang dilarang dan diancam pidana dalam
pasal 170 ayat (2) ke©3 KUHP. Ini adalah kejahatan penyerangan
dengan tenaga bersama©sama terhadap orang atau barang.
Á ÁPara terdakwa pada waktu dan tempat dan dengan cara©cara yang
diuraikan dalam Dakwaan ini, didakwa melakukan perbuatan pidana
kejahatan yang dilarang dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3)
jo pasal 55 ayat (1) ke©1 KUHP yang berakibat korban tersebut dalam
dakwaan meninggal dunia. Ini adalah perbuatan kejahatan
penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan secara
bersama©sama.
Á ÁSementara dalam dakwaan subsidair para terdakwa pada waktu dan
tempat dan dengan cara©cara yang diuraikan dalam dakwaan itu,
didakwa melakukan perbuatan pidana kejahatan yang dilarang dan
diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke©1
KUHP. Ini adalah kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan luka
berat yang dilakukan secara bersama©sama.
Á ÁAdapun dalam dakwaan lebih subsidair, para terdakwa pada waktu
dan tempat dan dengan cara©cara yang diuraikan dalam dakwaan
itu,didakwa melakukan kejahatan yang dilarang dan diancam pidana
dalam pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke©1 KUHP.ini adalah
kejahatan pidana penganiayaan biasa yang dilakukan secara bersamaªsama, yang mengakibatkan 2 (dua) orang korban masing©masing guru
olahraga Hadriansyah dan Lami yang keduanya adalah guru SDN
Sarigadung.
Á ÁNamun, lanjut Petrus, hakim yang memutus perkara ini
menjatuhkan pidana yang sangat ringan, tidak adil dan tidak
setimpal dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terdakwa
di mana korbannya meninggal dunia.
Á ÁKepada Aini alias Culin dipidana penjara selama 4 (empat)
bulan potong tahanan sementara terdakwa II H Ardi alias BabakÔ h) 0*0*0*° ° Ô dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 7 hari.
Á Á"Tindakan majelis hakim telah melanggar dan bertentangan
dengan rasa keadilan dan terang melanggar kode etik hakim,"
terangnya.
Á Á"Hal mana (klien kami) pelapor tidak diberi kesempatan untuk
memberikan keterangan sebagai saksi dengan leluasa, bebas dan
merdeka. Dalam memberikan kesaksian sebagai saksi, majelis hakim
selalu mendikte arah pembicaraan pelapor selaku saksi, memotong
kalimat yang diucapkan pelapor apabila ada keterangan yang
memberatkan pelaku dan mengungkapkan fakta yang terjadi di tempat
peristiwa, serta tidak memberikan kesempatan kepada pelapor untuk
memberikan keterangan secara bebas dan mandiri," tandasnya lagi.
Á ÁDitambahkan, majelis hakim telah membuat kekeliruan,
keberpihakan, dan penyalahgunaan wewenang dalam membuat putusan.
Hal ini bertentangan dengan keharusan hakim untuk bersikap
profesional.
Á ÁPelanggaran yang terjadi antara lain, majelis hakim
mengabaikan fakta hukum tentang adanya keterlibatan otak pelaku
pembunuhan suami klien. Padahal, dalam persidangan sebagai mana
termuat dalam Putusan Pidana No.91/PID.B/2004/PN.KTB halaman 35
bahwa para pelaku dengan H Samsudin (H Isam) datang dan pergi
bersama©sama ketempat kejadian perkara (TKP) secara bersama©sama
menumpang mobil yang sama.
"Fakta Hukum ini seharusnya dikaji terus oleh majelis hakim,
mengingat pelaku tidak punya masalah apapun dengan korban, justru
yang sempat ada perselisihan pendapat adalah H Sam sebagai pemilik
armada tambang batu bara dengan korban, ini logika hukum,"
cetusnya.
Á ÁPetrus meminta KY agar memeriksa para hakim yang memutus
perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 9 Februari 2004
lalu itu di SDN Sarigadung. Ã Ãadi

Komentar