Warga Desa Jilatan Duduki Kantor CBSA

PELAIHARI © Hak Guna Usaha (HGU) PT CBSA kembali disoal oleh Warga
Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut (Tala),
malakukan aksi pendudukan kantor perwakilan dan lahan PT CBSA,
kemarin (26/9).
Á ÁWarga Desa Jilatan Ini beralasan, permasalahan HGU PT CBSA
yang ditanami singkong ini, dianggap oleh masyarakat telah habis
masa berlaku sejak akhir tahun 2009 silam lalu.
Á ÁSalah satu warga menyebutkan, warga yang menduduki perkantoran
ini, hanya ingin meminta dikembalikan hak atas tanah yang
berdasarkan surat sporadik tersebut. "Kami tidak akan melakukan
perusakan terhadap aset perusahaan, namun yang kami inginkan
hanyalah lahan," terangnya.
Á ÁAksi pendudukan kantor PT CBSA ini, diawali kekesalan terhadap
ulah perusahaan yang tak kunjung menerima aspirasi warga, d imana
warga tidak menghendaki usulan yang diberikan oleh pihak perusahaan
untuk permasalahan pemanfatan di lahan seluas 400 hektar dengan 60
persen perusahaan dan warga 40 persen.
Á Á"Kami ingin kembalikan lahan kami seutuhnya," ucapnya.
Berdasarkan pemantauan, aksi warga itu mendapat pengawalan ketat
dari pihak aparat kepolisian Polsek Batu Ampar.
Á ÁPihak Polres Tala melalui Polsek Batu Ampar, mengimbau warga
agar tidak melakukan tindakan berlebihan, sehingga dapat melakukan
perbuatan anarkis, hal itu pun dipahami masyarakat warga Desa
Jilatan ini dengan tidak melakukan hal©hal yang dapat merugikan
perusahaan.
Á ÁSaat dikonfirmasi, salah satu perwakilan perusahaan PT CBSA
Rudi kepada koran ini mengatakan, HGU yang dimiliknya ini masih hak
PT CBSA, sebab pihaknya masih melakukan permohonan perpanjangan
yang sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel.
"Sampai sekarang saya tidak mengetahui sampai di mana proses itu,"
ungkapnya.
Á ÁSementara itu, Bupati Tala Drs H Adriansyah mengatakan, untuk
penyelesaiaan permasalahan ini pihaknya sudah berupaya melakukan
negosiasi, antara pemerintah, Muspida Tala, perwakilan warga Desa
Jilatan dan pihak perusahaan untuk mencarikan solusi terbaik.
"Solusi itu tidak saling merugikan terhadap perusahaan dan warga,"
terangnya.
Á ÁAdriansyah menambahkan, adapun upaya yang sudah dilakukan
pemerintah dengan memberikan solusi tentang pemanfaatan lahan,
yaitu 60 persen untuk perusahaan dan 30 persen untuk warga sendiri
dan 10 persen untuk kegiatan sosial.
Á Á"Pembagian pemanfaatan lahan ini berdasarkan pertemuan dengan,
Muspida, BPN dan perwakilan warga serta perusahaan," tutupnya.
à Ãcan/adi

Komentar