Putra Daerah Diminta Berhati©hati

BANJARMASINÄ Ä © Sempat mencuatnya nama Gusti Nurpansyah, Staf Khusus
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Gusti M Hatta, dalam pemberitaan soal
dugaan suap pada penilaian Adipura untuk Kota Bekasi 2010, membuat
kalangan di Kalsel khawatir.
Á ÁNamun, Gusti Nurpansyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) hanya dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Tersangka dan
terdakwa dalam kasus ini adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad
yang saat ini sedang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bandung. Politisi asal PDI Perjuangan ini didakwa atas empat kasus
korupsi.
Á ÁEmpat kasus korupsi itu adalah suap Piala Adipura 2010,
penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan©minum.
Á ÁDalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut KPK I Made Ketut
Sumadane mendakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal
5 ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau pasal 13 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo
pasal 65 ayat (1) KUHP.
Á ÁAkibat perbuatan terdakwa, kerugian negara mencapai Rp4 miliar
terkait APBD, Rp500 juta terkait suap Adipura, Rp400 juta suap
untuk mendapat WTP dari BPK, dan Rp600 juta terkait penyalahgunaan
anggaran makan©minum.
Á ÁWali Kota Bekasi non©aktif Mochtar Mohamad dituntut hukuman 12
tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung,
Kamis 8 September 2011. Jaksa penuntut dari KPK menilai pria gempal
berusia 47 tahun itu terbukti melakukan empat kasus korupsi dana
APBD Kota Bekasi Tahun 2009©2010.
Á ÁDi samping dituntut 12 tahun, terdakwa juga didenda Rp300 juta
subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut agar
Mochtar dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp639 juta.
Apabila terdakwa tidak mampu maka hartanya akan disita dan apabila
hartanya tidak mencukupi, maka terdakwa mendapat pidana tambahan
dua tahun penjara.
Á ÁSementara Ketua Lembaga Kajian Pengawasan Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat (LKP3M), Irwansyah mengatakan, meski Gusti
Nurpansyah hanya dijadikan saksi oleh KPK, namun bukan berarti hal
itu tidak menjadi pelajaran berharga bagi putra daerah (Kalsel).
Á Á"Dia memperoleh kepercayaan mendampingi Menteri LH dari
Kalsel, tentunya dia membawa nama daerah di kancah nasional. Saya
berharap, ini bisa menjadi pembelajaran agar berhati©hati dengan
perkara korupsi termasuk suap," cetu pria yang akrab disapa Iwan
ini.
Á ÁMenurutnya, dugaan kalau Wali Kota Bekasi mengakomodasi
kepentingan pihak ketiga agar Bekasi memperoleh Piala Adipura 2010,
semoga tidak melibatkan Nurpansyah.
Á Á"Gerak langkah Nurpansyah memang mengkhawatirkan. Ia kerap
tampil di media cetak memberikan stetmen yang tak sesuai dengan
kapasitasnya. Sebagai Staf Khusus Menteri LH, semestinya dia
memberikan masukan dan pertimbangan ke Menteri LH, bukan memberikan
stetmen ke media," paparnya.
Á ÁIwan berharap, semoga saja gerak langkah Nurpansyah tidak
terkait kepentingan politik dalam rangka mencari popularitas
menjelang pemilu.Ô h) 0*0*0*° ° ÔŒÁ Á"Misalnya, Nurpansyah pernah stetmen bahwa Tanbu dan Balangan
termasuk daerah tertinggal dan diusulkan dikembalikan ke daerah
induknya. Nah, seperti ini kan sudah melebihi kapasitasnya, karena
urusan daerah merupakan kewenangan Mendagri," paparnya.
Á ÁNurpansyah dikontak ke ponselnya, meski aktif tak mengangkat.
Begitu juga ketika di©SMS untuk dikonfirmasi tak memberi tanggapan.
à Ãadi/web

Komentar