Peti Gunung Buyan Semakin Aktif, Polisi Lamban

à ÃBANJARMASIN © Ä ÄAktivitas penambangan tanpa izin (peti) di Gunung
Buyan meliputi Desa Satui Barat dan Desa Sinar Bulan, Kecamatan
Satui, Kabupaten Tanah Bumbu yang membawa©bawa nama Densus 88 Anti
Teror Polri disinyalir semakin aktif. Hanya saja, polisi setempat,
termasuk Polda Kalsel masih terkesan lamban menanganinya.
Á ÁSenin (26/9), Bandi, Ketua Koalisi Masyarakat Peduli Indonesia
(Kompi) menegaskan, aktivitas di tiga titik di antaranya diduga
melibatkan PT Bumi Bhayangkara Minning (BBM), H Pani, H Duan dan
lain©lain itu hampir dipastikan ilegal, karena lokasi masih masuk
kawasan PKP2B PT Arutmin.
Á ÁTiga titik yang masing©masing memiliki luasan 5 hektar itu di
antara berada pada titik 115 25 28,6 BT ©03 45 21,0 LS, kemudian
tambang lain di 115 25 42,5 BT ©03 45 20,0 LS serta 115 25 59,1 BT
© 03 45 36,9 LS.
Á Á"Terkesan jika peti melibatkan oknum pengusaha kelas kakap,
polisi lamban bertindak. Tetapi ketika masyarakat kecil yang cuma
mengepul batu bara karungan, langsung ditembak, seperti kasus
Nanang Rusadià à yang terjadi di depan portal jalan milik sebuah
perusahaan tambang PT Trans Coalindo Megah (TCM), Kamis (15/9)
sekitar pukul 15.00 Ä ÄWita di Desa Sehapi, Kecamatan Kelumpang Hilir,
Kabupaten Kotabaru," ujarnya.
Á ÁÃ ÃÄ ÄIronisnya, praktik peti sudah berlangsung cukup lama, sejak
pertengahan Agustus lalu. Hingga kini, meski praktik terjadi hanya
berjarak 2,5 kilometer dari Polsek Satui, tak ada tanda©tanda
lokasi tambang digerebek polisi.
Á ÁKapolres Tanbu, AKBP Winarto yang beberapa kali dikontak tak
memberi tanggapan. Meski ponsel pejabat ini aktif, namun tak juga
diangkat.
Á Á"Ada kesan kalau memang ada oknum polisi yang terlibat dalam
penambangan ini, sehingga polisi terkesan tutup mata melihat
permasalahan ini," kata Bandi.
Á ÁMenurut info yang diperoleh, lanjutnya, penambangan itu guna
membiayai operasional Densus 88. Bahkan, ada oknum di Polda
berinisial T yang diduga ikut mengkondisikan sehingga penambangan
ilegal itu tetap berjalan.
Á ÁSementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Edi Ciptianto
hanya memberikan tanggapan normatif, tanpa bersemangat.
Á Á"Informasi ini akan kita teliti dan selidiki dulu, sejauhmana
kebenarannya. Apakah memang benar penambangan itu ilegal. Kemudian
apakah benar itu untuk membiayai operasional Densus 88," ungkapnya.
Á ÁHanya saja, lanjut Edi, tak ada penambangan digunakan untuk
membiayai operasional Densus 88, karena detasemen itu sudah
memiliki anggaran tersendiri yang dibiayai oleh negara.
Á Á"Operasional Densus 88 sudah memiliki anggaran tersendiri,
yang namanya DIPA. Jadi tidak masuk akal ada penambangan yang
hasilnya untuk membiayai operasional Densus 88," tegasnya.
Á ÁMenurutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai
prosedur hukum. "Bilamana terbukti ilegal apalagi mencatut nama
Polri, akan kita tindak tegas," ucapnya.
Á ÁSebagaimana diberitakan, modus penambangan agar seolah©olah
seperti legal atau resmi, batu bara yang dikeruk kemudian diangkut
melalui jalan tambang ke pelabuhan PT Suria Cipta Mahkota Mandiri
milik H Abidin. "Batu dijual ke PT Alton kontraktor dari KUDÔ h) 0*0*0*° ° Ô Nusantara. SKAB©nya menumpang dengan SKAB milik KUD Nusantara yang
lokasi tambangnya berdekatan," paparnya.
Á ÁMenurut Bandi, jelas ada kerugian negara dalam kasus ini,
karena batu bara yang diambil adalah dari lokasi PKP2B, di mana
royalti 13,5 persen otomatis menguap, sementara kalau hanya
menggunakan SKAB dari pemegang KP, maka negara hanya memperoleh 6©7
persen royalti.Ã Ã adi

Komentar