Penambangan Ilegal Bawa©bawa Nama Densus 88

BANJARMASINÄ Ä © Disinyalir praktik penambangan tanpa izin (peti)
berlangsung di lahan tambang milik PT Arutmin (pemegang PKP2B) di
kawasan Gunung Buyan meliputi Desa Satui Barat dan Desa Sinar
Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Ironisnya,
oknum penambang membawa©bawa nama Densus 88 Anti Teror Polri.
Á ÁMenurut Bandi, Ketua LSM Koalisi Masyarakat Peduli Indonesia
(Kompi), dari beberapakali penyelidikan langsung ke lapangan, ada
yiga titik yang ditambang secara ilegal itu, masing©masing oleh PT
Bumi Bhayangkara Minning (BBM) di koordinat 115 25 28,6 BT ©03 45
21,0 LS, kemudian tambang lain di 115 25 42,5 BT ©03 45 20,0 LS
serta 115 25 59,1 BT © 03 45 36,9 LS.
Á ÁMenurutnya, dari pengakuan aparatur Desa Sinar Bulan, H Andi,
penambangan tersebut sudah mengantongi izin Nirwan Bakrie (pemegang
saham PT Arutmin) yang ditujukan demi pembiayaan operasional Densus
88 Anti Teror Polri.
Á Á"Yang mengherankan, rasanya tak mungkin kalau Densus 88 yang
merupakan satuan elit di negeri ini mau menggunakan dana
operasional dari uang penambangan ilegal," cetus Bandi.
Á ÁSelain PT BBM, lanjutnya, oknum yang menambang di lokasi yang
notabene milik PT Arutmin itu adalah H Pani, H Duan dan lain©lain.
"Penambangan yang dilakukan sama sekali tidak sehat, dan tidak
mungkin PT Arutmin menyerahkan pengerjaan tambang tanpa
berorientasi ke lingkungan," ungkapnya.
Á ÁDikatakan lagi, modus penambangan agar seolah©olah seperti
legal atau resmi, batu bara yang dikeruk kemudian diangkut melalui
jalan tambang ke pelabuhan PT Suria Cipta Mahkota Mandiri milik H
Abidin. "Batu dijual ke PT Alton kontraktor dari KUD Nusantara.
SKAB©nya menumpang dengan SKAB milik KUD Nusantara yang lokasi
tambangnya berdekatan," paparnya.
Á ÁMenurut Bandi, jelas ada kerugian negara dalam kasus ini,
karena batu bara yang diambil adalah dari lokasi PKP2B, di mana
royalti 13,5 persen otomatis menguap, sementara kalau hanya
menggunakan SKAB dari pemegang KP, maka negara hanya memperoleh 6©7
persen royalti.
Á Á"Lokasi yang ditambang itu lumayan luas, masing©masing titik
ada sekitar 5 hektaran. Kalau tidak segera ditindak, maka semakin
rusaklah lingkungan dan negara dirugikan," ucapnya.
Á ÁIronisnya, lokasi tambang yang diduga kuat ilegal itu, hanya
berjarak sekitar 2,5 kilometer dari Mapolsek Satui.
Á ÁSementara itu, kepada pers, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol
Anton Bachrul Alam, Jumat (23/9) menegaskan, tidak benar peti di
Kalsel untuk membiayai Densus 88.
Á ÁMantan Kapolda Kalsel ini bahkan meminta jajaran di Polda
Kalsel dan Polres Tanbu mengadakan penyelidikan terkait masalah
tersebut.
Á ÁSehari setelah pernyataan petinggi Polri itu, aktivitas di
lokasi peti memang agak sepi, hanya saja belum ada tindakan nyata.
"Setelah ada stetmen dari Kadiv Humas, memang aktivitas agak
berkurang, namun kami tidak melihat ada garis polisi dipasang,"
tegas Bandi.
Á ÁJika tak ada tindakan berarti, maka semakin kuat dugaan kalau
praktik tambang ini sudah kongkalikong dengan aparat setempat.
à Ãadi/web

Komentar

Anonim mengatakan…
Sebenarnya otaknya itu haji andi yg ciri2nya kakinya agak pincang(salah satu aparat desa sinar bulan)rumahnya depan rumah makan malabar dibantu oleh fathlan suad dia sebagai calo atau menkondisikan situasi atau koordinasi dengan aparat atau pt. Alton(rumahnya dibelakang polsek satui)......dia menerima fee lahan dari peti gunung buyan per ton 35 ribu,watawan juga sudah menerima fee perbulan setiap tanggal 20 ketua 3 juta anggota 4 orang 2 juta wartawan jurnalisia emi cs,..haji andi bersengkongkol dengan perusahaan alton dengan membohongi para investor lahannya milik sendiri, skrg haji andi sudah beli mobil robicon termasuk fatlan sueb dan mobil ps lainnya....ini yg sebenarnya terjadi