BANJARMASINÄ Ä © Sebuah informasi dari Kejati Kalsel menyebutkan kalau
kasus dugaan menguntungkan orang lain yang diduga melibatkan
petinggi IAIN di Kalsel mandeg. Beberapa bulan lalu, surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Tipikor Dit Reskrim
Polda Kalsel sudah sampai ke Kejati, namun hingga kini belum ada
tanda©tanda berkas kasus dikirim kembali.
Á ÁHal itu tentu saja menjadi tanda tanya bagi penyidik tingkat
kedua. Katua Lembaga Kajian Pengawasan Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat (LKP3M) menyikapi soal tersebut menyayangkan kalau
sampai proses hukum terkait kasus tersebut sampai mandeg.
Á Á"Sepengetahuan saya, jika suatu kasus sampai diterbitkan SPDPªnya, maka indikasi pelanggaran UU Tipikor sudah sangat kental. Yang
jadi pertanyaan, kenapa begitu lama berkas kasus belum juga dikirim
kembali oleh penyidik Polda Kalsel. Proses hukum meski hati©hati
juga tak boleh mengenyampingkan kecepatan waktu, karena hal itu
menyangkut azas kepastian hukum," tegasnya.
Á ÁPria yang akrab disapa Iwan ini berharap agar Polda Kalsel
lebih berbuat dalam perkara©perkara korupsi di daerah Kalsel.
"Sejauh ini, penanganan kasus korupsi oleh penyidik Polda Kalsel
tidak banyak mencuat. Semoga ini menjadi pemicu semangat penyidik
Polda Kalsel lagi," bebernya.
Á ÁDari info yang diperoleh, diduga oknum petinggi IAIN di Kalsel
ikut merekayasa agar seorang keluarga dekatnya bisa memperoleh SK
CPNS di Depag, meski dari hasil ujian penerimaan CPNS sudah tidak
memenuhi syarat.
Á ÁNamun, karena diduga ada 'permainan', oknum keluarga dekat
petinggi IAIN itu bisa mendapat SK CPNS, meski diduga mengorbankan
peserta lain yang lebih berhak.
Á ÁSementara itu, Kompol Zaenal, perwira di Tipikor Dit
Reskrimsus Polda Kalsel mengaku bahwa pihaknya memang ada menangani
kasus tersebut.
Á Á"Memang kasus menguntungkan orang lain sebagaimana pasal 12 UU
Tipikor yang diduga melibatkan petinggi IAIN sedang kami tangani.
Begitu juga SPDP kasus sudah kami kirimkan ke Kejati Kalsel
beberapa waktu lalu," papar Zaenal.
Á ÁDisinggung kenapa berkas kasus belum dikirim ke Kejati, Zaenal
mengatakan bahwa hal itu hanya soal teknis saja. "Berkas kasus itu
masih belum rampung. Dan kemungkinan minggu depan sudah bisa kami
kirim ke Kejati, tunggu saja," ucapnya. Ã Ãadi
kasus dugaan menguntungkan orang lain yang diduga melibatkan
petinggi IAIN di Kalsel mandeg. Beberapa bulan lalu, surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Tipikor Dit Reskrim
Polda Kalsel sudah sampai ke Kejati, namun hingga kini belum ada
tanda©tanda berkas kasus dikirim kembali.
Á ÁHal itu tentu saja menjadi tanda tanya bagi penyidik tingkat
kedua. Katua Lembaga Kajian Pengawasan Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat (LKP3M) menyikapi soal tersebut menyayangkan kalau
sampai proses hukum terkait kasus tersebut sampai mandeg.
Á Á"Sepengetahuan saya, jika suatu kasus sampai diterbitkan SPDPªnya, maka indikasi pelanggaran UU Tipikor sudah sangat kental. Yang
jadi pertanyaan, kenapa begitu lama berkas kasus belum juga dikirim
kembali oleh penyidik Polda Kalsel. Proses hukum meski hati©hati
juga tak boleh mengenyampingkan kecepatan waktu, karena hal itu
menyangkut azas kepastian hukum," tegasnya.
Á ÁPria yang akrab disapa Iwan ini berharap agar Polda Kalsel
lebih berbuat dalam perkara©perkara korupsi di daerah Kalsel.
"Sejauh ini, penanganan kasus korupsi oleh penyidik Polda Kalsel
tidak banyak mencuat. Semoga ini menjadi pemicu semangat penyidik
Polda Kalsel lagi," bebernya.
Á ÁDari info yang diperoleh, diduga oknum petinggi IAIN di Kalsel
ikut merekayasa agar seorang keluarga dekatnya bisa memperoleh SK
CPNS di Depag, meski dari hasil ujian penerimaan CPNS sudah tidak
memenuhi syarat.
Á ÁNamun, karena diduga ada 'permainan', oknum keluarga dekat
petinggi IAIN itu bisa mendapat SK CPNS, meski diduga mengorbankan
peserta lain yang lebih berhak.
Á ÁSementara itu, Kompol Zaenal, perwira di Tipikor Dit
Reskrimsus Polda Kalsel mengaku bahwa pihaknya memang ada menangani
kasus tersebut.
Á Á"Memang kasus menguntungkan orang lain sebagaimana pasal 12 UU
Tipikor yang diduga melibatkan petinggi IAIN sedang kami tangani.
Begitu juga SPDP kasus sudah kami kirimkan ke Kejati Kalsel
beberapa waktu lalu," papar Zaenal.
Á ÁDisinggung kenapa berkas kasus belum dikirim ke Kejati, Zaenal
mengatakan bahwa hal itu hanya soal teknis saja. "Berkas kasus itu
masih belum rampung. Dan kemungkinan minggu depan sudah bisa kami
kirim ke Kejati, tunggu saja," ucapnya. Ã Ãadi
Komentar