Mantan Polisi Benarkan Ada Kejanggalan

BANJARMASINÄ Ä © Seorang mantan anggota Polres Tanah Bumbu (Tanbu),
Krisuswanto (34), menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus
pembunuhan guru SDN Sarigadung, Hadriansyah. Kris diperiksa
penyidik dari Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Kalsel,
Kamis (12/5).
Á ÁSelepas pemeriksaan, Kris mengaku disodori sebanyak 20
pertanyaan terkait masalah kasus pembunuhan yang diduga melibatkan
oknum pengusaha besar batu bara, Sam alias HI bersama anak buahnya
itu.
Á Á"Ada 20 pertanyaan, dan sudah saya beberkan apa yang saya
ketahui," ujar Kris kepada wartawan.
Á ÁMenurut Kris, selepas M Aini alias Culin, pelaku pembunuhan,
keluar dari penjara selepas menjalani masa tahanan empat bulan, ia
mendengar sendiri pengakuan Culin bahwa pelaku membunuh Hadriansyah
atas suruhan HI.
Á Á"Culin sendiri ketika itu tidak memiliki masalah dengan
korban. Justru HI yang memiliki masalah dengan korban, karena jalan
tambang milik HI ditutup oleh warga yang dipimpin korban,"
terangnya.
Á ÁDitambahkan, ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus
tersebut oleh Polres Tanbu yang kala itu dipimpin oleh AKBP Ike
Edwin serta Kasat Reskrim Iptu Arif Hidayat.
Á ÁDikatakan, HI saat rekonstruksi tidak diikutsertakan dalam
bagian rekonstruksi. "Dia cuma terlihat berdiri dekat mobilnya saat
rekonstruksi. Jadi yang dilibatkan cuma dua pelaku, yakni Culin dan
H Babak. Tak jauh dari HI berdiri, ada Kapolres Tanbu," ucapnya.
Á ÁPadahal, lanjutnya, dari informasi yang dipercaya Kris, HI
pada saat kejadian, Senin, 9 Februari 2004 di halaman SDN
Sarigadung, Km 8 Jl Eks Kodeco, Batulicin, Kabupaten Tanbu, HI
keluar dari mobil dan menembakkan pistol ke udara.
Á Á"Saya percaya, penyidikan kasus itu sudah direkayasa, seolahªolah cuma dua pelaku yang terlibat pembunuhan. Begitu juga mengenai
pasal 170 dan 351 KUHP yang dikenakan aparat hukum juga tidak
tepat. Semestinya itu pasal 338 dan 340 KUHP karena menghilangkan
nyawa orang lain dengan direncanakan," bebernya.
Á ÁMenurut Kris, hukuman yang diterima kedua pelaku, yakni Culin
dan H Babak yang dihukum masing©masing empat bulan dan tiga bulan
tujuh hari, jauh dari rasa keadilan.
Á Á"Pasal penganiayaan tidak mungkin kalau pelakunya cuma dihukum
seringan itu, apalagi korban meninggal dunia," tandasnya.
Á ÁKris juga menyayangkan pemanggilan terhadap dirinya oleh
penyidik Polda Kalsel hanya bersifat undangan klarifikasi.
"Sepengetahuan saya semasa menjadi penyidik, undangan sifatnya jika
suatu kasus masih belum jelas. Sementara kasus ini berdasar
laporan, ada korban dana saksi dan ada juga pelakunya," ujarnya.
Á ÁIa berharap, penyidik Polda Kalsel masih lurus dan tidak berat
sebelah dalam menangani kasus ini, karena hal itu menyangkut kasus
berat yang melibatkan orang terkenal.
Á ÁSebelumnya, penyidik pada pertengahan April lalu, sudah
meminta keterangan M Aini alias Culin.Ô h) 0*0*0*° ° ÔŒÁ ÁHanya saja, belum dibeberkan bagaimana hasil keterangan yang
diberikan Culin kepada petugas.
Á ÁMenurut Kasubdit III Sumdaling AKBP Asep Taufik, pihaknya
memeriksa sejumlah orang yang menurut pelapor, Gusti Suriansyah
BSc, sebagai saksi. Sudah ada beberapa yang diperiksa, mulai
Suriansyah, Lilik Dwi Purwaningsih (istri korban), dan S, Culin dan
Kris.
Á ÁAsep mengatakan, selain saksi©saksi yang diajukan pelapor
diperiksa, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah orang yang namanya
disebut©sebut dalam laporan diduga mengetahui kasus bahkan diduga
terlibat dalam aksi pembunuhan, langsung dan tak langsung.
Á Á"Semua orang yang diduga mengetahui kasus bahkan diduga
terlibat, juga akan kita panggil, termasuk HI," tegas Asep beberapa
waktu lalu.
Á ÁSebelumnya, Gusti Suriansyah BSc, seorang wartawan senior dan
petinggi tabloid X©Kasus memberanikan diri melapor ke Kapolri dan
juga Kapolda Kalsel terkait ketidakadilan dalam penanganan kasus
pembunuhan yang terjadi 9 Februari 2004 lalu di Desa Sarigadung Km
8, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan korban, seorang guru
olahraga SDN, Hadriansyah.
Á ÁPelaku pembunuhan yang ada beberapa, oleh aparat penegak
hukum, Polres Tanbu dan Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, cuma dua
orang yang diadili, yakni M Aini alias Culin dijatuhi empat bulan
penjara serta HM Ardi alias Babar dipidana tiga bulan tujuh hari.
Á ÁIronisnya lagi, lanjutnya, otak pelaku atau yang memerintahkan
untuk menganiaya korban, Sam alias HI, seorang pengusaha batu bara
kenamaan di Tanbu, justru lepas sama sekali dari jeratan hukum.
Begitu juga tiga anak buahnya yang lain, yakni Asyid, Amat, dan
Ansyah, sampai saat ini belum tersentuh hukum.
Á ÁDua pelaku yang sudah dihukum atas kasus tersebut, M Aini
alias Culin (29), warga Desa Sungai Paring, Kecamatan Simpur, HSS
serta HM Ardi alias Babar (46), warga Jl A Yani No 51 RT 1 Desa
Karasikan Kecamatan Sungai Raya, HSS, cuma dihukum oleh Pengadilan
Negeri (PN) Kotabaru masing©masing empat bulan dan tiga bulan tujuh
hari.
Á ÁHukuman yang diterima para pembunuh itu hampir sama dengan
hukuman yang diterima seorang maling ayam. Ironisnya, hakim ketua,
Max Nandoko Rohi SH dan anggota masing©masing Budi Aryono SH dan
Nyoto Hindayanto SH berpatokan pada pasal 170 ayat (2) ke©3 KUHP
serta pasal 351 ayat (2) KUHP jo pasal 55 KUHP. Ketidakadilan hukum
ini terjadi ketika Polres Tanbu dipimpin oleh AKBP Ike Edwin.
Á ÁHadriansyah yang menjadi korban, mulanya memimpin unjuk rasa
masyarakat karena jalan tambang milik HI tidak juga disiram, meski
cuaca panas dan berdebu. Korban yang guru olahraga SD ini merasa
prihatin anak didiknya yang kebetulan berdekatan dengan lokasi
jalan tambang, menghirup debu jalan.
Á ÁPendemo kala itu, lanjut Gusti, hanya ingin jalan itu disiram
sehari dua kali atau setidaknya sekali sehari, sehingga bisa
mengurangi debu jalan.
Á ÁHanya saja, unjuk rasa itu dianggap HI dan anak buahnya
sebagai sebuah tantangan, sehingga korban dihabisi oleh para pelaku
yang diduga diotaki atau disuruh HI. Ã Ãadi

Komentar