Berikan Hadiah Karena Merasa Didesak

BANJARMASINÄ Ä © Memasuki agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan
gratifikasi di KPU Kota Banjarmasin, Gusti Fuadi selaku terdakwa
mengatakan kalau dirinya terpaksa memberikan hadiah tersebut.
Á Á"Pemberian itu terpaksa saya lakukan, karena saya terus
didesak dan ditelpon," katanya pada sidang lanjutan di Pengadilan
Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (10/5) kemarin.
Á ÁMenurutnya yang menelpon dirinya berulang kali itu adalah
pihak sekretariat KPU Kota Banjarmasin, yakni Rodian, yang mana
saat menelpon itu Rodian mengingatkan terdakwa akan dirinya.
Á Á"Saya terus ditelpon dan desak, mengenai jatah yang diminta
pihak sekretariat," akunya.
Á ÁKarena terus didesak itulah akhirnya terdakwa memberikan uang
separuh dari honor yang diterimanya dari PT Josindo Sidoarjo,
kepada pihak sekretariat KPU Kota Banjarmasin.
Á ÁDikatakannya, kapasitas Mastuti Rabitan hanya sebagai
penunjukan pemenangan lelang atau tender kegiatan teknis pengadaan
kertas suara.
Á ÁSedangkan Rodian yang selalu mendampingi terdakwa dalam
melakukan kegiatan, namun antara Mastuti Rabitan dan Rodian itu
selalu berkomunikasi.
Á ÁPeran Mastuti Rabitan yang paling menonjol adalah sebagai
salah satu pencairan dana, karena kalau tidak ada Mastuti Rabitan
maka dana tidak akan cair.
Á ÁOleh karena itu jadi Mastuti Rabitan itu mengetahui kapan dana
akan dicairkan kepada terdakwa, karena mengetahui itulah kemudian
Rodian menelpon terdakwa dan mengatakan ditunggu di kantor.
Á ÁKarena sering ditelpon dan merasa didesak, kemudian terdakwa
dengan sangat terpaksa memberikan separuh honornya, harapannya
belakangan tidak akan ada ribut©ribut.
Á ÁNamun ternyata apa yang diharapkan terdakwa lain dengan
kenyataannya, gara©gara pemberian hadiah itulah dirinya diseret ke
persidangan karena dituduh telah melakukan gratifikasi.
Á ÁMajelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana SH MH, sempat
memberikan nasihat kepada terdakwa agar terdakwa jangan mudah
percaya dengan orang apalagi dalam hal bisnis.
Á ÁDiberitakan sebelumnya, kejadiannya pada tahun 2010, berawal
pihak Kota Banjarmasin akan mengadakan pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarmasin, kemudian untuk keperluan pemilihan tersebut
harus ada pengadaan kertas suara yang dananya diambil dari APD Kota
Banjarmasin.
Á ÁUntuk pengadaan kertas suara tersebut kemudian diadakan
tender, yang mana dalam hal tersebut ditunjuklah Mastuti Rambitan
dan Rodian sebagai panitia pengadaan barang dan jasa.
Á ÁDalam pengadaan barang dan jasa terpilihlah PT Yusindo
Sidoarjo, selaku pengadaan kertas suara dan logistiknya PT Erlisda.
Sekitar enam bulan berlalu muncul berita telah terjadi korupsi
pengadaan kertas suara, namun setelah diselidiki ternyata kasus
gratifikasi atau pemberian suap dan tersangkanya adalah GF selaku
pemberi uang yang telah dinyatakan pihak Kejari Banjarmasin.
Á ÁAdapun kedua yang terindikasi itu adalah MR dan RD selaku
panitia pengadaan barang dan jasa atau penerima hadiah berupa uang
sebesar Rp25 juta yang saat ini sudah ditetapkan sebagai
tersangka.Ã Ãris/adi

Komentar