Tak Hadir, Terpidana Batal Dieksekusi


BANJARMASINÄ Ä © Kedua terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan eks
Pabrik Kertas Martapura (PKM), Hairul Saleh dan Iskandar
Jamaluddin, tidak hadir ke Kejari Martapura, Kamis (15/4). Padahal,
jadwal pemanggilan sudah ditentukan hari itu. Alhasil, eksekusi pun
tidak jadi dilaksanakan.
Á ÁMeski demikian, Plt Kajari Martapura Fudhoil Yamin SH mau
memakluminya, setelah kuasa hukum masing©masing terpidana
menyampaikan alasan dan permohonan penundaan eksekusi.
Á Á"Sebelumnya, pada 9 April 2010, kami menerima petikan putusan
kasasi kasus ini dari Mahkamah Agung (MA) melalui Pangadilan Negeri
(PN) Martapura. Kemudian, kami beritahukan petikan putusan itu
kepada para terpidana. Kami sebenarnya menginginkan agar yang
bersangkutan, mau datang sendiri ke sini. Hanya saja, mereka tidak
datang," cetusnya.
Á ÁFudhoil mengakui bahwa ketidakhadiran para terpidana,
khususnya Hairul Saleh dan Iskandar Jamaluddin, sudah disampaikan
kuasa hukumnya masing©masing melalui surat.
Á Á"Tadi pagi, Hasby SH dari Kantor Pengacara Sabri Noor Herman
SH, kuasa hukum Iskandar datang ke sini dan menyampaikan surat
pemberitahuan dan permohonan penundaan eksekusi tersebut,"
paparnya.Á` `  ÁDari informasi lain, hal serupa juga dilakukan pihak
Masdari Tasmin SH MHum selaku kuasa hukum Hairul.
Á ÁAda beberapa alasan yang disampaikan para kuasa hukum, yakni
memberi kelonggaran kepada para terpidana, karena masih terkejut
dan syok setelah adanya berita mengenai putusan kasasi MA tersebut.
Á Á"Selain alasan kalau para klien mereka masih mengalami tekanan
psikologis, juga mereka berharap agar eksekusi menunggu salinan
putusan kasasi, sehingga ada kesempatan bagi kuasa hukum melakukan
upaya lain selepas mempelajari salinan putusan tersebut," cetusnya.
Á ÁFudhoil mengatakan, pihaknya dengan alasan kemanusiaan mau
memaklumi permohonan para hukum terpidana tersebut. "Apalagi ada
jaminan dari para kuasa hukum bahwa kliennya masing©masing tidak
akan melarikan diri," ungkapnya.
Á ÁMeski demikian, lanjutnya, dirinya sudah memerintahkan Kasi
Pidsus Kejari Martapura Agung SH bersama seorang jaksa berangkat
hari itu juga ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung
(Kejagung) guna memperoleh salinan putusan MA tersebut.
Á Á"Selain itu, keberangkatan Kasi Pidsus sekalian berkoordinasi
dengan Kejari Jakarta Pusat dan Kejagung guna mengawasi terpidana
Gunawan Santosa. Cegah tangkal Gunawan agar tidak pergi ke luar
negeri juga sudah dilakukan," bebernya.
Á ÁSeperti diketahui, MA beberapa waktu lalu melalui petikan amar
putusan MA No 938k/Pidsus/2008 tertanggal 19 Januari 2010,
mengabulkan kasasi JPU Kejari Martapura terhadap vonis bebas yangÔ  h)  0*0*0*°° Ô dijatuhkan majelis hakim PN Martapura terhadap Hairul Saleh (mantan
Kabag Perlengkapan Setda Banjar), Iskandar Jamaluddin (mantan
Kepala BPN Banjar) dan Gunawan S (mantan Dirut PT Golden Conimex)
dalam kasus korupsi eks PKM.
Á ÁDalam putusannya, selain membatalkan putusan majelis hakim PN
Martapura yang kala itu diketuai Purwanto SH, tertanggal 8 Oktober
2007, MA juga menjatuhkan hukuman masing©masing lima tahun penjara
dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Á ÁKhusus untuk terpidana Gunawan S, MA menambah hukuman berupa
kewajiban Gunawan untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp6,3
miliar. Jika sebulan kemudian, Gunawan tidak juga mengembalikan
kerugian negara, maka harta bendanya akan disita untuk kemudian
dilelang oleh negara.Ã ÃÄ Ä
Á ÁKasus ini terjadi setelah Pemkab Banjar di masa pemerintahan
Bupati Rudy Ariffin (sekarang Gubernur Kalsel) memutuskan memberi
ganti rugi lahan eks PKM kepada PT Golden senilai Rp6,3 miliar
dalam dua tahap, 2002 sebesar Rp3 miliar (Keputusan Bupati Banjar
No 85/5.Kep.14/2002) dan 2003 (Keputusan Bupati Banjar No 08/BKOªBT/3/2003 tanggal 28 Maret 2003) senilai Rp3,4 miliar.
Á ÁPemkab Banjar berdasar masukan dari panitia pembebasan yang
dimotori Hairul Saleh dan Iskandar Jamaluddin, mesti membayar ganti
kerugian lahan seluas 3 haktare yang masih dimiliki oleh PT Golden
sesuai HGB yang dikantonginya.
Á ÁPanitia pembebasan mendasari pemberian ganti rugi sesuai isi
Keppres Nomor 55 Tahun 1993, sedangkan JPU berpatokan pada PP Nomor
40 Tahun 1996 yang mengisyaratkan tak perlu ada ganti rugi dalam
pembebasan lahan HGB tersebut.
Á ÁGanti rugi menjadi kontroversial, karena HGB No 13/Keraton
seluas 105.306 m2 dan HGB No 11/Jawa/Sei Paring seluas 30.729 m2
milik PT Golden telah berakhir masing©masing tanggal 26 Januari
2000 dan 31 Desember 2000.
Á ÁDi atas lahan itu, Pemkab Banjar membangun Pusat Perbelanjaan
Sekumpul yang sampai sekarang masih sepi peminat, serta pemindahan
RS Ratu Zalekha. Ã ÃadiÄ Ä


à ÃHairul Diputus Bebas?
TERPIDANAÄ Ä Hairul Saleh, mantan Kabag Perlengkapan Setda Banjar yang
kini menjabat Kabiro Umum Setdaprov Kalsel kabarnya syok menerima
kabar bahwa dirinya divonis bersalah oleh putusan kasasi MA.
Á ÁPadahal, Masdari Tasmin SH MHum, sebagaimana dikutip lagi oleh
Plt Kajari Martapura Fudhoil Yamin beberapa waktu sebelumnya,
justru mendapat info bahwa kliennya itu bebas dari jeratan hukum.
Á Á"Pihak Hairul Saleh melalui kuasa hukumnya meminta eksekusi
ditunda dahulu sampai benar©benar ada salinan putusan MA yang sah.
Kuasa hukum berpendapat, ada semacam kejanggalan, karena beberapa
waktu sebelumnya, justru kuasa hukum memperoleh info kalau kliennya
itu diputus bebas. Saya tadi agak kaget juga mendengar adanya info
seperti itu," jelasnya.
Á ÁDitambahkan Fudhoil, kuasa hukum Hairul Saleh mengaku
memperoleh info putusan bebas MA terhadap Hairul beberapa waktu
sebelumnya, melalui informasi di situs MA.
Á Á"Benar atau tidak tentang adanya dua putusan yang berbeda ini,
masih kita cek lagi. Makanya, saya mengirim Kasi Pidsus Agung SH keÔ  h)  0*0*0*°° Ô Jakarta untuk mengklirkan isu ini," cetusnya.
Á ÁDisinggung apa perbedaan petikan dengan salinan putusan MA, As
Bin Kejati Kalsel ini menerangkan, petikan adalah diktum keputusan
majelis hakim MA yang disampaikan ke pengadilan di mana perkara itu
disidang. "Isinya cukup singkat, hanya mengenai bunyi putusan
majelis hakim, beserta nomor perkaranya," ucapnya.
Á ÁAdapun salinan putusan, merupakan memori lengkap putusan
majelis hakim, mulai dari pertimbangan hakim, hal©hal yang
diperhatikan seperti bukti dan fakta, keterangan dan hasil
pemeriksaan saksi, terdakwa dan lain©lain, termasuk argumentasi
hukum. "Salinan jauh lebih tebal ketimbang petikan," ungkapnya.
Á ÁFudhoil menambahkan, sebenarnya, meski hanya berpatokan pada
petikan putusan kasasi MA pun, eksekusi terhadap terpidana sudah
bisa dilaksanakan. Ã Ãadi


Komentar