Saksi Tidak Menguasai Perkara


BANJARMASIN Ä Ä© Dua saksi yang hadir dan memberikan keterangan pada
persidangan lanjutan perkara ÃÃrun wayÄÄ Bandara Syamsudin Noor dengan
terdakwa Helmi Indra Sangun, dianggap penasihat hukum terdakwa
kurang menguasai materi, Rabu (7/4) kemarin.
Á ÁKarena kedua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU),
Supriyadi, Margono, dan Asep itu, banyak lupa dan tidak mengetahui
jawaban pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa.
Á ÁDalam kesaksiannya, Herlina dan Khairunisa mengakui tidak ada
perintah pembatalan lelang dari terdakwa terkait kasus dugaan ÃÃmark
upÄÄ pengembangan landasan pacu Bandara Syamsudin Noor untuk
embarkasi haji.
Á ÁHal itu terungkap kala penasehat hukum terdakwa, Henri
Yosodiningrat SH mempertanyakan apakah kliennya pernah
memerintahkan kedua saksi untuk membatalkan lelang atau tidak.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai IG Eko Purwanto yang
didampingi M Basir dan M Irfan, dalam sidang lanjutan perkara
dugaan korupsi pengembangan landasan pacu, kedua saksi mengatakan
tidak pernah kalau terdakwa membatalkan lelang, dan selebihnya
kedua saksi tidak mengetahui.
Á ÁMenurut Henry Yosodiningrat saat dimimtai komentarnya
mengatakan, keterangan kedua saksi tidak sesuai.
Á ÁSebab salinan berita acaranya, keterangan kedua saksi itu
kepada penyidik yang didapatnya sama persis, baik titik maupun
koma, dan ini terlihat seperti ÃÃcopy pasteÄÄ.
Á ÁDikatakannya, seharusnya bahasa saksi yang harus dituangkan
dalam berita acaranya, bukan bahasa penyidik, dan ini jelas
bertentangan dengan KUHAP.
Bahkan menurutnya, setelah mendengar kesaksian para saksi yang
dihadirkan JPU hingga sekarang, keterangannya tidak ada yang sesuai
dengan pasal yang didakwakan.
Á ÁTerdakwa Helmi Indra Sangun dibawa ke persidangan dengan
tuduhan yang dikenakan pada pasal 2 pasal jo pasal 18 UU No 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 dan pasal 55 ayat (1) ke©1 KUHP
untuk dakwaan primair dan dakwaan subsidair pasal 3 UU No 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1)
ke©1 KUHP.

Komentar