Kasus Pabrik Kertas Martapura Salinan Putusan Turun Terpidana Dieksekusi


Kasus Pabrik Kertas Martapura
Salinan Putusan Turun Terpidana Dieksekusi
BANJARMASINÄ Ä © Setelah sekadar kabar©kabari, Kajati Kalsel Abdul
Taufiq SH dalam jumpa pers, Senin (12/4), memastikan bahwa kasasi
jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi eks Pabrik Kertas
Martapura (PKM) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Á ÁBerarti, para terdakwa, yakni Hairul Saleh, Iskandar
Zulkarnain dan Gunawan Susanto dihukum untuk menjalani hukuman
penjara, masing©masing selama lima tahun.
Á Á"Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, para
terdakwa dibebaskan dari tuntutan oleh majelis hakim. Lalu, JPU
melakukan kasasi (akhir tahun 2007). Kini, petikan putusan kasasi
MA sudah keluar dan para terdakwa, masing©masing dihukum lima
tahun," jelas Taufiq didampingi As Pidsus Erwindu SH dan Kasi
Penkum dan Humas Johansyah SH.
Á ÁTaufiq mengatakan, Kejari Martapura baru sebatas menerima
petikan putusan kasasi MA yang diserahkan PN Martapura, beberapa
waktu lalu.
Á Á"Mengenai detil putusan, kita menunggu salinan lengkap
putusannya. Sebab, di dalam salinan itulah lengkap dimuat tentang
bunyi amar putusan kasasi itu," cetusnya.
Á ÁMengenai rencana eksekusi, Taufiq mengatakan, dirinya sudah
memerintahkan Kejari Martapura untuk segera berkoordinasi dengan PN
Martapura untuk memperoleh salinan putusan kasasi dari MA tersebut.
Á Á"Sebab, resminya, eksekusi baru bisa dilaksanakan setelah kita
menerima salinan putusan kasasi. Begitu salinan putusan kita
dapatkan, maka segera kita laksanakan eksekusi terhadap para
terpidana," katanya.
Á ÁDi samping itu, Taufiq mengaku juga telah memerintahkan
jajaran intelijennya untuk melakukan pengawasan terhadap ketiga
terpidana, masing©masing Hairul Saleh (mantan Kabag Perlengkapan
Setda Banjar), Iskandar (mantan Kepala BPN Banjar) serta Gunawan
(Direktur PT Golden Conimex).
Á Á"Mereka sudah kita awasi, guna menghindari hal©hal yang tak
diinginkan, seumpama akan melarikan diri menghindari eksekusi,"
ungkapnya.
Á ÁMenurut Kajati Kalsel, eksekusi terhadap para terpidana akan
tetap dilaksanakan begitu pihaknya memperoleh salinan putusan
kasasi, meskipun para terpidana akan mengajukan upaya hukum lagi,
peninjauan kembali (PK).
Á Á"Berdasarkan ketentuan pasal 268 ayat (1) KUHAP, permintaan PK
atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan
pelaksanaan dari putusan," bebernya.
Á ÁTaufiq menambahkan, pihaknya tidak ingin berandai©andai
meskipun sejumlah LSM di daerah ini menginginkan pengembangan kasus
PKM, karena putusan terakhir pemberian ganti rugi bermasalah
senilai Rp6,3 miliar itu diduga melibatkan Bupati Banjar Rudy
Ariffin.
Á Á"Masalah itu tidak bisa ditanggapi dengan berandai©andai.
Nanti, kita akan lihat dahulu isi putusan MA itu, baru kita akan
pelajari dan evaluasi," paparnya.
Á ÁDi tempat terpisah, Ketua PN Martapura, Edi Suwanto
membenarkan bahwa beberapa hari yang lalu (sebagian sumber
menyebutkan tiga minggu lalu), pihaknya sudah mendapat petikanÔ  h)  0*0*0*°° Ô putusan MA atas kasasi yang diajukan JPU Kejari Martapura.
Menurutnya, para terdakwa memang divonis masing©masing liam tahun
penjara.
Á ÁKamis (8/4), sumber ÃÃMata BanuaÄÄ di Kejati Kalsel lalu
membocorkan masalah kabar©kabari itu. "Benar Mas, memang kasasi JPU
Kejari Martapura dalam kasus eks PKM sudah dikabulkan MA. Kalau
tidak percaya silakan cek langsung ke Kejari Martapura," ujar
sumber itu.
Á ÁKetika masalah ini ditanyakan ke Kasi Pidsus Kejari Martapura
Agung SH via telepon, Agung mengakui bahwa pihaknya beberapa hari
lalu sudah menerima salinan putusan kasasi MA dari pihak Pengadilan
Negeri (PN) Martapura.
Á Á"Iya Mas, memang minggu lalu kita mendapat informasi dari PN
Banjarmasin bahwa kasasi kita terkait kasus PKM sudah dikabulkan
MA," ujarnya.
Á ÁAgung mengakui kalau ketiga terdakwa, yakni Hairul Saleh,
Iskandar dan Gunawan Susanto divonis masing©masing lima tahun
penjara. Adapun kerugian negara menurut sumber di Kejati Kalsel
lagi, semuanya dibebankan ke Gunawan Susanto dari PT Golden selaku
penerima ganti rugi bermasalah itu.
Á ÁMenyadari telah kebanyakan berbicara, Agung lalu cepat©cepat
mengatakan bahwa keterangan lebih lengkap akan diberikan oleh pihak
Kejati Kalsel.
Á Á"Nanti pihak Kejari Martapura dan Kejati Kalsel akan melakukan
pers rilis terkait masalah ini. Sabar aja Mas, keterangan lebih
lengkap akan disampaikan para petinggi kepada semua media massa di
daerah ini," ungkapnya. Áhh# Á
Á ÁSebagaimana diketahui, akhir 2007 lalu, putusan majelis hakim
PN Martapura yang diketuai Purwanto SH, membebaskan tiga terdakwa
kasus dugaan korupsi pembebasan lahan eks PKM sebesar Rp 6,3
miliar, terus digugat.
Á ÁPutusan kontroversial itu sempat dikritisi kader PAN, Sahrin
Hamid. Ia menilai hakim belum mengaca pada azas©azas hukum yang
sudah standar di pelajari di perguruan tinggi.
Á ÁMenurutnya, dalam memutuskan sebuah perkara, hakim seharusnya
juga memperhatikan azas©azas hukum yang menjadi standar di pergurun
tinggi. Yakni, dalam kasus PKM itu, terdapat dua dasar hukum
pembebasan lahan berstatus HGB.
Á Á"Dua dasar hukum ini mengatur masalah yang sama, namun berbeda
semangatnya. Yakni, Keppres Nomor 55 Tahun 1993 serta PP Nomor 40
Tahun 1996," jabarnya.
Á ÁDalam azas hukum Indonesia, paparnya, mengenal istilah ÃÃlex
superiori derogat lex inferioriÄÄ, yang artinya peraturan yang lebih
tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah derajatnya. Nah, kata
Sahrin, jika mengacu ke azas ini, tentunya PP Nomor 40 Tahun 1996
lebih tinggi derajatnya ketimbang Keppres Nomor 55/19993 dalam tata
urutan peraturan perundang©undangan negara Indonesia.
Á ÁDalam persidangan, JPU justru memakai PP, meskipun pihak
terdakwa bersikukuh telah benar karena berpatokan dengan Keppres.
Á ÁKasus ini terjadi setelah Pemkab Banjar di masa pemerintahan
Bupati Rudy Ariffin (sekarang Gubernur Kalsel) memutuskan memberi
ganti rugi lahan eks PKM kepada PT Golden senilai Rp6,3 miliar.
Pemkab Banjar berdasar masukan dari panitia pembebasan yang
dimotori Hairul Saleh dan Iskandar, mesti membayar ganti kerugian
lahan seluas 3 haktare yang masih dimiliki oleh PT Golden sesuai
HGB yang dikantonginya.
Á ÁDi atas lahan itu, Pemkab Banjar akan membangun Pusat
Perbelanjaa Sekumpul dan pemindahan RS Ratu Zalekha.Ã Ã adi

Komentar