OC Kaligis: "Oknum Polda Zalimi H Amr"

BANJARMASIN - Pengacara top Indonesia, OC Kaligis sekitar pukul 12.00 Wita, Selasa (13/1) kemarin, mengunjungi kliennya, H Amr, Presdir PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) di ruang tamu tahanan Mapolda Kalsel. Ia secara mengejutkan mengeluarkan pernyataan bahwa kliennya sudah dizalimi oknum Polda Kalsel.
 "Klien kami ini sudah dizalimi oleh oknum Polda Kalsel. Oknum di sini bukan institusi Polda Kalsel ya. Sebaiknya, oknum itu bekerjalah yang profesional. Dia (H Amr) kan menambang bukan sebagai orang liar, karena BCMP sudah mengantongi belasan ijin dari Bupati Kotabaru serta instansi terkait lainnya seperti Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan, Dinas Perkebunan dan lain-lain," ucapnya.
 Menurutnya, penambangan yang dilakukan BCMP sudah bertahun-tahun, namun kenapa baru sekarang dinyatakan bahwa penambangan yang dilakukan di kawasan Serongga Kotabaru, seluas 90-an hektare justru dikatakan ilegal.
 "BCMP ini menambang sudah lama dan sudah mengantongi berbagai ijin dari pihak yang berwenang menerbitkan ijin KP, tetapi kenapa baru sekarang dinyatakan ilegal. Kalau ilegal, berarti yang menerbitkan ijin keliru," ungkapnya.
 Selain itu, di tubuh BCMP, tak hanya H Amr saja yang mempunyai tanggung jawab. "Di BCMP ada general manager, ada berbagai jabatan yang diisi orang lain, dan kebetulan klien kami adalah direktur utama. Lalu, kenapa klien kami satu-satunya orang yang dijadikan TO dan tersangka," tanya Kaligis lagi.
 Ia juga mempertanyakan legalitas payung hukum Kepmenhut No 453/Kpts-II/1999 yang digunakan oknum Polda Kalsel untuk menindak kliennya. 
 Dalam surat mohon perlindungan hukum terhadap H Amr yang ditujukan ke Kajati Kalsel Salman Maryadi SH MH, ijin-ijin yang lebih tinggi keabsahannya ketimbang Kepmenhut 453 itu antara lain ijin dari Bupati Kotabaru, termasuk izin eksploitasi yang sudah dikantongi antara lain, No 545/62.1/kp/d.pe tanggal 27 Juni 2005 seluas 199 hentare, No 545/79.1/kp/d.pe tanggal 1 Februari 2007 seluas 3.439 hektare, No 545/79.i.a/kp/d.pe tanggal 1 Februari 2007 seluas 300 hektare dan No 545/79.i.a.b/kp/d.pe tanggal 1 Februari 2007 seluas 288,8 hektare.
 Selain itu, ada juga izin eksplorasi yang dimuat dalam izin Bupati Kotabaru No 545/51.b/135/d.pe tanggal 22 Desember 2006 tentang izin ujicoba penambangan dan izin pengiriman contoh batubara di atas wilayah seluas 7.630 hektare.
 Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo, silakan saja kuasa hukum H Amr berkomentar apa saja, karena pihaknya sudah berkeyakinan kalu prosedur atau penerapan kaidah hukum untuk menjerat H Amr sudah benar.
 "Kasus ini kasus besar, sehingga ditangani Polda Kalsel langsung," ucapnya.adi





Komentar