Stop Pernyataan Bernada Provokasi!

BANJARMASIN - Munculnya pernyataan-pernyataan yang dinilai bernada provokasi terkait soal sengketa tapal batas antara Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), disayangkan sejumlah LSM, Rabu (26/11).
 Safrian Noor, Ketua LSM Kesatuan Aksi Peduli Penderitaan Rakyat (Kappera) dan Irwansyah, Ketua LSM Gerakan Generasi Muda Kalsel mengaku sangat menyayangkan sampai munculnya pernyataan bernada provokasi di satu media.
 "Pernyataan oknum pejabat bahwa warga Paramasan akan membela wilayah sampai titik darah penghabisan, kita nilai pernyataan yang berlebihan dan cenderung provokatif," ujar Safrian yang akrab disapa Yayan ini.
 Menurutnya, jika saja isi pernyataan itu termasuk medianya sampai ke kawasan tapal batas, justru akan mengundang pro dan kontra. "Siapa tahu, pihaknya yang kebetulan kontra dengan pernyataan itu, menjadi tersinggung dan menjadi terpancing amarahnya, kan hal itu bisa berbahaya," sesalnya.
 Ia berharap, pejabat yang daerahnya bersengketa supaya menghentikan pernyataan-pernyataan yang provokatif yang justru akan memperkeruh suasana perbatasan yang memang tidak menentu hingga sekarang ini.
 "Kami melihat, ada upaya oknum pejabat memancing atau membawa-bawa orang awam yang sebenarnya tidak memiliki aspek kepentingan. Jadi, seolah-olah, warga dilibatkan untuk masuk ke dalam masalah sengketa. Padahal, masalah tapal batas ini bukan antara Indonesia dengan negara tetangga. Ini kan masalah antara dua daerah yang masih dalam naungan NKRI," ingatnya.
 Menurutnya, jika ternyata akibat pernyataan provokatif itu, justru terjadi benturan-benturan antara pihak yang pro dan kontra di kawasan perbatasan, maka yang dirugikan adalah masyarakat perbatasan itu sendiri.
 "Tak ada gunanya saling bersitegang, apalagi sampai berbenturan, karena masalah tapal batas ini sudah ada mekanisme hukum yang mengaturnya. Biarlah kita serahkan segala sesuatunya kepada peraturan perundangan dan pihak yang berkompeten memutuskannya, dalam hal ini Mendagri. Negara kita adalah negara hukum, maka sudah selayaknya kalau kita menghormati aturan yang ada," sarannya.
 Yayan maupun Irwansyah sepakat bahwa bagi siapa pun, baik pejabat atau oknum warga yang tak jera juga mengeluarkan pernyataan yang bernada provokatif yang bisa mengancam kamtibmas supaya diusut dan ditindak tegas oleh aparat berwajib.
 "Pihak berwajib jangan segan-segan untuk mengusut pihak-pihak tersebut bila terjadi bentrokan, karena akibat pernyataan mereka, suasan justru semakin meruncing," cetusnya.
 Sebagaimana diketahui, gugatan Pemkab Banjar untuk uji materi UU No 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu, ternyata ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/11).
 Sengketa wilayah Paramasan dan Dusun Dadap antara Banjar dan Tanbu berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Untuk menengahi, keluarlah SK Gubernur Kalsel No 3 Tahun 2006 tentang Penetapan Batas Daerah antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanbu.
 Hanya saja, Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar rupanya merasa dirugikan dengan lahirnya SK Gubernur Kalsel ini. Ia pun menguji SK tersebut ke MA. MA memutuskan SK Gubernur itu tidak sah. Dalam pertimbangannya, para hakim agung mengatakan yang menentukan batas wilayah di lapangan adalah Mendagri, bukan gubernur. MA menunjuk pasal 6 ayat (4) UU No 2 Tahun 2003 sebagai dasar hukumnya. adi

Komentar