Reformasi Hukum Dan Penerapan Syariat Islam

Dewasa ini, berbagai macam praktik kemunkaran seperti pencurian, perampokan, perjudian, pembunuhan, narkoba, korupsi dan sebagainya tumbuh subur dalam kehidupan masyarakat kita, dari kalangan bawah hingga atas. Mudah-mudahan Allah SWT memberi petunjuk dan kekuatan bagi kita untuk mencegahnya. Amin, amin ya Rabbal Alamin.
Kita tahu bahwa para ulama dan pendakwah sudah berupaya untuk memperbaiki kerusakan masyarakat ini dengan memberikan nasehat-nasehat serta bimbingan akhlak kepada umatnya. Demikian pula aparatur hukum kita telah berusaha dengan keras menegakkan hukum di negara ini. Hanya saja, praktik kemungkaran masih saja berlangsung dan cenderung bertambah. Mengapa demikian?

Taqiyuddin Annabhani dalam bukunya "Pembentukan Partai Politik Islam" halaman 24 mengatakan, kerusakan masyarakat tidak dapat diperbaiki dengan hanya memberi nasehat-nasehat serta bimbingan akhlak saja, melainkan diperlukan reformasi peraturan hukum yang sekarang ini tidak terbukti mampu mencegah kemunkaran yang ada.
Terang saja hukum yang ada sekarang terkesan tak bertaring, karena ia bukan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. "Ikutilah apa yang diturunkan Allah kepadamu dan jangan sekali-kali mengikuti selain dari Allah untuk mengatur urusanmu," kata Allah (QS Al A'raf:3).
Sebagai contoh ketidakefektifan hukum buatan manusia (buatan Belanda) tersebut antara lain, sanksi terhadap pencuri, pembunuh, pemerkosa dan koruptor justru terlalu ringan sehingga tidak membawa efek jera bagi pelaku maupun orang yang akan mencontoh kemungkaran itu.
Hal ini mengakibatkan kemunkaran dengan mudahnya dapat dipraktikkan. Demikian juga dengan perzinahan, pelacuran dan yang sejenisnya dengan gampang bisa dilakukan di tengah-tengah masyarakat kita. Hukum buatan manusia masih membenarkannya, asal ada rasa suka sama suka.
Abul A'la Al Maududi dalam bukunya "Politik Alternatif Suatu Perspektif Islam" halaman 47 mengungkapkan, kehidupa suatu masyarakat akan dipenuhi oleh tindak kejahatan dan kerusakan apabila tidak ada kontrol hukum yang adil. Adapun kontrol hukum yang adil itu menurutnya terdapat dalam Al Qur'an dan hadits (syariat Islam).
Jadi, upaya memperbaiki akhlak masyarakat menurut kedua tokoh terkemuka dalam sejarah Islam di atas, untuk memperbaiki dan memelihara akhlak baik masyarakat tidak cukup hanya dengan dakwah dan nasehat saja, melainkan harus didukung penerapan syariat Islam yang harus kita yakini mengandung kebaikan dan kebenaran, karena ia berasal dari Allah Yang Maha Adil dan Bijaksana.
"Sesungguhnya Kami menurunkan kitab (Qur'an) kepadamu dengan membawa kebenaran, agar kamu dapat mengadili manusia dengan apa yang Allah wahyukan kepadamu," ujar Allah (QS An Nisa':105).
Alasan bahwa syariat Islam sangat penting diterapkan dalam masyarakat kita selain pembinaan akhlak individu dan masyarakat adalah, dengan adanya syariat maka akhlak individu dan masyarakat yang sudah baik dapat dijaga dan dipelihara konsistensinya.
Apabila kontrol sayariat Islam tidak ada atau sedikit berlaku, maka dikhawatirkan individu dan masyarakat yang telah mendapat bimbingan akhlak dapat terbawa arus kemunkaran yang terjadi secara membabi-buta, sebab sudah sifat manusian cenderung mengikuti sikap dan perbuatan orang kebanyakan.
Kalau kita umpakan kehidupan ini bagai jalan yang berliku-liku dan dipenuhi jurang, akhlak individu dan masyarakat sebagai pengendara kendaraan, maka syariat Islam adalah rambu-rambu jalannya. Seorang pengendara bagaimanapun lihainya berkendaraan, masih tetap memerlukan petunjuk jalan, peta dan rambu-rambu jalan agar terhindar dari kecelakaan.
Dengan syariat Islam, masyarakat akan berjalan di atas keberuntungan hakiki, yakni jalan yang aman dan tidak menyesatkan dan tidak pula menggelincirkan.
Selain masuk logika dan sesuai dengan fitrah manusia, syariat Islam memang wajib diterapkan dalam kehidupan kaum Muslimin. "Kemudian Kami jadikan syariat untukmu guna mengatur urusanmu, maka patuhilah syariat itu," firman Allah (QS Al Jaatsiyah:18). "Dan lakukanlah hukum di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah," perintah-Nya (QS Al Maa'idah:49). Sementara perintah Allah itu wajib ditunaikan oleh setiap dan segenap Muslim, "Tiap-tiap Muslim wajib menunaikan kewajiban," tegas Allah (QS Al Baqarah:286).
Menurut Ibnu Taimiyah dalam bukunya "Reformasi Politik Dalam Islam" halaman 86, dengan tegaknya syariat Islam dalam masyarakat yang berarti taat kepada Allah justru akan mengurangi kemaksiatan dan kemunkaran, akan melancarkan rezeki dan menjadi pertolongan Allah bagi kita dalam menghadapi berbagai problem kehidupan.
Adapun salah satu, yakni krisis ekonomi yang kita hadapi sekarang adalah akibat kita memakai sistem riba, baik sistem pasar uang, pasar saham serta sistem bunga kredit dan deposito perbankan konvensional. Padahal, Allah telah mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli.
Maka, sudah benarkan taqwa kita jika kita masih meminggirkan syariat Islam dan malah memakai hukum buatan manusia (Belanda). "Orang-orang yang menyembunyikan apa yang diturunkan Allah dari kitab suci Al Qur'an dan mereka tukar kitab ini dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak memasukkan dalam perutnya, kecuali akan api neraka," ancam Allah (QS Al Baqarah:174).

Komentar

Anonim mengatakan…
Boleh tuh hukum direformasi dan diterapkan syari'at Islam di Indonesia. Aku dukung sobat!