Menjadi Tersangka Pemalsuan Rekomendasi Gubernur Aliong Dimasukkan Ke Dalam Sel

BANJARMASIN - Langkah kaki HL alias Aliong, tersangka pemalsuan surat rekomendasi Gubernur Kalsel, begitu berat. Wajahnya lesu dan terlihat pasrah ketika digiring aparat Sat I Krimum Dit Reskrim Polda Kalsel menuju sel, Rabu (26/11) sekitar pukul 15.30 Wita.
 Mengenakan kaos oblong putih dan celana setengah tiang, warga Jl Tembus Mantuil RT 20 No 41 seperti orang yang "kalah perang". Tak ada terlihat orang dekat yang mendampinginya ketika berjalan ke tahanan Polda Kalsel.
 "Saya ini hanya korban saja. Surat rekomendasi Gubernur Kalsel itu bukan saya yang membuatnya. Saya pun terkejut ketika diberitahu surat itu palsu," ujarnya datar.
 Menurutnya, dirinya beberapa bulan yang lalu ditawari oleh seorang berinisial Rid yang mengaku sebagai wartawan salah satu harian terkenal di Kalsel, untuk dibuatkan surat rekomendasi tersebut.
 Kemungkinan, pemilik UD Bintang Baru yang sudah hampir 30 tahun berbisnis minuman keras (miras) sudah merasa jenuh selalu terkena razia, sehingga mau saja disodori tawaran jasa oleh Rid untuk diuruskan surat rekomendasi tersebut.
 "Saya sudah mengeluarkan uang tidak sedikit, mencapai Rp20 juta untuk membayar jasa buat dia yang mengaku bisa menguruskan surat rekomendasi tersebut. Katanya, setelah surat rekomendasi itu selesai, tinggal diurus izin operasional dari Walikota Banjarmasin," bebernya.
 Sementara itu, Kasat I Krimum Dit Reskrim Polda Kalsel AKBP Endro Kiswanto mewakili Dir Reskrim Kombes Pol Machfud Arifin membenarkan kalau Aliong sudah resmi dijadikan tersangka dan selanjutnya ditahan, karena disangka melanggar pasal 263 dan 266 tentang tindak pidana pemalsuan surat penting.
 "Dari pemeriksaan dan melihat barang bukti surat rekomendasi itu, diduga kuat telah terjadi pemalsuan surat. Namun, untuk lebih memastikannya, surat itu kita kirim ke Labfor di Polda Jatim untuk diteliti secara lebih seksama," ungkap Endro.
 Ditambahkan, pihaknya sedang mencari tersangka lainnya yang diduga menguruskan atau membuat surat rekomendasi palsu tersebut. "Ciri-cirinya sudah kita kantongi, dan petugas kita di lapangan sedang melacak keberadaan orang yang mengaku sebagai wartawan itu," bebernya.

Buntut dari bantahan Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin bahwa pernah memberikan rekomendasi kepada UD Bintang Baru milik HL alias Aliong untuk menjadi distributor minuman keras (miras), Aliong pun diperiksa Sat I Krimum Dit Reskrim Polda Kalsel, Selasa (25/11).
 Pemeriksaan berlangsung beberapa jam. Sampai berita ini ditulis, Aliong diduga masih berada di ruang penyidik. Kasusnya dianggap serius karena Aliong berupaya berlindung di balik surat rekomendasi palsu untuk mengelabui petugas Dit Samapta Polda Kalsel yang menyita miras dari kediamannya, Jl Tembus Mantuil RT 20 No 41 Banjarmasin, Jumat (21/11) lalu.
 "Memang benar, Aliong sedang kita periksa terkait keterangannya di depan petugas dan wartawan bahwa dirinya sudah mengantongi rekomendasi dari Gubernur Kalsel untuk menjadi distributor miras di Banjarmasin dan Banjarbaru. Sedangkan Bapak Gubernur telah membantah pernah mengeluarkan surat rekomendasi itu," terang Kasat I Krimum Dit Reskrim AKBP Endro Kiswanto mewakili Dir Reskrim Kombes Pol Machfud Arifin.
 Menurut Endro, selain memeriksa Aliong, surat rekomendasi yang di dalamnya terdapat tanda tangan mirip H Rudy Ariffin, lengkap dengan stempel gubernuran, akan dicek dalam laboraturium forensik. Sekilas, memang tanda tangan itu mirip, namun jika diamati lebih seksama, garis tanda tangan tidak tegas dan cenderung bergelombang, berbeda dengan tanda tangan Rudy yang asli.
 "Jika terbukti, maka yang bersangkutan bisa kita kenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Kita juga akan memeriksa sejumlah orang yang diduga ada kaitannya dengan keluarnya surat rekomendasi diduga palsu itu," tambahnya.
 Menariknya, Aliong mengaku kalau surat rekomendasi tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial "R" yang mengaku sebagai seorang wartawan salah satu harian terkenal di Kalsel.
 Bahkan, lanjutnya, demi memperoleh surat yang diharapkan mampu melindungi usaha miras miliknya yang sudah dijalankan selama puluhan tahun itu, Aliong sudah menguras isi dompetnya puluhan juta rupiah.
 Sebagaimana diketahui, HL alias Aliong, warga Jl Tembus Mantuil RT 20 No 41 ini berurusan dengan aparat kepolisian Jumat (21/11) sekitar pukul 14.30 Wita. Jajaran Dit Samapta Polda Kalsel kembali menciduk Aliong dari kediamannya, setelah dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 18 botol miras, terdiri dari merk Newport dan Anggur Merah Malaga.
 Namun, Aliong sepertinya cukup percaya diri untuk berurusan dengan petugas, sebab ia mengaku sudah mengantongi surat rekomendasi dan surat keputusan dari Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin.
 "Saya sudah memiliki surat rekomendasi dari Gubernur bahwa saya direkomendasikan sebagai salah satu distributor miras," ucap pria tua ini sambil menyodorkan kertas tebal yang sudah berlaminating. Di surat rekomendasi bernomor 056/Gubernur/2008, berisi Gubernur Kalsel memperhatikan Perda No 6 Tahun 2007 tentang Distribusi Minuman Beralkohol Wilayah Kalsel memberi rekomendasi kepada UD Bintang Baru, milik Alo untuk menjadi distributor miras.
 Aliong, tahun lalu, tepatnya, Jumat (23/11/2007) lalu juga ketiban sial, karena polisi dari Sat II Dit Narkoba Polda Kalsel membongkar pengiriman ribuan miras dalam 105 dos yang hendak bongkar dari truk di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Telaga Biru.
 55 dos diakui Alo sebagai miliknya, sedangkan sebagian lagi diakui Alo sebagai milik rekannya sesama pebisnis miras, Krd. adi

Komentar