Kasus Penambangan Di HTI Ke KPK
BANJARMASIN- Kasus penambangan di lahan Hutan Kawasan Industri di Tambak PPP Kecamatan Padang Batung dan Desa Ida Manggala KecamatanSungai Raya Hulu Sungai Selatan (HSS) baru-baru tadi dilaporkan LSM asal Kandangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.Pelaporan ke KPK tersebut, setelah sekian lama belum ada tindakan yang berarti dari Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Kalsel yang sejak 2005 mengusut kasus tersebut."Memang, baru-baru tadi, kami ke KPK di Jakarta, sehubungan dengan kasus pengalihfungsian kawasan HTI di Padang Batung dan Sungai Raya menjadi areal pertambangan oleh PT AGM," ujar Syakrani atau yang akrab disapa Gus Dur," Minggu (31/8).Menurutnya, setelah diterima KPK, ternyata ada respon positif dari lembaga yang paling ditakuti koruptor itu dengan jalan menyurati Mabes Polri. "Dalam surat yang juga kami peroleh salinannya, KPK menyurati agar Mabes Polri menindaklanjuti kasus yang pernah ditanganinya itu. Dalam hal ini, KPK akan menjadi supervisi atau mengawasi penanganan yang dilakukan Mabes Polri itu," terangnya.Petugas KPK kepada pihaknya, lanjutnya, berjanji akan mengambil alih kasus tersebut jika Mabes Polri tidak serius juga menangani kasus yang menurut KPK sudah cukup ada indikasi penyimpangan itu. Menurut Gus Dur, kasus tersebut bermula dari penambangan dikawasan HTI Padang Batung dan Sungai Raya oleh AGM tanpa disertai izin dari Menteri Kehutanan (Menhut)."Nah, sebagaimana UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengalihfungsian lahan hutan menjadi areal pertambangan harus mengantongi izin Menhut. Namun, hingga saat ini, setelah kami cek ke Departemen Kehutanan (Dephut), belum ada izin untuk AGM itu," tuturnya.Dikatakan, bahkan pihak Dephut mengatakan bahwa Menhut telahbeberapa kali memberi teguran ke AGM agar tidak melanjutkan aktivitas penambangan di kawasan HTI tersebut."Meskipun perusahaan karet PT Dwina In III sudah tidak lagimengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan HTI tersebut, namun bukan berarti kawasan HTI tersebut bisa begitu saja ditambang,meskipun ada rekomendasi dari Bupati HSS," paparnya. Menurut Gus Dur, dari informasi yang diperoleh pihaknya, AGM berani melakukan aktivitas di sebagian kawasan HTI, karenamengantongi rekomendasi dari Bupati HSS."Meski ada rekomendasi dari Bupati HSS, bukan berarti AGM bisamelakukan aktivitas penambangan, karena berdasar UU, pengalihfungsian lahan hutan, mesti memperoleh izin dari Menhut," tandasnya.Sementara itu, Bupati HSS Sapi'i yang coba dikonfirmasi takberhasil dihubungi. No ponselnya 08115121XXX tidak juga aktif meskibeberapa kali dihubungi.Sebagaimana pernah diberitakan harian di Kalsel, PT AGM pada Desember 2005 terindikasi menambang di areal HTI kawasan KecamatanPadang Batung dan Sungai Raya.Kasus dugaan pengalihfungsian lahan HTI di HSS menjadi areal tambang batu bara menggelinding, sejak akhir 2005 lalu. Kala itu, Humas PT AGM, Mastur mengakui, selaku perusahaan penambang di lahan HTI tersebut pihaknya memang belum memiliki izinnya. Namun mereka mengatakan telah mengurus izin tersebut sejak tahun 2004. Jejak penanganan kasus dugaan pengalihfungsian lahan Hutan TanamanIndustri (HTI) di Kecamatan Padang Batung dan Sungai Raya HSS untukpertambangan batu bara, sejak akhir 2005 lalu hingga kini disinyalir tidak jelas ujungnya.Padahal, Brigjen Pol Bambang Hendarso Danuri (sekarang Kabareskrim Mabes Polri dengan pangkat Komjen Pol) yang memuncaki Polda Kalsel telah menjanjikan akan mengusut tuntas kasus tersebut."Kita hanya ingin menagih janji Pak Bambang Hendarso dulu.Beliau berjanji akan mengusut tuntas kasus penambangan batu baraoleh PT Antang Gunung Meratus (AGM) di lahan HTI," ujar Rahmat,Ketua LSM Poros Indonesia HSS kepada Mata Banua, Kamis (10/7). Menurut aktivis ini, dirinya masih menyimpan kliping koran, dimana Bambang Hendarso pernah menjanjikan akan mengusut tuntas kasustersebut. "Klipingnya masih ada. Di situ, beliau yang menjabatsebagai Kapolda Kalsel, berjanji akan mengusut tuntas kasus itubahkan akan memeriksa Bupati HSS Sapi'i," ungkapnya. adi

Komentar

Tolong jaga dan lestarikan hutan di Hulu Sungai Selatan dari penambang-penambang yang hanya ingin menghancurkan hutan tanpa memikirkan dampak buruknya di kemudian hari nanti.
Hutan ini adalah warisan untuk anak cucu kita di masa depan.