"Gus Dur": Mantan Kapolda Kalsel Tak Layak

BANJARMASIN - Jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menganggap Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) layak dan berkompeten untuk jadi Kapolri menggantikan Jendral Pol Sutanto, maka "Gus Dur" sebaliknya. Ia menilai BHD tak layak untuk jadi Kapolri.

Jangan salah tafsir dahulu, karena "Gus Dur" yang dimaksud adalah sapaan akrab bagi tokoh LSM asal Kandangan HSS, yakni Syakrani.

"Tidak layak, karena mulai tahun 2005 sampai sekarang, kasus illegal mining di Kalsel, seperti Kandangan HSS, Pelaihari Tala, Tanah Bumbu yang Pak Bambang tangani ketika menjadi Kapolda Kalsel selalu kandas," cetusnya.

Bahkan dalam SMS yang dikirimkannya ke Mata Banua, Syakrani dari LSM Poros Indonesia ini mengatakan, ada indikasi atau permainan apa sehingga kasus yang sempat heboh di Kandangan, terkait alih fungsi lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) justru tak jelas ketika ditangani Bambang Hendarso.

Dikatakan, kasus penambangan di lahan HTI di Tambak PTP Kecamatan Padang Batung dan Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Hulu Sungai Selatan (HSS) terpaksa dilaporkan pihaknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Pelaporan ke KPK tersebut, setelah sekian lama belum ada tindakan yang berarti dari Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Kalsel yang sejak 2005 mengusut kasus tersebut.

"Memang, baru-baru tadi, kami ke KPK di Jakarta, sehubungan dengan kasus pengalihfungsian kawasan HTI di Padang Batung dan Sungai Raya menjadi areal pertambangan oleh PT AGM," ujar Syakrani atau yang akrab disapa "Gus Dur", Minggu (31/8) lalu.

Menurutnya, setelah diterima KPK, ternyata da respon positif dari lembaga yang paling ditakuti koruptor itu dengan jalan menyurati Mabes Polri.

"Dalam surat yang juga kami peroleh salinannya, KPK menyurati agar Mabes Polri menindaklanjuti kasus yang pernah ditanganinya itu. Dalam hal ini, KPK akan menjadi supervisi atau mengawasi penanganan yang dilakukan Mabes Polri itu," terangnya.

Petugas KPK kepada pihaknya, lanjutnya, berjanji akan mengambil alih kasus tersebut jika Mabes Polri tidak serius juga menangani kasus yang menurut KPK sudah cukup ada indikasi penyimpangan itu.

Menurut "Gus Dur", kasus tersebut bermula dari penambangan di kawasan HTI Padang Batung dan Sungai Raya oleh AGM tanpa disertai izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).

"Meskipun perusahaan karet PT Dwina In III sudah tidak lagi mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan HTI tersebut, namun bukan berarti kawasan HTI tersebut bisa begitu saja ditambang, meskipun ada rekomendasi dari Bupati HSS," paparnya. adi

Komentar