Surat Terbuka Buat Bang Haji Lihan

ist/web
Assalamualaikum Bang Haji Lihan………
Memang betul tata cara bagi hasil adalah bentuk perniagaan yang dibenarkan oleh syariat, yakni modal si fulan dibagi modal keseluruhan dikali keuntungan dan dikali persentase pembagian keuntungan bagi si fulan sehingga diperoleh hasil bagi si fulan.
Jika usaha untung, maka kedua pihak juga untung. namun, manakala usaha rugi, kedua pihak mesti ikhlas berbagi susah.
Ini memang sangat berbeda dengan sistem bunga atau deposito di mana keuntungan pemodal diperoleh dari hasil modal dikali persen. Di sini, jika pengusaha modal rugi, pemodal tetap untung. Sistem ini sungguh aniaya di mata Allah. Inilah yang disebut sistem kapitalis atau ekonomi liberalis atau sistem riba dalam kacamata syrariat.
Hanya saja, wahai hamba Allah, perniagaan yang dilakoni bang haji sepintas memang sudah menuruti syariat, namun kalau mau jujur, dalam Islam kita diajarkan untuk mengambil kentungan sekedarnya dari harga modal. Saya terus terang terbelalak dan bergetar kalau dalam bisnis bang haji, sepertinya membolehkan memperoleh keuntungan hingga 300 persen.
Dalam perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW, ketika ia berniaga membawa dagangan istrinya Siti Khadijah, tak pernah beliau mengambil keuntungan hingga 300 persen. Beliau pun selalu mengajarkan agar kita meraih keuntungan dalam bisnis apapun dalam kewajaran. Para sufi yang pernah terbaca sejarah hidupnya, dalam berniaga paling berani mengambil untung 5 persen dari modal.
Ketika minyak naik beberapa puluh persen saja dari harga sebelumnya, bagaimana reaksi masyarakat dan dampaknya bagi harga-harga lainnya.
Wahai saudaraku seagama, keuntungan yang diambil secara berlebihan hingga 300 persen, sesungguhnya tanpa kita sadari justru membawa efek domino yang mungkin saja tidak terasa oleh kita yang berpunya, namun sesungguhnya pasti berdampak negatif bagi saudara kita yang hidupnya kurang beruntung.
Dalam rumusan ekonomi yang sahih, semakin banyak uang beredar, semakin bertambah kenaikan harga barang-barang termasuk bahan sandang, pangan dan papan.
Misalnya, saudaraku memperoleh keuntungan yang banyak dari orang lain di luar negeri. Nah, uang yang masuk ke negara kita, jika berlebih dari kewajaran, justru akan memancing inflasi.
Makanya, dahulu dikenal neraca berimbang, uang masuk dan uang keluar dijaga dalam keseimbangan, supaya menekan angka inflasi. Dahulu, kenaikan harga barang sangat sedikit. Sekarang, selepas reformasi, harga barang tak menentu bisa naik kapan saja. Sadarlah saudaraku, boleh jadi kran rezeki yang melimpah di tangan kita, sebenarnya ‘bubuk mesiu’ bagi masyarakat secara umum bahkan bangsa ini.
Insya Allah, kalau kita semua, berdagang apa saja melakukan seperti apa yang dilakukan Rasulullah, dengan modal yang halal memperoleh keuntungan yang wajar (bukan modal sekecil-kecilnya dengan keuntungan sebesar-besarnya), kita turut berperan mensejahterakan masyarakat dan bangsa ini.
Bang haji, jika orang lain belum mau atau ragu berinvestasi dengan sampian, jangan kecewa atau malah menganjurkan supaya menyimpan uangnya di bank, karena bank sekarang demi Allah, mengandung riba terkecuali yang benar-benar syariah.
Ingatlah sabda Rasulullah, melakukan riba, dosanya bagaikan berzina dengan ibu kandung. wassalam. adi

Komentar

Bambang Abu Ibrahim mengatakan…
Assalamu'alaikum

Saya sangat tertarik dengan tulisan sampean terkait dengan bisnis Lihan. Saya juga sangat ingin menulis betapa saya terheran-heran dengan banyak orang berbondong-bondong ikut bisnis Lihan tapi tidak mengerti apakah bisnis yang beliau lakukan mengandung riba atu tidak, terutama para investor.
Beberapa anggota keluarga saya pun ikut serta sebagai pemodal dalam bisnis ini. Saya sudah menyampaikan peringatan namun bagaimana hasilnya tidak saya ketahui.
Mereka dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar rp. 5xx,- dari setiap modal yang dititipkan sebesar rp. 5xxx,-.
Yang jadi pertanyaan saya, jika katanya sistem yang dianut adalah bagi hasil sesuai Islam, kenapa investor selalu mendapatkan keuntungan yang tetap setiap bulannya. Padahal yang namanya bagi hasil, berarti hasil yang diterima berubah-ubah sesuai jumlah keuntungan yang diperoleh per bulan dibagi persentase bagian masing-masing pihak.
Apakah ini yang dinamakan investasi syariah???
Semoga ada yang bisa memberikan penjelasan.
AP Tour mengatakan…
Jika bagi hasil, biasanya, jumlah kentungan atau rugi tak sama tiap bulannya. Nah, jika jumlah keuntungan relatif sama, itu cenderung riba atau pakai sistem bunga
Anonim mengatakan…
Dear Bpk Adi Permana
Ditempat

Ada beberapa hal yang ingin saya sharingkan dengan Anda. Didalam berbisnis kita harus melihat banyak hal (variabel), yaitu kontinuitas bisnis/ perusahaan,kesejahteraan pegawai,pajak, dll. Dalam berbisnis bukan hanya keuntungan saja yang kita cari tapi terkait dengan aspek variabel yang saya utarakan diatas.

Pada zaman Rasul Muhammad beliau berbisnis memang karena di amanatkan oleh Khadijah (sbg Business Owner/ pemilik/ big boss)dan Muhammad adalah seorang pelaksana lapangan (CEO/ GM). Jadi adalah sebuah hal yang wajar apabila beliau tidak berani mengambil margin keuntungan yang akan diambil dari hasil penjualan bisnis karena memang semua barang/ produk yang diperdagangkan adalah milik Khadijah.

Apabila bisnis dan semua produk tsb adalah milik beliau sendiri tentunya beliau tidak segan2 utk mengambil keuntungan yng besar (harga sesuai dengan kualitas produk),istilahnya ada rupa ada harga !! Yang beliau larang adalah mengambil keuntungan yang besar tetapi produk yang dijual tidak berkualitas (ATAU KUALITAS BERBANDING TERBALIK DENGAN HARGA) dan ini adalah MENIPU, itu yang HARAM !!!

Dari pertanyaan dan pernyataan Anda,Saya tahu bahwa Anda hanya tau bisnis “cuma” dari buku/ literatur/ teori kuliah saja DAN BELUM PERNAH terjun langsung. Jadi saya sarankan sebelum ANDA menulis pesan/ peringatan/ apapun kepada seseorang entrepreneur sebaiknya Anda melihat semua aspek variabel dan indikator dari bisnis yang dijalankan oleh pengusaha tsb (siapapun tdk terkecuali dengan Bpk H Lihan atau yang lainnya).

Apakah memang benar semua BANK SYARIAH di Indonesia bebas dari Riba??? Sebaiknya Anda melakukan studi mendalam tentang hal ini. Yang saya tahu Bank Syariah di Indonesia adalah cabang/ anak perusahaan dari Bank2 konvensional, misal Bank XYZ Syariah/ dll. Jadi dari mana mereka (manajemen) mampu membangun Bank Syariah kalau tidak dari hasil keuntungan dari bank konvensional (sbg induk perusahaan), contoh kasus Bank XYZ membangun unit baru Bank XYZ Syariah ????? Apakah mereka meminjam modal baru sepenuhnya dari investor/ owner, saya rasa tidak. Mereka mampu membangun unit Bank Syariah berdasarkan keuntungan operasional dari bank konvensional mereka.

Masalah Riba dan sejenisnya tentu saja pengusaha yang Anda maksud dan siapapun itu sudah mempelajari semua konsekuensi yang akan ditanggung, karena beliau adalah orang yang cerdas dan pintar (Ya iayalah mana mungkin orang goblok/ terbelakang bisa membangun bisnis dengan asset dan omset milyaran per bulan). Alumni S3/ Prof Dr pun belum tentu sanggup membangun bisnis besar seperti beliau !!!

Jadi tolong apabila Anda ingin merespon sesuatu bisnis sebaiknya pelajari dulu variabel dan indikator bisnisnya tsb dengan sebaik2nya dan secermat2nya. Karena “mata dan hati” seorang pegawai TIDAK AKAN MAMPU melihat dari sudut pandang “mata dan hati” seorang pengusaha.

Salam sukses untuk Anda…
AP Tour mengatakan…
Anda yang Anonim mungkin cerdas, namun Anda masih berhati kerdil. Jika yang Anda katakan itu kebenaran berdasar syariah, semestinya Anda jangan menyembunyikan identitas Anda. Tunjukkan bahwa Anda memang berani menyampaikan kebenaran, jadi bukan sekedar lempar batu sembunyi tangan. Jangan mengecilkan ancaman dosa riba,,, Karena sekecil-kecilnya dosa riba, bagaikan kita berzina dengan ibu kita sendiri...
Islam tidak melarang kita menjadi kaya, namun cara kaya itu harus mengikuti hukum Allah..
Anonim mengatakan…
Saya lebih memilih terus mengamati perkembangan. karena menurut saya bisnis invest pada pak guru lihan adalah bisnis yg tidak masuk akal..

1. bagi hasil
masa para investor selalu dapat jatah tetap setiap bulan dari uang yg dia investkan....( apakah ada bisnis tidak pernah rugi ).

2. system dan management yg kurang transparan kepada para investor.

3. kurang nya koordinasi antara pimpinan (yg punya system) dan para kolektor....

4. banyak nya kolektor yg mabil keuntungan dari para investor

5. tidak ada nya jaminan aset pada investasi nya.

6. tidak ada jaminan hukum yg kuat apabila terjadi sesuatu yg di luar kehendak kita..

saya rasa cukup..dan saya berpikir, system sama tapi cuman bentuk/cara dan pemain yg beda.

system buka tutup.

kalo ndak percaya, bagi investor sialhakn anda tarik dana anda, pasti tidak bisa langsung cair, mesti tunggu sampai anda jenuh....
Lohan mengatakan…
Mas Adi kekhawatiran anda tentang bisnis Lihan akan segera menjadi kenyataan.
Bisnis yang tidak masuk akal, menyebabkan para pelakunya kehilangan akal, alias tidak waras, alias gangguan mental, alias...
Anonim mengatakan…
Silahkan lebih jelasnya mengenai perkembangan bisnis lihan bisa di lihat di sini

http://maskun.blogdetik.com/2008/06/07/ustadz-lihan-sang-inspirator
Anonim mengatakan…
kalau bagi hasil adalah sama maka tak beda dengan bank konvensional.kalau di bank konvensional kalau bank konvensional rugi maka ada jaminan negara mengganti kerugian nasabah, jadi nasabah tetap aman uangnya. kalau seperti ini manakala bank (baca: pengusaha)rugi maka tak ada jaminan dari pengusaha, maka sama-sama rugi, nasabah kehilangan uangnya, mhon para pakar bisa menjelskan ini suoaya saya yakin
maskun mengatakan…
Wah... Ada yang bantu promosikan blog saya, ya... :)
Herujaya mengatakan…
Saya beberapa kali menyampaikan Kepada beberapa orang teman Saya baik yg terlibat sebagai orang yg membantu Lihan dan "Investor" bahkan pernah berdebat chat langsung dgn Saudara Lihan bahwa imposible teori yg mereka sampaikan bagi saya itu Murni penipuan.....