Kejati Tetapkan Dua Tersangka Baru

Mereka berdua diduga turut terlibat dalam praktik kegiatan fiktif yangmengakibatkan kerugian negara sebesar Rp28 milyar. Seyogyianya, uang senilai ituyang datang secara bertahap dari pusat, digunakan untuk kegiatan transportasilogistik. Namun, oleh para tersangka, dana itu diduga dinikmati secarabersama-sama dengan usaha trading batubara fiktif."Ya, memang benar informasi itu, kalau Bur dan Mas kini sudah resmi ditetapkansebagai tersangka. Surat penetapan sudah dikeluarkan oleh Kajati Kalsel(Zulkarnain SH MH)," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel Johansyah SH,Jumat (8/8).Menurut Johan, Bur dan Mas merupakan anak buah dari MI, Manajer Pos Logistik PTPos Banjarbaru. Mur adalah supervisor pemasaran sedangkan Mas adalah supervisorumum. "Kita duga, keduanya turut terlibat dengan MI untuk bersama-sama melakukankegiatan fiktif yang berakibat kerugian negara itu," tukasnya.Menurut Johan, sampai sekarang, pihaknya sudah memeriksa tidak kurang dari 24orang saksi, baik dari pihak PT Pos Banjarbaru, maupun para petinggi perusahaanyang diduga mengetahui kasus itu.Diakuinya, penyidik sudah memeriksa Kepala PT Pos Banjarbaru, Suherman Dani."Hanya saja, Suherman masih diperiksa sebatas saksi. Kita ingin mengetahuisejauh mana pengawasan keuangan sehingga dana sebesar Rp28 milyar bisa keluar.Pencarian uang sendiri, diduga dilakukan di kantor PT Pos Banjarbaru," ujarnya.Disinggung apakah akan ada tersangka lainnya, selain MI, ARR (Kepala PosLogistik PT Pos Pusat), Bur dan Mas, pria berkumis tebal ini mengaku bisa sajamuncul tersangka lain."Makanya kita akan terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi.Sebab, jika dalam perkembangan ternyata ada indikasi keterlibatan ataupersekelongkolan dalam kasus ini, boleh jadi seorang saksi bisa 'naik' statusnyamenjadi tersangka," tegasnya.Diantara 24 saksi yang sudah diperiksa selain Kepala PT Pos Banjarbaru SuhermanDani, ada pula lima orang yang dijadikan saksi itu antara lain, A Adif SetiaBudi dan Syamsul Bachri N (keduanya dari PT Pos Banjarbaru), Dedi Hatmanto (PTLambang Jaya Barito), H Hera Cahyono (PT Regensi Logistik Servis) dan Sigit (CVSinar Jaya).Belum dihadirkanSementara itu, ARR sementara waktu belum dihadirkan ke Kejati Kalsel. Pasalnya,ARR dikabarkan juga menjadi tersangka oleh Kejagung. Hal ini diakibatkan, kejatidi sejumlah provinsi telah menetapkan ARR sebagai tersangka untuk kasus serupa."Memang, berdasarkan informasi yang kita terima, ARR ini selain menjaditersangka di Pos Logistik PT Pos Banjarbaru, ia juga menjadi tersangka olehkejaksaan tinggi di provinsi lainnya. Jadi, tidak hanya kita yang menetapkannyasebagai tersangka," jelas Johan.Pihaknya berharap, ARR bisa didatangkan ke Banjarmasin jika sewaktu-waktupenyidik memerlukan keterangannya, selaku saksi ataupun tersangka. Disinggungbagaimana teknis pemberkasaan tersangka ARR, jika kejati daerah lainnya jugamenetapkan ARR sebagai tersangka, menurutnya tidak terlalu masalah."Berkasnya bisa displit atau dikenakan pasal berlapis. Itu tentunya bagaimanananti arahan dari Kejagung. Sebab, korupsi yang nilainya di atas Rp1 milyarpasti selalu dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Kejagung," bebernya.adi/mb05

Komentar