Polda Merasa Cukup. Kejati Belum

BANJARMASIN - Penyidik Polda Kalsel beranggapan bahwa pihaknya tak perlu lagi memeriksa petinggi PT Hutama Karya (HK) dalam penyidikan kasus korupsi run way Bandara Syamsuddin Noor. Sementara pihak Kejati Kalsel beranggapan lain. Petinggi HK perlu diperiksa lagi agar fakta-fakta bisa lebih terungkap."Kita berharap, penyidik Polda bisa memanggil lagi petinggi HK untuk diperiksa. Kami beranggapan, sebagai rekanan, tentunya HK diharapkan bisa mengungkapkan lebih banyak tentang peranan orang-orang tertentu dalam proyek tersebut. Selain itu, fakta-fakta akan lebih tampak, berkait ke mana saja aliran dana proyek tersebut," ujar Kajati Kalsel Zulkarnain SH MH, Rabu (16/7).Menurut jaksa berbintang dua ini, dengan keterangan dari petinggi HK, maka fakta hukum berkait tersangka HIS (kuasa anggaran proyek) dan IA (ketua tim penilai investor) akan semakin jelas. "memang penyidik pernah memeriksa petinggi HK beberapa waktu lalu. Namun, menurut kami hal itu masih belum lengkap," bebernya.Sementara itu, Dir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Machfud Ariffin beranggapan, pemeriksaan petinggi HK yang dilakukan pihaknya sejak kasus itu mencuat sudah cukup, sehingga tidak perlu dipanggil lagi."Kita belum berencana memanggil lagi petinggi HK, karena pemeriksaan yang lalu sudah dirasa cukup. Kami malah berencana memamggil ahli dari Dirjen Perhubungan untuk dimintai penjelasannya terkait bagaimana semestinya teknis pengadaan dalam proyek tersebut," jelasnya.Sat Tipikor Dit Reskrim Polda Kalsel tampaknya meski kerja keras lagi.Pasalnya berkas tersangka pembangunan runway Bandara Syamsudin Noor, IA dan HIS, berulangkali dikembalikan pihak kejaksaan untuk dilengkapi alias P-19.Aspidum Kejati Abdul Muni SH MH, Selasa (22/4) lalu, menjelaskan dari hasil ekspose di Kejagung pada dasarnya berkas keduanya sudah bagus atau ada perkerkembangan pesat mengenai berkas itu. Meski begitu untuk lebih memaksimalkan pembuktian di pengadilan nantinya, ada petunjuk lagi yang harus dipenuhi oleh pihak penyidik PoldaKalsel untuk berkas tersebut. Kejaksaan meminta agar PT. Hutama Karya (PT HK) didahulukan, artinya ada audit untuk PT HK dalam berkas tersebut. Karena dengan adanya audit untuk kontraktor itu maka akan diketahui dan ditentukankemana saja aliran dana tersebut ,agar memudahkan pembuktian nantinya di pengadilan beber Muni. Ditanya apakah bisa dikatakan bahwa dari pihak PT HK bekal ada yang menjadi tersangka baru, Muni terlihat menganggguk. Namun, menurutnya yang menentukan adalah pihak penyidik. adi

Komentar