Kasus Monas Akibat Pemerintah Lamban Sikapi Ahmadiyah

Kasus Monas, terjadinya penganiayaan simpatisan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) oleh sejumlah simpatisan Front Pembela Islam (FPI), Minggu (1/6/2008) lalu sebenarnya bukan sepenuhnya kesalahan FPI.
FPI berniat membela kemurnian agama Islam, namun langkahnya agak keliru karena memainkan kekerasan terhadap sesama umat Islam. Hanya saja, kesalahan terbesar justru terletak pada pemerintah yang sangat lamban menyikapi dan membubarkan Ahmadiyah.
Padahal, Bakor Pakem sudah merekomendasikan kepada pemerintah untuk membubarkan Ahmadiyah yang dianggap menyalahi akidah Islam yang sebenarnya. Ahmadiyah menganggap pendiri organisasi itu, yakni Mirza Ghulam Ahmad juga sebagai nabi selain Nabi Muhammad SAW.
Padahal, telah digarisbawahi dalam keyakinan Islam, Nabi Muhammad SAW merupakan nabi terakhir atau akhir zaman. Yang terjadi, justru pemerintah terkesan melindungi Ahmadiyah. Langkah perlindungan juga diberikan oleh AKKBB yang menghimbau supaya umat Islam menghormati kebebasan berkeyakinan, termasuk keyakinan kaum Ahmadiyah.
Aksi AKKBB tentu saja memancing amarah FPI yang membela keyakinan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi akhir zaman dan tak ada lagi nabi setelah beliau.
Menurut saya, sebaiknya Presiden SBY segera memrintahkan dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pembubaran Ahmadiyah tanpa syarat apapun, karena hal itu sudah menjadi tuntutan MUI dan sebagian besar kaum Muslimin di Indonesia.
Gus Dur pun tak selayaknya membela Ahmadiyah, jika memang dia sebagai ulama. Menurut saya Gus Dur cenderung senang menyakiti hati kaum Muslimin dengan ikut-ikutan membela Ahmadiyah dan AKKBB. Bahkan, Gus Dur sengaja mengerahkan pengikutnya untuk menuntut FPI dibubarkan.
Sebaiknya, Gus Dur-lah yang semestinya bubar karena sudah sering membingungkan umat dengan pernyataan-pernyataannya yang nyeleneh.
Seandainya saya Presiden RI, saya akan segera bubarkan Ahmadiyah dan mengumumkan berlakunya hukum Islam di Indonesia. Hukum Islam adalah keniscayaan yang harus diterapkan oleh kaum Muslimin, apalagi kaum ini mampu memimpin negeri ini.
Sudah saatnya, hukum KUHP yang adalah peninggalan kaum kafir Belanda ditinggalkan, karena ia adalah sistem hukum kufur buatan manusia. Sebagaimana sunnah buatan manusia selalu punya kelemahan. Sementara hukum Islam merupakan hukum buatan Allah SWT yang pasti benar dan cocok dengan makhluk ciptaan-Nya.
Hukum Islam juga melindungi hak-hak orang non Muslim bahkan lebih menjaga manusia ketimbang hukum buatan manusia. adi

Komentar

Amrannuddin mengatakan…
Semuanya kita kembalikan kepada Yang Kuasa...
AP Tour mengatakan…
Tetapi wajib bagi kita untuk berikhtiar. Karena Allah tak akan merubah nasib suatu kaum, jika kaum itu tak berniat atau berusaha merubahnya.