54 Obat Tradisional Berbahaya Dirazia

BANJARMASIN - Pedagang obat-obatan di Pasar Kujajing Cempaka lebih cepat dari biasanya menutup pintu kiosnya. Padahal, Kamis (26/6) itu, waktu masih menunjukkan sekitar pukul 11.00 lebih. Ternyata, para pedagang sengaja menghindari razia obat tradisional yang dilakukan pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin.
Sepertinya, rencana razia sudah bocor kepada pedagang, sehingga belum sempat tim pemeriksaan dan penertiban dari lembaga itu bekerja, justru toko-toko sudah ditutup. Alhasil, hal itu sangat mengecewakan bagi tim yang bertujuan menertibkan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat keras yang berbahaya dikonsumsi.
Edi Hairiyah, bagian pengawasan obat BPOM mengatakan, sesuai dengan peringatan dari BPOM RI Nomor KH.00.01.43.2773 tertanggal 2 Juni 2008 ini, BPOM memerintahkan supaya menarik peredaran 54 item produk obat tradisional yang dicampur dengan bahan kimia obat keras seperti sibotramin, hidroklrorida, sildenafil sitrat, sipreheptadin, fenilbutason, asam mefenamat, pednison, metampiron, teofilin, dan obat parasetamol.
"Mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat keras itu bisa membahayakan kesehatan bahkan kematian, karena pemakaian obat keras hanya dengan resep dokter, tak boleh dijual bebas," ucapnya.
Menurutnya, kegiatan memproduksi atau mengedarkan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat keras melanggar UU No 23/1992 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Selain itu, melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp2 miliar.
Edi berharap, masyarakat bisa selektif dan berhati-hati agar tidak terlanjur membeli atau mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat keras tersebut, sebab sangat membahayakan, apalagi jika dikonsumsi dalam jangka waktu rutin.
Ia sangat berharap kepada para pedagang di Banjarmasin bahkan Kalsel supaya tidak membeli obat tradisional yang digolongkan berbahaya itu, apalagi tetap memasarkannya kepada masyarakat konsumen.
"Jika pedagang ada menyimpan obat-obatan tersebut, digarap bisa menghubungi BPOM atau menyisihkan dari dagangannya agar tidak dijual kepada pembeli," himbaunya.
Adapun 54 obat tradisional yang sudah diuji di laboraturium BPOM dan ditarik dari peredaran itu adalah, Pacegin Kapsul Alami, Neo Gemuk Sehat, Ganoderma Capsule, Sela Kapsul, Bima Kudra Tablet, Ajib Kapsul, Kamasutra Kapsul, Asma Urat Flu Tulang Cap Onta, Akar Baru Cina Tablet, Ramuan Cina Kapsul, Jasa Agung 2 Serbuk, Sesak Nafas Serenk, Sari Bunga Segar Bugar Serbuk, Jawa Dwipa Cap Daun Sambiroto, Pria Dewasa Ocema Kapsul, Golden Herbal Kapsul dan lain-lain.
Biasanya, label obat tradisional yang termasuk berbahaya itu ditujukan untuk penderita pegal linu, untuk obat kuat, pelangsing wanita dan asam urat. "Bagi warga yang mengetahui peredaran obat tradisional yang mencurigakan, bisa mengontak BPOM di 021-4263333," tandasnya. adi

Komentar

infogue mengatakan…
artikel anda ada di:
http://obat2-an.infogue.com/
http://obat2-an.infogue.com/54_obat_tradisional_berbahaya_dirazia

anda bisa promosikan artikel anda di www.infogue.com yang akan berguna untuk semua pembaca. Telah tersedia plugin/ widget vote & kirim berita yang ter-integrasi dengan sekali instalasi mudah bagi pengguna. Salam!