Vonis H Rusli Ternyata Cuma Tiga Bulan

BANJARMASIN - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Martapura akhirnya mau buka mulut soal vonis terdakwa kepemilikan kayu ulin ilegal, H Rusli. Ternyata hukuman yang diterima anggota DPRD Banjar dari Partai Golkar ini cuma tiga bulan.
"Pada minggu pertama Maret lalu, terdakwa H Rusli sudah divonis tiga bulan penjara potong masa tahanan," jelas Humas PN Martapura, Jarot SH kepada Mata Banua, Minggu (4/5).
Disinggung apakah para pihak melakukan banding. ia menerangkan bahwa dalam persidangan itu, kedua pihak, baik pihak H Rusli maupun JPU dari Kejari Martapura, tidak melakukan banding, sehingga keputusannya pun sudah inkrah (berkekuatan hukum yang tetap).
"Keputusan pengadilan untuk H Rusli sudah inkrah, karena tidak ada yang banding," lanjutnya.
Meski terkesan masih rendah, mengingat H Rusli adalah seorang tokoh masyarakat dan politisi yang tentunya mengetahui soal hukum, namun tidak diperoleh alasan kuat kenapa kejaksaan tidak melakukan banding.
Kasi Intel Kejari Martapura, Seno D SH tak bisa dikonfirmasi, ponselnya tidak aktif. Demikian juga Kasi Pidum Kejari Martapura Hariyanto SH tak berhasil dihubungi, karena ponselnya tidak aktif.
Kapolres Banjar AKBP Sudrajat juga terkesan acuh tak acuh terhadap kasus illegal logging yang sebenarnya sudah menjadi perhatian dari Polri.
Ketika disinggung berapa vonis yang diterima H Rusli yang pernah ditahan pihaknya itu, Sudrajat mengaku tidak tahu dengan alasan tidak memonitor perkembangan kasusnya.
"Mohon maaf, saya tidak tahu karena belum monitor," ucapnya singkat via SMS.
Pengamat sosial politik dan hukum, Zakir mengatakan, dari vonis yang diterima H Rusli menandakan bahwa aparat hukum di Banjar, baik Polres Banjar, Kejari Martapura dan PN Martapura tidak serius.
"Padahal, kasus itu adalah kasus illegal logging yang sudah mendapat perhatian untuk ditangani secara serius. Kalau kejaksaan tidak banding bahkan polisi tidak tahu perkembangan kasusnya, berarti sudah mengindikasikan kalau aparat hukum memang tidak serius menangani kasus tersebut," bebernya.
Sebagaimana diketahui, diduga memperoleh kayu ulin secara ilegal, berupa 30 buah ulin dalam bentuk pelat, 76 buah jenis balokan ukuran 18 cm x 2 cm x 4 m dan enam buah ukuran 10 cm x 7 cm x 4 m, H Rusli ditahan Polres Banjar sejak 24 September 2007.
Minggu pertama November 2007, H Rusli dibantarkan Polres Banjar ke RSU Ulin karena tersangka mengalami gangguan kesehatan. Mulai awal tahun ini, dilakukan persidangan. Perkaranya sendiri teregister di pengadilan Nomor 348/Pid.B/2007/PN Mtp. Ia didakwa melanggar pasal 78 ayat (5) jo 50 ayat (3) UU RI No 41/1999 tentang Kehutanan serta subsider pasal 480 ke-1 KUHP.
Awalnya, persidangan dilaksanakan secara teratur, baik tiap Rabu atau Kamis. Belakangan, menurut wartawan di Martapura, persidangannya terkesan 'ghaib' karena pada hari-hari tersebut, wartawan tak menemui adanya sidang.
Minggu pertama Maret, ternyata H Rusli sudah mendapat vonis selama tiga bulan. Diakui pengacara H Rusli, Fauzan Ramon SH, kliennya sudah divonis tiga bulan pada Maret tadi.
"Beliau langsung bebas, karena vonisnya dipotong masa tahanan," ungkapnya singkat. Diduga, sudah terjadi lobi-lobi ke sejumlah aparat terkait. Meski demikian, dugaan ini belum bisa dibuktikan secara konkrit. adi

Komentar