Tukang Ojek Pasar Lama Simpan Shabu

BANJARMASIN - Seorang tukang ojek, Fsl (32) ditahan jajaran Sat I Ditnarkoba Polda Kalsel karena kedapatan menyimpan shabu shabu sebanyak tiga paket di rumahnya, Kamis (15/5) sekitar pukul 17.00 Wita.
Akibat tak puas dengan kehidupannya sebagai tukang ojek, dengan nekat menjual shabu, ia pun terancam hukuman selama 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasa 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Informasi diperoleh, Fsl kerap menjual shabu di kediamannya, Jl Banda Naira No 24 RT 18 Kelurahan Pasar Lama Banjarmasin. Ulahnya itu tentu saja meresahkan warga sekitar.
Petugas yang memperoleh informasi itu mencoba melakukan penyelidikan. Setelah dirasa cukup bukti, merekapun meringsek masuk ke kediaman Fsl.
Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasat I Ditnarkoba Polda Kalsel AKBP Made Wijana, awalnya petugas kesulitan menemukan barang bukti yang dicurigai dikuasai Fsl.
Namun, di dalam lemari pakaian, tepat dilipatan kain, petugas menemukan juga tiga paket shabu yang setelah ditimbang seberat 0,83 gram.
Fsl pun tak bisa lagi berkilah. Ia pun digelandang ke Mako Ditnakoba Polda Kalsel Kompleks Pamen Polda Kalsel Jl Simpang Belitung untuk diperiksa lebih lanjut.
Made mengatakan, Fsl dijadikan tersangka karena terbukti menyimpan shabu di rumahnya. "Ia sebenarnya sudah menjadi target operasi, karena dari informasi yang kita terima, dia kerap bertransaski shabu di rumahnya sendiri," bebernya. adi

Komentar