Tambang Banjar Dipenuhi Alat Berat Bodong
BANJARMASIN – Sejumlah perusahaan tambang di Banjar disinyalir mengoperasionalkan sejumlah alat berat dan truk bodong, yakni tidak dilengkapi surat-surat resmi dari kepolisian.
Menurut Kepala UPPD Samsat Martapura, Drs Benyamin, Jumat (2/5), pihaknya tidak menampik kalau ada alat berat ataupun dump truck bodong yang berada di wilayah kewenangannya yang saat ini beroperasi di lokasi tambang.
‘’Kami tidak tahu pasti keberadaan dan jumlahnya, namun demikian alat-alat untuk operasional perusahaan tambang di kabupaten Banjar khususnya kemungkin memang ada,’’ ujarnya.
Menurutnya, pernyataan Kadispenda Banjar Ir Hm Rendra Fauzi bahwa disamping kendaraan bodong, juga terdapat ratusan dan bahkan kemungkinan ribuan dump truck yang masa ijinnya sudah mati, kemungkinan ada benarnya.
‘’Yang cukup potensial dalam pelanggaran terhadap pajak kendaraan bermotor bukan hanya bodong alias asli tapi palsu, akan tetapi juga kendaraan pertambangan yang ijin pajaknya sudah afkir alias mati karena tidak diperpanjang pemiliknya,’’ungkap dia.
Permasalahan yang dihadapi instansi tersebut dalam menagih paksa pembayaran pajak kendaraan bermotor itu dikarenakan lokasi tambang yang cukup jauh.
“Bagi kantor UPPD Martapura meliputi kabupaten Banjar dan Tapin sehingga untuk menjangkau lokasi tambang sangat sulit dan belum lagi masalah keterbatasan personil,’’jelas dia.
Salah satu fakta yang tidak bisa disanggah oknum perusahaan maupun pengusaha terhadap pelanggaran pajak kendaraan bermotor adalah data di tahun 2006 lalu ketika Dispenda Kalsel memberlakukan pemutihan terhadap kendaraan bermotor yang ijinnya sudah mati satu tahun ke atas.
‘’Kala itu mendadak berkas permohonan ijin pemutihan dari para pemilik kendaraan bermotor dan khususnya dump truck serta alat berat di lokasi tambang menumpuk di kantor UPPD Martapura,” tandasnya.
Disamping pelanggaran ijin oleh kendaraan yang memiliki nomor polisi Kalimantan Selatan, lanjutnya, pelanggaran juga terjadi dari dump truck asal daerah luar seperti pulau Jawa, Sulawesi dan Kalimantan Timur.
‘’Semestinya kendaraan berplat polisi luar daerah sesuai dengan Perda harus memperpanjang ijin operasi pertiga bulan. Tapi dari ratusan kendaraan besar berplat luar hanya sedikit yang mengurus ijin,’’ungkap dia.
Kapolres Banjar, AKBP Sudrajat melalui Kasatlantas Polres Banjar, AKP I Kade Utama disoal maraknya alat berat dan dump truck bodong yang beroperasi di wilayahnya menjelaskan bahwa tindakan hukum belum menyentuh ke arah itu.
‘’Penegakkan hukum yang kami laksanakan belum sampai menyentuh alat berat, namun kami siap untuk melaksanakan penertiban,” ucapnya.
Tentang sikap kepolisian yang tidak pernah melakukan penertiban terhadap kasus itu diduga dimiliki para tinggi pemerintah maupun Polri, Kade dengan tegas menyatakan tidak ada kaitannya.
“ika benar ada alat berat dan dump truck bodong kami akan tertibkan, tidak peduli siapapun pemiliknya,’’kata dia.
Mengenai rencana Dispenda membentuk Tim dalam rangka menertibkan alat berat bodong serta kendaraan berat yang ijin pajak kendaraan bermotornya mati, I Kade menyatakan tidak akan mundur bila dilibatkan dalam penertiban. adi

Komentar