Selepas Ekspos, EN Segera Dipanggil

BANJARMASIN - Tiga tim penyidik kasus dugaan korupsi Sentra Antasari (SA) melalukan rapat ekspos yang dipimpin Wakajati Kalsel DY Sianturi SH MH di aula Adhyaksa Gedung Kejati Kalsel, Selasa (6/5).
Ekspos dilakukan untuk menyamakan persepsi antar ketiga tim penyidik yang menyidik tiga tersangka berbeda, yakni mantan Walikota Banjarmasin MY, Dirut PT Giri Jaladhi Wana (GJW) Wid dan Ketua Tim Percepatan Pembangunan Pasar Sentra Antasari (P3SA) EN.
"Tadi dilakukan rapat ekspos inter tiga tim penyidik kasus SA yang dipimpin Wakajati Kalsel. Hadir dalam kesempatan itu pejabat utama, seperti Aspidum Kejati Kalsel M Anwar SH MH dan Asintel Kejati Kalsel Sudung Situmorang SH MH," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel Johansyah SH didampingi jaksa penyidik Sandy Rosady SH.
Hanya Aspidsus Kejati Kalsel Abdul Muni SH MH yang tak bisa hadir karena sedang menjalani pendidikan di Jakarta.
Menurutnya, dalam ekspos itu dibeberkan oleh masing-masing tim perkembangan penyidikan sampai saat ini. Selanjutnya dilakukan evaluasi oleh para jaksa senior, terutama menyikapi sejumlah data-data pendukung yang diperlukan untuk pembuktian.
Dikatakan, pemberkasan secara umum hampir rampung, tinggal menunggu penyelesaian penyidikan di tim penyidik tersangka EN. Pasalnya, EN sendiri belum dilakukan pemeriksaan selaku tersangka. Sebelumnya, EN sempat beberapa kali datang ke Kejati Kalsel, namun masih sebatas sebagai saksi.
"Dalam waktu dekat ini, penyidik akan memanggil tersangka EN guna melengkapi berkas pemeriksaan. Kalau saksi-saksi sudah hampir rampung semua," bebernya.
Berkas para tersangka, lanjutnya, akan dipisah (di-split) guna memudahkan pemeriksaan dan pembuktian kelak dalam pengadilan. "Meskipun perbuatan para tersangka diduga dilakukan secara komprehensif, namun berkas ketiganya akan kita pisah untuk mempermudah pemeriksaan maupun pembuktian nanti di pengadilan," bebernya.
Sementara untuk tersangka lainnya, Cip (mantan Direktur Operasional PT GJW), masih belum bisa diperiksa, sebab yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya.
Sangkaan korupsi dengan tersangka MY (mantan Walikota Banjarmasin), Wid (Dirut PT GJW) dan Cip (mantan Direktur Operasional GJW) dan EN ini didasarkan adanya unsur telah merugikan negara akibat penggelembungan jumlah kios dari 5.145 buah bertambah 900-an buah tak sesuai ketentuan.
Pihak Kejati membeberkan, potensi kerugian negara dari penggelembungan jumlah kios yang menyalahi kesepakatan antara Pemko, PT GJW dan pedagang, mencapai Rp28 miliar, terdiri kelebihan kios Rp16,6 milyar dan kewajiban lain Rp6,6 milyar serta kewajiban Pasar Inpres SA ke BRI senilai Rp3,75 milyar. adi

Komentar