Polda Sayangkan Kapolres Tak Monitor
Sudrajat Bantah Adanya Uang Jaminan

BANJARMASIN - Kasus illegal logging merupakan salah satu kasus yang jadi perhatian utama kepolisian. Sayangnya, satu kasus serupa di Kabupaten Banjar yang mendudukkan terdakwa H Rusli, justru Kapolres Banjar AKBP Sudrajat mengaku tak memonitornya.
Mata Banua sebenarnya berupaya mengorek informasi dari berbagai sumber termasuk ke AKBP Sudrajat, tentang berapa lama vonis yang diterima anggota DPRD Banjar itu. Namun dalam SMS singkat yang dikirimnya, ia mengaku tidak memonitor lanjutan kasus yang pernah ditanganinya itu.
"Maaf, saya belum monitor Mas," ucapnya pada Jumat (2/5) lalu. Belakangan, setelah Mata Banua menggali lagi ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Martapura, barulah dibeberkan kalau vonis sudah diberikan pada awal Maret lalu. H Rusli dihukum tiga bulan penjara potong masa tahanan.
Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo SIP, Senin (5/5) menyesalkan kalau Kapolres Banjar ternyata tidak memonitor vonis terhadap H Rusli yang merupakan kasus menarik, karena melibatkan tokoh terkenal di Banjar.
"Masa kapolres tidak memonitor. Kasus tersebut kan kasus yang menarik, apalagi kasus illegal logging merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian utama Polda Kalsel," katanya menyayangkan.
Diingatkan Puguh, sebagaimana instruksi lisan Kapolda Kalsel Brigjen Halba R Nugroho, setiap kapolres atau kasatwil harus bisa menjadi sumber informasi utama dan tercepat.
"Pernyataan Kapolda Kalsel yang disampaikan pada 19 April 2007 lalu itu cukup beralasan, mengingat informasi yang diperoleh Mapolda Kalsel justru dari surat kabar. Jadi, para kapolres diharapkan bisa memberikan informasi lebih cepat ketimbang surat kabar sekalipun," bebernya.
Diminta komentarnya menanggapi pernyataan Puguh, Kapolres Banjar AKBP Sudrajat enggan berkomentar.
Sementara ketika ditanya apakah dalam pembantaran H Rusli dari tahanan ke RSU Ulin Banjarmasin, sekitar awal Oktober 2007 lalu, Polres Banjar ada menerima uang jaminan, Sudrajat mengatakan tidak ada.
"Kami tidak menerima apapun dari yang bersangkutan (tersangka H Rusli). Pembantaran dilakukan atas dasar rasa kemanusiaan," katanya via SMS.
H Rusli didakwa memiliki puluhan kayu ulin secara ilegal berupa 30 buah ulin dalam bentuk pelat, 76 buah jenis balokan ukuran 18 cm x 2 cm x 4 m dan enam buah ukuran 10 cm x 7 cm x 4 m,
Dalam register perkara di PN Martapura 348/Pid.B/2007/PN Mtp, petinggi Partai Golkar Banjar ini didakwa melanggar pasal 78 ayat (5) jo 50 ayat (3) UU RI No 41/1999 tentang Kehutanan serta subsider pasal 480 ke-1 KUHP. Ia kemudian divonis tiga bulan potong masa tahanan pada awal Maret tadi. adi

Komentar