Pilkada HSS Dituding Penuh Kecurangan
KANDANGAN - Pilkada HSS yang baru saja berlangsung dituding kuasa

kandidat Ir H Arifin Noor MT-Drs H Anwar Hamidy, Zainal Abidin penuh

dengan kecurangan, sehingga hasil sementara suara pun ia anggap tidak

sah.
Menurut Zainal, Minggu (11/5), bentuk kecurangan, yakni

mengubah data-data dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4)

dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Caranya dengan mengurangi dan menambah

data-data untuk menguntungkan kepentingan salah satu calon nomor urut

tiga, yaitu DR HM Safi'i MSi-Ardiansyah SHut.
"Merubah data-data ini saya duga melibatkan orang-orang

tertentu dalam tubuh KPUD HSS," tandasnya.
Selain itu, banyak ditemui kartu pemilih tanda nama, kartu

pemilih fiktif, kartu pemilih ganda yang diduganya melibatkan

pemerintah daerah setempat, KPUD HSS dan rekanan pencetak kartu

tersebut.
"Ada semacam kesengajaan untuk tidak memasukkan warga yang

bersimpati terhadap calon kami ke dalam DPT. Dari investigasi kami, ada

30 ribuan warga HSS yang tidak masuk DPT sehingga kehilangan hak suara.

Padahal, mereka itu pada Pilkada Gubernur Kalsel 2005 lalu, masih masuk

dalam DPT," bebernya.
Menurutnya, hampir di seluruh TPS yang berjumlah 516 buah

ditemukan kartu pemilih ganda, kartu pemilih dengan nama kosong,

kemudian nama yang tidak ada dalam DPT. "Kami duga, pihak tertentu

sengaja membuat kartu fiktif agar bisa digunakan untuk memenangkan

calon nomor tiga. Kami memperkirakan ada puluhan ribu yang pemilihnya

fiktif atau bukan warga sebenarnya," tukasnya.

Zainal mengaku berani memastikan kalau perbuatan curang untuk

menggembosi suara kandidatnya itu dilakukan oleh aparatur desa dan

kecamatan tertentu, sejumlah petugas PPK, PPS dan petugas TPS, relawan

atau tim sukses nomor urut tiga.
Ia mencontohkan kasus di Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan,

di mana telah terjadi kekurangan kartu pemilih mencapai 500-an lembar.

Menurutnya, ada upaya pihak tertentu untuk menghilangkan hak pilih bagi

warga yang justru simpatisan kandidatnya.
Kejanggalan lain, tambahnya, adanya praktik bahwa orang cacat

mental justru sengaja diberi hak pilih dengan cara diwakili oleh orang

dekatnya. ini terjadi di Negara. Banyak pula ditemukan warga yang belum

cukup umur ternyata memberi hak pilih.
Ditambahkan Syahrani R, dalam masa tenang menjelang pencoblosan

28 April lalu, terjadi pula kecurangan berupa pelanggaran masa tenang.

"Di Kecamatan Telaga Langsat ada pejabat yang membagi-bagikan uang

untuk masjid dan sejumlah langgar dengan tujuan memenangkan calon nomor

urut tiga. Di Negara, dibagikan pula buku Yasin bergambar calon nomor

urut tiga plus uang masing-masing Rp5.000 bagi warga setempat. ini

jelas pelanggaran serius money politic," bebernya.
Tak hanya itu, lanjutnya, di masa tenang justru ada siaran

kampanye di televisi kabel yang isinya meminta dukungan untuk calon

nomor urut tiga.
Mantan Kades Pakuan Timur Kecamatan Telaga Langsat ini mengaku

menemukan kejanggalan adanya banyak kartu pemilih yang bertulis Desa

Bamban Utara Kecamatan Daha Barat. Padahal, desa itu masuk Kecamatan

Angkinang.
Data-data kejanggalan maupun kecurangan tersebut sudah

dilaporkan zainal ke Panwaslu HSS, kemarin. "Kami meminta supaya

pasangan nomor urut tiga didiskualifikasi, kemudian agar kinerja KPUD

HSS diperbaiki. Di samping itu, kami juga akan menggugat pihak-pihak

mana saja yang melanggar peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Langkah lain, ucap Zainal, adalah dengan menolak menyetujui

maupun menandatangani apapun hasil yang dikeluarkan KPUD HSS dalam

rapat plenonya nanti yang dijadwal berlangsung hari ini, Senin (12/5)

di Pendopo HSS.
"Karena kami menemukan bukti-bukti yang signifikan bahwa

terjadi pelanggaran pilkada dan kecurangan-kecurangan sehingga

merugikan kandidat kami, maka kami akan menolak menandatangani berita

acara rapat pleno nanti," tegasnya.adi

Komentar