Penjahit Jl Gerilya Kesandung Shabu
BANJARMASIN - Entah akibat hasil usaha menjahit pakaian kurang atau bagaimana, Dayat (27) justru kedapatan menyimpan shabu shabu di kediamannya, Jl Gerilya Kompleks Tatah Banua Kelurahan Tanjung Pagar Banjarmasin Selatan, Rabu (14/5) sekitar pukul 08.30 Wita.
Penangkapan bermula ketika kediaman Dayat yang sudah menjadi target operasi (TO) digrebek. Dalam pencarian, petugas sempat terkendala karena tersangka selalu berkilah tak menyimpan shabu.
Namun, berkat kejelian polisi anti narkoba itu, shabu yang dicurigai dimiliki Dayat berhasil ditemukan tergeletak di lantai rumah dekat balik pintu. Tampaknya, shabu sebanyak enam paket itu sengaja disembunyikan tersangka.
Tak hanya sekedar menyimpan, petugas dari Sat I Ditnarkoba Polda Kalsel menduga keras kalau Dayat adalah pengedar shabu, karena selain ditemukan enam paket shabu dengan berat kotor dua gram, ditemukan pula aluminium voil, bong dan plastik pembungkus shabu.
Tersangka lantas digelandang menuju Mako Ditnarkoba Kompleks Pamen Polda Kalsel untuk diperiksa secara verbal.
"Ia mengaku hanya sebagai pemakai. Namun, kita curiga kalau dia juga adalah pengedar. Informasi warga, dia memang suka mengedarkan shabu. Bahkan sudah lama ia kita jadikan TO," beber Kasat I Ditnarkoba Polda Kalsel, AKBP Made Wijana, kemarin.
Tersangka mengaku kalau barang haram itu ia peroleh dari seseorang berinisial Mul, asal Martapura Kabupaten Banjar. "Tersangka mengatakan kalau barang itu dikirim Mul setelah ditelepon tersangka. Tiap gram, tersangka mengeluarkan uang sebesar Rp1,4 juta," jelasnya.
Namun, anehnya ketika dicecar berapa nomor telepon orang yang menjadi asal barang, Dayat berlagak bodoh dan dengan santai mengatakan bahwa nomor itu sudah hilang.
Berkali-kali Dayat menyatakan kalau dirinya adalah pemakai bukan pengedar. Bahkan, pria berperawakan kurus yang berprofesi sebagai penjahit pakaian ini membeberkan bahwa ia sudah menjadi pecandu sejak tahun 2000 lalu.
"Kita tidak mudah begitu saja mempercayai pengakuan tersangka. Dugaan kita, ia juga sebagai pengedar yang sudah cukup lama bermain. Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. adi

Komentar

Advertorial Post