Pejabat Terdahulu Mestinya Juga Diusut

BANJARMASIN - Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rehab SD se-Banjarmasin disinyalir tidak hanya terjadi di 2007 saja, melainkan mulai 2005 dan 2006. Untuk itu, pihak Kejati Kalsel diharapkan bisa mengusut pula pejabat terdahulu.

"Ada semacam anggapan kalau korupsi DAK rehab SD sudah menjadi tradisi atau kebiasaan dari para kepala sekolah untuk memberi upeti kepada pimpinan dinasnya. Dari informasi, hal seperti itu sudah berlangsung di tahun-tahun sebelumnya, baik 2005 dan 2006," tukas Ketua Kesatuan Aksi Peduli Penderitaan Rakyat (Kappera), Saprian Noor, Minggu (18/5).

Menurut pria yang akrab disapa Yayan ini, apa yang sudah dilakukan Kasubdin Prasarana AM yang dijadikan tersangka korupsi Rp390 juta DAK rehab SD, sebenarnya juga bisa dilakukan oleh pejabat terdahulu.

"Hanya saja, kebetulan, AM tidak sempat menikmati uang terima kasih karena keburu diributkan media dan Kejati Kalsel. Padahal, dari pengakuan AM, hal seperti itu sudah kerap terjadi sebelum dirinya menjabat di jabatan strategis tersebut," katanya.

Bahkan, lanjutnya, ada semacam kegembiraan dari pejabat terdahulu yang sudah pensiun, karena belum terjamah oleh hukum. "Seolah-olah ada kegembiraan dari pejabat terdahulu karena mereka tak terjerat seperti AM. Mereka bisa bernafas lega karena beruntung sudah pensiun," bebernya.

Dikatakan, semestinya hal seperti itu jangan dibiarkan, karena kalau dibiarkan justru prinsip keadilan dalam penegakan hukum terhadap para tersangka koruptor tidak terpenuhi.

"Walaupun korupsi itu dilakukan beberapa tahun lalu dan pejabatnya sudah tidak menjabat lagi, semestinya pengusutan bisa terus dilakukan, karena pidana korupsi tidak akan hilang meski sudah berlalu kejadiannya," cetusnya.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel Johansyah SH mengatakan, masalah tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa tahun lalu, bisa saja diusut kembali. "Tentunya, bilamana ada yang melaporkan disertai bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Selain penyelidikan, lanjutnya, laporan dan bukti-bukti awal sangat diperlukan agar sangkaan tersebut tidak bersifat fitnah belaka.

Sementara itu, tersangka kasus korupsi DAK rehab SD se-Banjarmasin 2007, IZ dan AM, masing-masing Kadisdik Banjarmasin dan Kasubdin Prasarana Disdik Banjarmasin akan menjalani persidangan perdana, 22 Mei ini.

Satu kuasa hukum IZ dan AM, Riduansyah SH dikonfirmasi membenarkan bahwa kliennya akan disidangkan pada 22 Mei ini.

Terungkap jika IZ dan AM masing-masing sebagai Kadisdik Banjarmasin dan Kasubdin Prasarana menerima dana terima kasih sebesar Rp390 juta dari para koordinator.

Para koordinator memperoleh uang tersebut dari setoran 65 SD masing-masing Rp6 juta. Diduga, uang terima kasih terkumpul karena ada tekanan halus dari oknum tersangka agar mengganang atasan mereka yang telah mengucurkan DAK. adi

Komentar