EN Dipastikan Hadiri Pemeriksaan

BANJARMASIN - Salah satu tersangka korupsi Sentra Antasari (SA), EN telah dipanggil secara resmi akhir pekan tadi. Yang bersangkutan dipastikan akan menghadiri agenda pemeriksaan penyidik Kejati Kalsel, dalam minggu ini juga.
Selain mempersiapkan belasan pertanyaan untuk EN, penyidik juga melakukan ekspos perkembangan penyidikan dipimpin Kajati Kalsel Zulkarnaen SH MH di aula Adhyaksa Kejati Kalsel, Senin (12/5).
"Kita sudah melayangkan surat pemanggilan tersangka EN, pada Jumat (9/5) tadi ke kediamannya di kawasan Rawasari Banjarmasin. Jadwalnya dalam pekan ini juga. Kami mendapat konfirmasi bahwa yang bersangkutan bersedia hadir," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel Johansyah SH didampingi jaksa penyidik Sandy Rosady SH.
Hal ini menandakan bahwa pemeriksaan terhadap belasan saksi ntuk tersangka mantan Ketua Tim Percepatan Pembangunan Pasar Sentra Antasari (P3SA) itu sudah hampir rampung.
"Boleh dikata, pemeriksaan untuk saksi-saksi sudah hampir rampung, tinggal menyempurnakan berkas-berkas pemeriksaan saja lagi," tukasnya.
Ditambahkan, penyidik untuk tersangka EN juga sudah melakukan pengumpulan keterangan dari ahli di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarmasin.
Keterangan dari para ahli, lanjutnya, sangat penting untuk melengkapi berkas pemeriksaan dan bukti-bukti tentang dugaan adanya lahan milik pejabat tertentu yang diduga sebagai hasil ilegal.
Kemarin juga dilakukan ekspos menghadirkan tiga tim penyidik kasus SA. Dikatakan, masih ada sedikit kekurangan yang mesti disempurnakan untuk berkas tersangka Cip dan Wid, petinggi PT Giri Jaladhi Wana (GJW).
"Adapun untuk berkas tersangka MY (mantan Walikota Banjarmasin) sudah lengkap. Ekspos itu dilakukan untuk menyamakan persepsi antar tim penyidik dan merumuskan langkah-langkah untuk menyempurnakan berkas dan memperkuat bukti-bukti," tandasnya.
Akibat penggelembungan jumlah kios dari 5.145 buah bertambah 900-an buah tak sesuai ketentuan negara diduga merugi mencapai Rp28 miliar, terdiri kelebihan kios Rp16,6 milyar dan kewajiban lain Rp6,6 milyar serta kewajiban Pasar Inpres SA ke BRI senilai Rp3,75 milyar.
Korupsi DAK
Sementara itu, tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab SD se-Banjarmasin 2007, IZ dan AM, masing-masing Kadisdik Banjarmasin dan Kasubdin Prasarana Disdik Banjarmasin akan menjalani persidangan perdana, 22 Mei ini.
"Ya, pihak kita sudah mendapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin bahwa jadwal persidangan kasus korupsi senilai Rp390 juta akan dilangsungkan 22 Mei mendatang," bebernya. Jaksa Penuntut Umum akan dikoordinir jaksa senior, Bambang Tri Sajoko SH dan Pranoto SH.
Satu kuasa hukum IZ dan AM, Riduansyah SH dikonfirmasi membenarkan bahwa kliennya akan disidangkan pada 22 Mei ini. "Kedua klien kami akan disidangkan di hari itu. Sidang saya perkirakan bersamaan, cuma di ruang sidang berbeda," akunya. adi

Komentar