EN Dan Wid Ditahan
MY Masih Sakit, Cip Buron
BANJARMASIN - Meski terlihat sulit berjalan akibat efek serangan stroke, namun EN tegar berjalan menuju bus tahanan DA 979 AD yang sudah standby di halaman Kejati Kalsel, Kamis (15/5) sekitar pukul 15.00 Wita.
Sepanjang jalan dari ruang Aspidsus Abdul Muni SH MH usai penandatangan berita acara penahan, EN yang masih mengenakan pakaian dinas Pemko Banjarmasin, dikelilingi sejumah jaksa, tetap tersenyum ke arah pers yang sibuk mengabadikan momen tersebut.
"Biasa-biasa saja. Keluarga saya mungkin juga sudah tahu kalau saya akan ditahan," ketika ditanya bagaimana perasaannya menghadapi kenyataan penahanan oleh Kejati Kalsel.
Apakah penahanan ini adil menurut Anda? "Adil-adil saja. Cuma kita juga masih mempunyai upaya lain. Mengenai bagaimana upaya selanjutnya, kita serahkan kepada kuasa hukum," ucap mantan Ketua Tim Percepatan Pembangunan Pasar Sentra Antasari (P3SA) dengan nada yang tak begitu fasih, beberapa saat sebelum masuk ke bus tahanan.
Berbeda, di belakangnya, tersangka lainnya yang juga turut ditahan, Wid justru terlihat tegang. Pria yang didampingi kuasa hukumnya, Abdul Halim Shahab SH ini bahkan tak mau berkomentar dan memilih diam, meski ditanyai wartawan.
Direktur PT Giri Jaladhi Wana (GJW) ini kelihatan juga sibuk menelepon. Ia lebih banyak salah tingkah menghadapi kilatan lampu yang ditembakkan wartawan foto.
Abdul Halim mengatakan, masalah penahanan atau tidak ditahan merupakan hal yang biasa terjadi dalam dunia hukum. "Menurut saya, penahanan ini biasa saja, karena sudah biasa dalam dunia hukum. Kita menghormati langkah yang diambil kejaksaan. Namun, kita pun juga mempunyai hak untuk melakukan upaya lain," tukasnya. Namun, tak dijelaskan langkah apa yang akan dilakukannya.
Beberapa saat setelah EN dan Wid berada dalam sel bus tahanan, dikawal sejumlah jaksa, bus itupun meluncur meninggalkan halaman Kejati Kalsel menuju Lapas Teluk Dalam untuk menjalani masa tahanan paling tidak selama 20 hari ke depan.
Wakajati Kalsel D Sianturi SH MH kepada wartawan mengatakan, penahanan terhadap EN dan Wid setelah pihaknya menganggap sudah cukup bukti keterlibatan keduanya dalam kasus korupsi SA.
"Penahanan ini sudah sesuai dengan pasal 21 KUHAP, karena sudah cukup bukti dan ancaman hukumannya di atas lima tahun. Selain itu, penahanan ini sebagai antisipasi kalau-kalau keduanya melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti, mengulang perbuatan yang sama. Dan yang lebih penting supaya tidak mempengaruhi saksi-saksi," bebernya.
Ditambahkan, mengenai tersangka lainnya, MY (mantan Walikota Banjarmasin), seyogyianya juga akan dilakukan penahanan juga dengan alasan yang serupa. "Hanya saja, beberapa waktu lalu ada surat dari dokter yang menyatakan MY sedang sakit dan dirawatinapkan di RSU Ulin ruang Aster," tukasnya.
Meski demikian, jika MY sudah dianggap sembuh oleh dokter dan memungkinkan menjalani penahanan, maka Kejati Kalsel pun akan segera melakukan upaya penahanan terhadap tersangka.
"Saat ini, kita mengirimkan dokter juga untuk mengecek kebenaran apakah yang bersangkutan benar-benar sakit ataukah tidak," katanya.
Disinggung tersangka lainnya, Cip (mantan Direktur Operasional PT GJW) yang sampai saat ini belum juga menjalani pemeriksaan, Sianturi mengatakan bahwa pihaknya tetap berupaya melacak keberadaannya.
"Kita akan terus melacak keberadaannya. Kita sudah mengirimkan surat panggilan hingga empat kali ke alamat yang diperkirakan ditempati Cip, namun belum juga ditanggapi. Nanti, kalau sudah ditemukan kita akan jemput," katanya.
Ia membeberkan bahwa nilai kerugian yang disebabkan korupsi SA mencapai Rp31 milyar akibat penggelembungan jumlah kios dari 5.145 buah bertambah 900-an buah tak sesuai ketentuan. Perinciannya, terdiri kelebihan kios Rp16,6 milyar dan kewajiban lain Rp6,6 milyar serta kewajiban Pasar Inpres SA ke BRI senilai Rp3,75 milyar dan lain-lain. adi

Komentar