Dua Anggota DPRD Kotabaru Jadi Tersangka
BANJARMASIN - Pengaduan Dirut Baramega Citra Mulia Persada (BCMP), H Amir ke Sat I Krimum Ditreskrim Polda Kalsel ditindaklanjuti lembaga itu dengan menetapkan dua anggota DPRD Kotabaru, Ram dan Far menjadi tersangka pencemaran nama baik.
"Hari ini, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi korban dari BCMP, maka penyidik menetapkan dua orang anggota DPRD Kotabaru, Ram dan Far menjadi tersangka pencemaran nama baik H Amir," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Puguh Raharjo SIP, Senin (5/5).
Kasus pencemaran nama baik ini muncul setelah H Amir didampingi kuasa hukumnya, OC Kaligis mengadu ke Mapolda Kalsel, Jumat, 30 November 2007 lalu. Laporan itu tertuang dalam STPL No Pol LP/K-157/XI/2007.
Menurut Kaligis, pencemaran nama baik kliennya oleh Ram dan Far sebagaimana diatur oleh pasal 310, 311 dan 315 KUHP. Kaligis menerangkan, pada bulan Mei 2007, kliennya membaca berita di salah satu media bahwa kliennya menambang melebihi ijin eksploitasinya, merusak lingkungan, melanggar batas hutan lindung dan tidak didukung perencanaan.
Padahal, lanjutnya, kliennya itu memiliki ijin yang lengkap baik untuk eksplorasi maupun eksploitasi. Selain itu, juga memiliki amdal dari Pemkab Kotabaru. "Makanya, dengan pernyataan-pernyataan kedua oknum dewan itu, klien kami merasa telah dicemarkan nama baiknya, difitnah dan terhina," paparnya.
Akibat, keterangan yang dianggapnya keliru itu, perusahaan kliennya sempat ditutup oleh Bapedalda Kalsel bersama Polda Kalsel pada 12 November 2007. Bahkan, Rakhmadi Kurdi, Kepala Bapedalda Kalsel sempat mengatakan, dari hasil peninjauan timnya, Dinas Kehutanan Kalsel, Polda Kalsel dan instansi terkait ke beberapa perusahaan di Kalsel, terdapat beberapa perusahaan yang tidak peduli terhadap lingkungan.
Dari beberapa perusahaan tersebut, kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan PT BCMP yang paling parah. Beberapa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan perusahaan BCMP tersebut diantaranya, tidak ada upaya dari perusahaan untuk mengembalikan kondisi tanah bekas kerukan ke asalnya, akibatnya lubang menganga cukup lebar serta dibiarkan begitu saja.
Sementara, Ram beberapa waktu lalu tetap bersikukuh bahwa, keterangan terhadap pers, sudah sesuai dengan hasil penelitian teknis dari Unlam.
Pengaduan PT BCMP terhadap dirinya dan rekannya Far ia nilai salah sasaran alias luput. "Pengaduan yang disampaikan BCMP ke Mapolda untuk melaorkan saya dengan rekan saya (Far) boleh dikatakan salah sasaran, karena hanya melaporkan orang pribadi," ungkapnya.
Menurutnya, persoalan itu bermula dari pengaduan masyarakat seputar tambang yang mengeluhkan aktivitas perusahaan tambang tertentu. Kemudian, pimpinan dewan menugaskan pihaknya untuk menindaklanjuti adanya keluhan tersebut. adi

Komentar