Drive Thru Diresmikan
Sistem Baru Cegah Calo

BANJARMASIN - Satu lagi inovasi sistem dari Ditlantas Polda Kalsel untuk memberikan pelayanan prima bagi wajib pajak kendaraan roda empat, yakni Drive Thru. Operasional perdananya diresmikan Kapolda Kalsel Brigjen Drs H Halba R Nugroho MM, Sabtu (10/5).
Istilah Drive Thru berarti menyelesaikan suatu urusan meski tetap berada dalam mobil. Sistem ini melayani pembayaran pajak STNK dan perpanjangan STNK secara transparan, mudah, cepat dan bebas calo.
Bahkan, pihak Polda Kalsel berani menargetkan pelayanan untuk satu mobil hanya memerlukan waktu tujuh menit. Bahkan, kala ujicoba perdana, mobil pertama dengan DA 8888 AQ, mampu menyelesaikan urusannya hanya dalam waktu tiga menit.
Dalam pengujian itu, untuk mobil kedua waktu turun lagi menjadi empat setengah menit, mobil ketiga enam menit dan mobil keempat enam setengah menit. Meski demikian, seluruh mobil meninggalkan loket kedua atau terakhir masih kurang dariu tujuh menit.
Kapolda mengatakan, sangat berbangga dengan keberhasilan Ditlantas Polda Kalsel bekerja sama dengan Samsat Banjarmasin dan Dispenda Kalsel mengembangan sistem baru bebas calo itu.
Menurutnya, warga yang sudah sadar pajak mestinya bisa dilayani lebih baik dan mudah. "Drive Thru ternyata bisa menjadi solusi bagi pembayar pajak STNK mobil untuk bisa langsung tanpa melalui calo yang selama ini menyebabkan biaya tinggi," ucapnya.
Selain itu, Halba berharap agar pelayanan prima pelayanan pajak STNK untuk mobil jenis sedan, pick-up, minibus, micromini, terkecuali truk bisa tetap dipertahankan dan ditingkatkan. Ia pun optimis, pada Agustus mendatang, pelayanan itu bisa memperoleh pengakuan dunia lewat ISO.
Sementara Gubernur Kalsel yang turut menyaksikan operasi perdana Drive Thru mengaku terkesan, karena baru pertama di luar Pulau Jawa.
Diakuinya, pelayanan dari Samsat masih belum sepenuhnya bersih dari calo. Namun, untuk meminimalisir calo, maka perlu diterapkan sistem baru seperti Drive Thru. "Kita juga bekerja sama untuk membentuk UPTD Samsat yang profesional di seluruh Kalsel di setiap kabupaten/kota. Sistem akan terus disempurnakan. Bagi pegawai yang melanggar hukum tetap diberi sanksi jika terbukti secara hukum," tegasnya.
Dijelaskan Dirlantas Polda Kalsel Kombes Son Ani, calon pembayar pajak STNK tinggal memasuki halaman Mapolda Kalsel dari Jl DI Pandjaitan dan mengantri di loket. Namun, sebelum mengantri, sebaiknya siapkan BPKB, STNK dan KTP asli, termasuk biaya pajak sebagaimana yang tertuang dalam lembaran pajak sebelumnya.
Di loket pertama, calon pembayar pajak tinggal menyerahkan persyaratan tadi untuk didaftarkan dan disahkan oleh petugas. Setelah selesai diidentifikasi dan disahkan, berkas lalu dipindahkan ke loket dua. Calon pembayar pajak yang naik mobilnya tinggal maju sedikit, untuk kemudian menyerahkan uang pembayaran sekaligus menerima bukti lembaran pajak yang baru bersama persyaratannya.
Pelayanan buka pada Senin hingga Kamis pukul 08.00-14.00 Wita, Jumat 08.00-11.00 Wita serta Sabtu 08.00-12.00 Wita. adi

Komentar