BAP Oknum Dispenda Pemalsu SKPD P-21

BANJARMASIN - Akhir pekan ini, Sat I Krimum Ditreskrim Polda menyelesaikan berkas dua oknum pegawai Dispenda Kalsel yang terjerat kasus pemalsuan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Oleh Kejati Kalsel, berkas keduanya plus seorang warga sipil yang turut terlibat sudah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, keduanya dinyatakan sudah diserahkan ke pihak Kejati Kalsel.
Dua pegawai Dispenda Kalsel yang ada di Samsat, masing-masing Ari (41), warga Jl Gatot Subroto Gg Kemiri Banjarmasin Timur dan Dir, warga Jl Pramuka Kompleks Satelit RT15. Selain itu ada juga warga sipil, H Ded, warga Jl Hikmah Banua RT49 Simpang Pinang Banjarmasin.
"Berkas para tersangka pemalsu pajak itu sudah P-21. Mereka sudah kita serahkan ke pihak Kejati Kalsel," ujar Kasat I Krimum Ditreskrim Polda Kalsel, AKBP Endro Kiswanto SH, Sabtu (3/5).
Menurut Endro, pihaknya tak akan mentolerir tindak pidana pemalsuan tersebut. "Warga sudah berupaya sadar dalam membayar pajak khususnya pajak untuk STNK. Namun, ada oknum-oknum tertentu yang ternyata melakukan pemalsuan untuk kepentingan pribadinya. Ini sangat merugikan negara. Kami tidak akan pandang bulu mengusut kasus ini," tegasnya.
Terbongkarnya pemalsuan SKPD STNK oleh ketiga tersangka sebelumnya setelah Reza Pahlevi dari PT Kalimantan Energi Utama terkejut mengetahui kalau pajak Panther DA 9305 AV dan Innova DA 8330 AL milik perusahaannya belum dibayar.
Padahal, tahun sebelumnya, ia merasa sudah membayar pajak melalui Dir. Ternyata oleh Dir, dilanjutkan ke tersangka Ari, SKPD STNK direkayasa dan dipalsukan oleh Ded.Tersangka pemalsu Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bertambah. Tersangka atas nama Ah, warga Jl Kenanga I No18 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur.
Senin (10/3) lalu, Endro membeberkan hasil pengembangan kasus tersebut. "Modus operandi tersangka sama seperti yang dilakukan ketiga tersangka sebelumnya, yakni merubah tahun masa berlaku SKPD STNK," tukasnya.
Disamping itu, diperoleh juga nama Ah setelah petugas di Poltabes Banjarmasin memperoleh laporan dari korban Johanes Erwin Ruslim dari PT Delta Abadi Sentosa.
Eerwin merasa dikibuli oleh Ah, karena begitu ingin memperpanjang pajak delapan mobil, ternyata oleh petugas di Samsat Kalsel dikatakan bahwa pajak tahun lalu belum dibayar.
Erwin padahal yakin kalau sebelumnya, dirinya sudah membayar pajak tiga mobil Suzuki, sebuah Escudo, tiga Mazda dan satu Nissan, melalui Ah.
Ternyata Ah yang juga mantan karyawan PT Delta Abadi Sentosa ini telah bersekongkol dengan oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan jalan merekayasa SKPD yang ada, seolah-olah sudah diperbaharui dengan yang baru.
"Dari bagian tanggal berlaku memang terlihat seperti bekas di hapus dan diganti. Namun, yang aneh, stempel pengesahan seperti asli. Ini tentu akan kita kembangkan lagi, siapa tahu ada orang dalam di Samsat yang terlibat. Korban dirugikan Rp18 juta," tukasnya. adi

Komentar