Wid Disodori 36 Pertanyaan

BANJARMASIN - Wid, tersangka dugaan korupsi Sentra Antasari (SA), Selasa (29/4) datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalsel. Namun, dalam pemanggilan, kapasitas Wid bukan sebagai tersangka, melainkan dimintai kesaksiannya untuk tersangka lainnya, EN.
Dirut PT Giri Jaladhi Wana (GJW) ini diinformasikan mendapat pertanyaan sebanyak 36 butir lebih. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 Wita hingga tengah hari.
"Benar, Wid memang kita periksa. Cuma kapasitasnya hanya sebagai saksi untuk tersangka EN. Dari pukul 09.00 Wita sampai sekarang, sudah ada sekitar 36 pertanyaan kita sodorkan," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel Johansyah SH didampingi jaksa penyidik, Sandy Rosady SH.
Tak dijelaskan secara rinci apa saja materi pertanyaan penyidik. Hanya saja, secara garis besar bahwa penyidik menggali informasi sejauh mana keterlibatan tersangka EN dalam penjualan ratusan kios yang sebenarnya menyalahi ketentuan perjanjian.
Selain Wid, turut diminta kesaksian pula, Cecep, karyawan di bagian keuangan PT GJW. Kesaksiannya diperlukan untuk mengetahui peredaran uang hasil penjualan kios-kios yang diperkirakan berharga Rp25 juta tiap unitnya.
"Dalam waktu dekat, kita juga akan meminta keterangan dari MY (mantan Walikota Banjarmasin), juga kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka EN. Saat ini, kita sedang menjadwal pemanggilan," tukasnya. MY sebenarnya juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kejati Kalsel mengklaim mengantongi banyak bukti sehingga menetapkan EN (mantan Ketua Tim Percepatan Pembangunan Pasar Sentra Antasari) sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi Sentra Antasari (SA). Tak tanggung-tanggung, akibat tindakan EN berkait dengan jabatannya, negara khususnya Pemko Banjarmasin rugi hingga belasan milyar.
Bentuk korupsi tidak hanya melulu adanya kerugian negara secara riil, melainkan bisa juga berupa perbuatan dari kewenangan yang menyalahi perjanjian sebelumnya bernomor 664/I/548/PROG dan Nomor 003/GJW/VII/1998 tentang Kontrak Bagi Tempat Usaha Dalam Rangka Pembangunan Pasar Induk Antasari Kota Banjarmasin yang mengakibatkan pemko tidak memperoleh pemasukan sebagaimana mestinya.
Disinggung kapan EN diperiksa, Johan mengatakan setelah pemeriksaan saksi-saksi sudah klop. Menurutnya, pemeriksaan saksi perlu dirampungkan, sehingga lebih mudah untuk mengkonfrontirnya dengan tersangka.
EN sendiri beberapa waktu lalu mengatakan siap untuk dimintai keterangan, karena dirinya merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi menjual kios-kios yang bukan miliknya itu.
Sangkaan korupsi dengan tersangka MY (mantan Walikota Banjarmasin), Wid (Dirut PT GJW) dan Cip (mantan Direktur Operasional GJW) dan EN ini didasarkan adanya unsur telah merugikan negara akibat penggelembungan jumlah kios dari 5.145 buah bertambah 900-an buah tak sesuai ketentuan.
Pihak Kejati membeberkan, potensi kerugian negara dari penggelembungan jumlah kios yang menyalahi kesepakatan antara Pemko, PT GJW dan pedagang, mencapai Rp28 milyar, terdiri kelebihan kios Rp16,6 milyar dan kewajiban lain Rp6,6 milyar serta kewajiban Pasar Inpres SA ke BRI senilai Rp3,75 milyar. adi

Komentar