Wakar Kolam Pemancingan Pemurus Edar Shabu
BANJARMASIN - Muk alias Imuk (24), mesti berurusan dengan petugas dan terancam hukuman berat karena tertangkap tangan menyimpan dan mengedarkan shabu shabu dan ineks.
Imuk yang warga Jl AMD XII RT 14 Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan ini menyimpan 5 gram lebih shabu dan 32 butir ineks di rumah orangtuanya yang tidak jauh dari kediamannya.
Pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 08.00 Wita, petugas Sat II Ditnarkoba Polda Kalsel memperoleh informasi kalau Imuk kerap bertransaksi shabu dan ineks.
Bermodal informasi itu, petugas kemudian menjemput Imuk yang memang beberapa minggu terakhir sudah dijadikan target operasi (TO). Ketika dibawa ke rumahnya, petugas tak menemukan barang haram yang dicurigai.
"Dia sudah dijadikan TO. Kemudian, kita menjemputnya dan meminta untuk menunjukkan di mana tempat ia menyimpannya," terang Kasat II Ditnarkoba Polda Kalsel AKBP Dwi Tjahyono, Minggu (20/4).
Namun, karena sudah tidak berkutik lagi, Imuk dengan terpaksa mengakui kalau barang haram yang dicari petugas, tidak disimpan di rumahnya, melainkan di rumah ayahnya, tidak jauh dari rumahnya.
Petugas lalu beralih melakukan penggeledahan di rumah ayah Imuk, di Jl AMD XII RT 14 No 21 Pemurus Dalam. Tanpa kesulitan, setelah ditunjuki sendiri oleh Imuk, ditemukanlah bungkusan plastik yang ternyata ada beberapa paket shabu dan ineks.
Di dalam kantong plastik terdapat 13 paket shabu dengan berat kotor 4,70 gram, kemudian ada pula dua paket shabu dengan berat 1,4 gram.
Masih dalam kantongan itu, ditemukan lagi setengah butir ineks warna coklat logo 'Bintang' plus sepaket shabu berat 0,58 gram dalam balon. Ditemukan lagi 32 butir ineks warna krim berlogo 'Nike' dalam plastik putih.
Secara terus terang kepada petugas Imuk mengatakan bahwa bisnis haram itu sudah dijalani lima bulan, karena penghasilan sebagai wakar di pemancingan tertentu kawasan Pemurus Dalam kurang bisa menutupi kebutuhan hidup rumah tangganya.
Untuk menghidupi seorang istri dan dua anaknya yang masih kecil-kecil, Imuk mengaku terpaksa menyambi menjual shabu dan ineks. "Tersangka mengatakan, penghasilan sebagai wakar, sehari hanya dapat Rp15 ribu," terang Dwi.
Tersangka, lanjutnya, memperoleh shabu dan ineks dari seorang kenalannya berinisial Dn. Untuk tiap paket, Imuk membeli seharga Rp315 ribu dan dijual seharga Rp350 ribu. Sementara untuk ineks, Imuk membeli sebutirnya seharga Rp110 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp130 ribu.
"Orangtua tersangka sendiri kaget karena tidak menyangka kalau anaknya terlibat bisnis shabu dan ineks," bebernya. Imuk dijerat dengan pasal 59 UU RI No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. adi

Komentar