Terkait Kaburnya AdutAparat Penegak Hukum Lepas Tanggung Jawab
BANJARMASIN - Hilanganya HL alias Adut, terpidana dalam kasus penipuan dan penggelapan SHM akte jual beli tanah seluas 4,3 hektar milik Ellen Swandayani, jaksa dianggap lepas tanggung jawab, hingga terpidana yang sudah biasa melakukan tindak penipuan itu, bisa lepas dari jeratan hukum. Meski sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim selama 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Adut seorang residivis tersebut, justru tidak diketahui keberadaannya, dan hingga saat ini, pihak Kejaksaan tinggi Kelsel masih melakukan perburuan terhadap terpidana yang dikenal licin. Tentunya, hasil keputusan sidang menjadi sebuah tanda tanya, ada apa dibalik hilangnya Adut, dan terlebih dari itu, pihak kejasksaan hingga kini masih belum bisa melakukan eksikusi terhadap terpidana. Jaksa penuntut umum Sandy Rosady SH yang dikonfirmasi Mata Banua mengenai kaburnya Adut, mengatakan, memang tidak ada memberikan penangguhan terhadap terdakwa. "Kita tidak pernah memberikan penagguhan terhadap Adut, karena kita anggap yang bersangkutan bisa bersikap korperatif," ucapnya. Pada kenyataannya, ucapan jaksa tersebut, berbeda dengan fakta, buktinya Adut menghilang. Dan setelah hilanganya terdakwa, membuat aparat penegak hokum di lingkungan Kejaksaan Kalsel, kelimpungan. Dalam persidangan majelis hakim yang dipimpin Heru Mustopa SH menyatakan, terdakwa Adut terbukti melakukan pemalsuan identitas terkait sengketa jual beli tanah yang terletak di Jalan A Yani Km 18 Landasan Ulin seluas 4,3 hektar milk Ellen Swandayani. Vonis tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandy Rosadi SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Sayangnya, pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang utama PN Banjarbaru itu, terdakwa Adut yang biasanya selalu menghadiri persidangan, justru tidak hadir dan hanya diwakili penasehat hukumnya, Edi Sucipto SH dan Gianto SH dari kantor hukum Fahmi H Bachmid sehingga sidang dinyatakan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di muka persidangan. Majelis hakim, dalam amar putusannya yang dibacakan secara bergantian dengan hakim anggota, Ari Andika SH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP dan pasal 263 ayat 1 KUHP terkait menggunakan akte seolah-olah isinya cocok dengan yang sebenarnya sehingga merugikan pemilik tanah.
Tidak Berstatus Tahanan Semenjak laporan korban mengenai tidak pidana penipuan yang dilemparkan kepada Adut, baik dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, Adut sendiri masih belum ditahan. Seperti yang diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel Johansyah SH sebelumnya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tahap II, baik tersangka maupun barang buktinya dari tim penyidik Polda. "Tersangka tidak kita tahan, karena Polda pun tak melakukan penahan sebelumnya. Cuma, tersangka telah diberi jaminan tak akan melarikan diri oleh pengacaranya," ucapnya pada September lalu. Pengacara Ellen, Michael Dotulang SH beberapa waktu lalu pernah mendesak agar kepolisian maupun kejaksaan menahan Adut, karena Adut merupakan residivis yang beberapa kali pernah melakukan tindak pidana, salah satunya penggelapan tongkang. "Saya merasa heran saja, kenapa seorang residivis seperti dia bisa bebas berkeliaran tidak dilakukan penahan, meski terjerat lagi dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap klien saya," ungkapnya. aam/adi

Komentar