Tak Puas Polda, Aman Jagau Mengadu Ke Mabes
BANJARMASIN - H Abdurrahman Midi alias Aman Jagau disinyalir tidak puas atas penanganan Ditreskrim Polda Kalsel atas kasus pemanfaatan lahan tambang miliknya tanpa seizinnya oleh pihak lain. Ia pun berniat mengadukan masalah itu ke Mabes Polri.
Senin (7/4), kuasa hukum Aman Jagau, H Abdullah SH mengatakan, pihaknya merasa bingung karena penanganan kasus yang dilaporkan pihaknya sudah dua bulan lebih itu, tidak juga mengalami kemajuan alias jalan di tempat.
"Padahal, bukti-bukti di lapangan sudah dikantongi penyidik juga bersama aparat Dinas Pertambangan Tanbu. Kami, bersama mereka beberapa waktu lalu sudah ke lapangan untuk mengecek langsung keadaan di lapangan," tukasnya.
Menurutnya, tim ahli juga mengakui bahwa sebagian lahan milik Aman Jagau di Kecamatan Kusan Hulu Tanbu dibuat jalan oleh perusahaan milik H Isam tanpa seizin Aman Jagau sebagai pemilik lahan yang sah.
"Jalan-jalan tambang dibangun di areal milik klien saya. Padahal, yang melewatinya adalah armada batu bara milik perusahaan H Isam. Begitu juga, areal pembuangan tanah bekas galian dilakukan di atas lahan milik klien saya. Setidaknya ada tiga titik koordinat, lokasi yang dimanfaatkan tanpa izin," jelasnya.
Dikatakan Abdullah, pihaknya juga mengetahui bahwa Kejati Kalsel belum memperoleh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrim Polda Kalsel.
"Klien saya berencana melaporkan masalah ini ke Mabes Polri saja, karena penanganan di Polda terkesan lamban. Beliau saat ini berada di Jakarta," cetusnya.
Abdullah menilai, perusahaan H Isam telah melanggar pasla 31 ayat (1) UU RI Nomor 11/1967 tentang Pertambangan, karena menambang tanpa izin di lahan milik orang lain. Kerugian Aman diperkirakan mencapai Rp30 milyar.
Sementara H Isam mengatakan, dirinya tidak merasa beraktivitas di atas lahan milik Aman Jagau. "Sebagai kontraktor CV Sinar Lutung, kami merasa tidak beraktivitas di lahan milik orang lain. Berdasarkan surat-surat, PT Jonlim Baratama dikontrakkan ke CV Sinar Lutung, sudah memiliki KP secara sah, dengan jalan memberi ganti rugi pembebasan lahan kepada masyarakat," tukasnya.
Bukti-bukti otentik kepemilikan KP, menurut H Isam sudah diserahkan pihaknya kepada penyidik di Polda.
Menurutnya, Aman Jagau mengklaim lahan itu miliknya setelah mendapat pemimpahan dari PT Citra Budi Makmur. Hanya saja, lanjutnya, dalam mengurus KP, Citra Budi tidak memberi ganti rugi pembebasan lahan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kasat I Krimum Ditreskrim Polda Kalsel AKBP Endro Kiswanto mengatakan, dirinya belum mempelajari kasus laporan Aman Jagau itu. "Nanti saya cek dulu, karena kasus itu kalau tidak salah dilaporkan saat kasat sebelum saya," ujarnya.
Aman didampingi pengacaranya, Abdullah SH, datang ke Ditreskrim Polda Kalsel, Senin (7/1) lalu sekitar pukul 13.23 Wita. Pada pukul 16.30 Wita, Aman selesai menyampaikan laporan ke petugas. "Saya memang mengadukan seorang pengusaha batu bara asal Batulicin, H Isam, karena ia telah menyerobot lahan tambang milik saya," ujar suami Cucu Cahyati ini. adi

Komentar