"Sudah Sesuai Dokumen Mau Diapain"
BANJARMASIN - Diperbolehkannya 700-an meter kubik kayu berbagai ukuran jenis balau dibawa ke Surabaya via ekspedisi CV Lentera, disebabkan antara kayu dengan dokumen sudah sesuai. Namun, Komunitas Peduli Kota (KPK) tetap kurang puas.
"Ya, kalau memang sudah sesuai isi dokumennya, mau diapain lagi. Kita tidak ingin juga bermain-main dalam masalah ini. Kita nggak pernah curang dalam menangani masalah kayu ini," ujar Dirreskrim Polda Kalsel Kombes Wahyu Adi melalui Kasat II Krimsus-nya AKBP Harun Sumarta kepada Mata Banua, Minggu (13/4).
Menurutnya, pihaknya yang tergabung dalam tim pemberantasan illegal logging selalu serius dalam menangani kasus kayu yang diduga ilegal.
"Dalam perhitungan dan pengukuran lalu, semua tim hadir, baik dari Polda, Polair Polda dan Dinas Kehutanan. Bahkan, tim yang ahli dari dinas terkait sudah melakukan pengukuran satu persatu terhadap kayu yang berasal dari Koperasi Sama-sama Taka," tegasnya.
Bahkan, setengah emosi, Harun meminta supaya LSM yang tidak puas silahkan melakukan pengukuran ulang secara sendiri jika masih tidak percaya. "Kalau mereka tidak percaya, silahkan lakukan pengukuran sendiri," tantangnya.
Sementara itu, Ketua KPK, Marfa'i (bukan Marsa'i) mengatakan, sulit mempercayai jika pernghitungan kayu paling tidak sebanyak 140 meter kubik sebuah isi kapal, bisa selesai dalam sehari.
"Jika lima buah kapal mengangkut 700 meter kubik kayu, maka sebuah kapal paling tidak memuat 140 meter kubik. Kapal-kapal itu tiba Senin (7/4), sementara pengiriman ke Surabaya menggunakan truk dimulai Rabu (9/4). Sulit mempercayai kalau perhitungan kayu sebanyak itu bisa selesai dalam sehari," bebernya.
Ditambahkan, ada langkah-langkah standar dalam mengecek apakah kayu tersebut sesuai dengan dokumen, yakni pengecekan legalitas dokumen, penghitungan jumlah kayu, pengukuran volumen dan menguji kualitas maupun jenis kayu.
"Jika dilakukan sesuai standar tadi, tentu akan memakan waktu yang cukup lama dan hampir tidak mungkin jika 140 meter kubik bisa selesai dihitung dan diukur selesai dalam sehari," ucapnya.
Marfa'i juga mempertanyakan prosedur pengamanan, apakah memang dilakukan penjagaan secara ketat terhadap lokasi kayu. Pasalnya, saat pemeriksaan, ternyata kayu-kayu dilakukan bongkar muat pada malam hari, sementara sesuai ketentuan, bongkar muat dilakukan siang hari.
Sementara itu, H Maulana, tokoh Alalak mengatakan, dirinya tidak mengetahui persis milik siapa kayu yang dimuat dalam lima kapal yang tambat di perairan Berangas Timur Batola.
"Cuma, semestinya jika memang ada indikasi penyimpangan, semestinya polisi bertindak serius untuk menanganinya. Pada kasus kayu dalam dua kapal yang tambat di area saya, Desember 2007 lalu, pemilik kayunya jelas-jelas sudah melecehkan Polair dan melawan hukum," bebernya. adi

Komentar